oleh

Kajati Sulteng Hentikan Penuntutan Dua Perkara Kasus Penganiayaan

banner 468x60

PALU, Central.asia — Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Zullikar Tanjung, S.H., M.H., resmi menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice) terhadap dua perkara tindak pidana penganiayaan.

Keputusan ini diambil setelah melalui proses ekspose dan penelitian mendalam yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Palu serta Kejaksaan Negeri Morowali.Penyelesaian perkara melalui jalur damai ini menjadi sorotan publik lantaran melibatkan hubungan kekerabatan dekat, yakni antara sepupu serta hubungan ipar, yang diselesaikan secara humanis tanpa harus berujung di balik jeruji besi.

banner 336x280

Kasus Penganiayaan Sesama Sepupu di Palu Perkara pertama berasal dari laporan Kejaksaan Negeri Palu dengan tersangka bernama Mujahidin alias Angga. Peristiwa bermula ketika tersangka meminta sebatang rokok kepada saksi Hasir, yang kemudian ditegur oleh korban Mohammad Akbar yang tak lain adalah sepupu tersangka sendiri.

Teguran tersebut memicu emosi hingga terjadi perkelahian. Tersangka yang sempat dilerai kembali mendatangi korban dan memukul bagian kepala korban menggunakan kunci sok. Berdasarkan Visum et Repertum Rumah Sakit Umum Anutapura Palu,

korban mengalami luka robek dan dua jahitan, namun tidak menghalangi aktivitas sehari-hari.Karena ancaman pidana di bawah 2 tahun 6 bulan, tersangka baru pertama kali melanggar hukum, serta telah tercapai kesepakatan damai disertai pemberian uang pengganti biaya pengobatan sebesar Rp1.000.000,00 dari keluarga tersangka, perkara ini memenuhi syarat untuk dihentikan.

Kasus Ipar Pukul Ipar di Morowali Perkara kedua datang dari Kejaksaan Negeri Morowali dengan tersangka Samjaya alias Jaya. Tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban Darson yang merupakan kakak iparnya sendiri di halaman rumah mertua mereka.

Penganiayaan dipicu oleh rasa sakit hati saat tersangka hendak menjemput anaknya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek di kepala dan mendapatkan empat jahitan medis.Kendati demikian, pihak kejaksaan mempertimbangkan bahwa kedua belah pihak masih memiliki hubungan keluarga (adik dan kakak ipar).

Jika perkara diteruskan, hal itu justru berpotensi merusak keharmonisan keluarga secara permanen. Terlebih, kondisi korban telah pulih dan proses perdamaian telah disepakati. Penuhi Syarat Undang-Undang.

Berdasarkan hasil penelitian, kedua perkara tersebut terbukti telah memenuhi persyaratan substantif maupun formil sebagaimana diatur dalam Pasal 79, Pasal 80, dan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 jo. ketentuan terkait dalam KUHP.

Persetujuan penghentian penuntutan ini menegaskan komitmen institusi Kejaksaan dalam mengedepankan keadilan substantif. Penegakan hukum tidak sekadar bertujuan memenjarakan pelaku, melainkan memulihkan keadaan sosial serta merajut kembali keharmonisan di tengah masyarakat. (Red)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *