Fraksi Gerindra Dukung Raperda Transportasi Publik Terintegrasi, Minta Kepastian Pembiayaan Trans Jatim
SURABAYA – Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) DPRD Provinsi Jawa Timur menyatakan dapat menerima pendapat Gubernur Jawa Timur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Transportasi Publik Terintegrasi. Fraksi Gerindra juga menyetujui agar rancangan peraturan tersebut dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya dengan sejumlah catatan strategis.
Pandangan tersebut disampaikan Juru Bicara Fraksi Partai Gerindra, Bima Rafsanjani Rafid, dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Jawa Timur, Senin (19/10/2026).
Fraksi Gerindra menilai Raperda tersebut menjadi langkah penting untuk membangun sistem transportasi publik yang aman, nyaman, selamat, dan terjangkau bagi masyarakat. Regulasi ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat peran Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam menyediakan layanan transportasi yang berkelanjutan.
Menurut Fraksi Gerindra, integrasi transportasi tidak cukup hanya dilakukan melalui penambahan armada atau jenis moda. Lebih dari itu, keterhubungan perjalanan masyarakat dari titik keberangkatan hingga tujuan akhir harus menjadi perhatian utama, termasuk keselarasan rute, jadwal, tarif, sistem pembayaran, informasi perjalanan, serta standar pelayanan.
Tingginya mobilitas masyarakat antarkabupaten dan antarkota di Jawa Timur, yang didorong aktivitas industri, perdagangan, pendidikan, pariwisata, dan jasa, dinilai membutuhkan sistem transportasi publik yang terencana dan saling terhubung.
Antusiasme masyarakat terhadap layanan Trans Jatim yang telah melayani sekitar 20 ribu penumpang setiap hari menjadi salah satu indikator bahwa transportasi publik dapat menjadi pilihan masyarakat apabila didukung layanan yang aman, nyaman, terjangkau, dan dapat diandalkan.
Namun, Fraksi Gerindra mengingatkan adanya tantangan berupa kepadatan penumpang pada sejumlah koridor di jam sibuk serta tekanan fiskal daerah yang berpotensi memengaruhi keberlanjutan operasional layanan. Karena itu, Raperda diharapkan mampu memberikan landasan yang kuat bagi pengembangan dan pembiayaan transportasi publik di Jawa Timur.
Integrasi Layanan dan Kepastian Tarif
Menanggapi catatan Gubernur mengenai penguatan materi penyelenggaraan dan integrasi pelayanan dalam Pasal 45 hingga Pasal 48 Raperda, Fraksi Gerindra menekankan perlunya pengaturan yang lebih terperinci dan dapat diterapkan.
Integrasi pelayanan sekurang-kurangnya perlu mencakup keselarasan rute dan jadwal, keterpaduan tiket dan pembayaran, integrasi tarif, penyediaan informasi perjalanan, serta penerapan standar pelayanan minimal yang seragam pada layanan yang saling terhubung.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga diharapkan memiliki peran yang tegas sebagai integrator, dengan melibatkan pemerintah kabupaten/kota, Pemerintah Pusat, badan usaha milik negara dan daerah, serta operator swasta.
Fraksi Gerindra turut menyoroti pentingnya keterjangkauan biaya perjalanan. Integrasi tarif diharapkan tidak menambah beban masyarakat, sementara tarif khusus bagi pelajar, santri, mahasiswa, lanjut usia, dan penyandang disabilitas perlu memperoleh perhatian melalui skema pembiayaan atau subsidi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Trans Jatim dan Feeder Perlu Diperkuat
Fraksi Gerindra mendukung usulan Gubernur agar pengaturan mengenai Trans Jatim dan angkutan pengumpan atau feeder dimasukkan dalam ketentuan keterpaduan moda pada Pasal 32 dan Pasal 33 Raperda.
Menurut Fraksi Gerindra, Trans Jatim merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam menyediakan transportasi publik. Oleh sebab itu, keberadaan, pengembangan, dan pembiayaan layanan tersebut perlu memperoleh kepastian hukum melalui Peraturan Daerah, sehingga keberlanjutannya tidak hanya bergantung pada kebijakan tahunan.
Pengembangan koridor baru diharapkan didasarkan pada kajian kebutuhan perjalanan dan prioritas yang terukur. Kawasan industri, pusat pendidikan dan pesantren, destinasi pariwisata, serta wilayah yang belum memiliki layanan angkutan umum memadai perlu menjadi pertimbangan dalam penentuan rute.
Selain perluasan jaringan, penambahan armada dan pengaturan waktu tunggu pada koridor dengan tingkat permintaan tinggi juga menjadi perhatian. Langkah tersebut diperlukan agar kapasitas layanan sebanding dengan kebutuhan penumpang, terutama pada jam sibuk.
Sementara itu, pengembangan feeder diharapkan melibatkan dan memberdayakan angkutan umum yang telah beroperasi, termasuk angkutan perkotaan dan perdesaan. Skema kemitraan, peremajaan armada, dan pembelian layanan dinilai dapat menjadi alternatif untuk memperkuat keterhubungan antarmoda.
Fraksi Gerindra menegaskan bahwa kehadiran feeder tidak boleh menghilangkan mata pencaharian pengemudi maupun pengusaha angkutan lokal. Sebaliknya, integrasi tersebut diharapkan menjadi kesempatan untuk menata kembali dan menghidupkan angkutan umum di kabupaten/kota.
Infrastruktur dan Terminal Harus Terintegrasi
Pada aspek pengembangan jaringan, integrasi fisik, dan pengembangan terminal tipe B, Fraksi Gerindra sependapat bahwa ketentuan dalam Pasal 21 ayat (1), Pasal 32 ayat (1), dan Pasal 35 ayat (1) perlu diperjelas agar pelaksanaannya dapat diukur dan diawasi.
Pengembangan jaringan transportasi harus mengacu pada Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi serta rencana tata ruang wilayah.
Integrasi fisik juga perlu mencakup penyediaan halte dan titik perpindahan moda yang layak, jalur pejalan kaki, fasilitas penyeberangan yang aman, area parkir, serta aksesibilitas bagi penyandang disabilitas dan lanjut usia.
Adapun pengembangan terminal tipe B diharapkan tidak hanya berorientasi pada pembangunan atau revitalisasi bangunan. Terminal harus berfungsi sebagai simpul perpindahan penumpang yang menghubungkan berbagai moda transportasi secara efektif.
Setiap rencana revitalisasi perlu didahului kajian kebutuhan, kepastian layanan yang akan beroperasi, serta evaluasi terhadap tingkat pemanfaatan terminal yang telah tersedia.
Pengaturan Sanksi dan Sistem Informasi
Mengenai pengaturan sanksi administratif dalam Pasal 91 Raperda, Fraksi Gerindra berpandangan bahwa dasar pengenaan sanksi perlu dirumuskan secara tegas dalam batang tubuh Peraturan Daerah.
Subjek hukum, bentuk pelanggaran, jenis sanksi, dan tahapan pengenaan sanksi harus diatur secara jelas serta diselaraskan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
Peraturan Gubernur selanjutnya dapat mengatur tata cara pelaksanaan tanpa memperluas kewenangan pengenaan sanksi yang telah ditetapkan.
Fraksi Gerindra juga mengingatkan agar sanksi administratif tidak menjadi beban berlebihan bagi operator kecil dan pelaku angkutan lokal. Penerapannya perlu diimbangi pembinaan pemerintah serta mekanisme keberatan yang adil.
Bagi operator yang terikat kontrak pembelian layanan, evaluasi kinerja dan ketentuan kontrak yang tegas dinilai dapat menjadi instrumen untuk memastikan pemenuhan standar pelayanan minimal.
Dalam hal pengembangan Sistem Informasi Transportasi Publik sebagaimana diatur dalam Pasal 92 ayat (4), Fraksi Gerindra mendorong pembagian tugas yang jelas antara perangkat daerah bidang perhubungan dan perangkat daerah bidang komunikasi dan informatika.
Perangkat daerah yang menangani urusan perhubungan diharapkan menjadi pengampu layanan sekaligus penanggung jawab data, sedangkan perangkat daerah bidang komunikasi dan informatika memberikan dukungan terhadap infrastruktur teknis serta keamanan sistem.
Sistem informasi tersebut perlu menyediakan informasi rute, jadwal, posisi armada secara langsung, tingkat keterisian, tarif, dan saluran pengaduan masyarakat. Integrasi dengan layanan pemerintah kabupaten/kota dan Pemerintah Pusat juga diperlukan agar informasi perjalanan dapat diakses secara lebih menyeluruh.
Fraksi Gerindra menegaskan bahwa pengembangan sistem digital harus berorientasi pada kebutuhan pengguna dan pengambilan keputusan, bukan sekadar pengadaan aplikasi baru. Pemanfaatan infrastruktur digital yang telah tersedia perlu dioptimalkan, disertai akses untuk kepentingan pengawasan DPRD dan perlindungan data pribadi sesuai peraturan perundang-undangan.
Kepastian Anggaran dan Keselamatan Penumpang
Di luar catatan yang disampaikan Gubernur, Fraksi Gerindra menempatkan kepastian pembiayaan sebagai salah satu aspek penting dalam penyelenggaraan transportasi publik terintegrasi.
Raperda diharapkan mengatur sumber pendanaan, skema subsidi atau kewajiban pelayanan publik, pembagian pembiayaan dengan pemerintah kabupaten/kota yang wilayahnya dilayani, serta optimalisasi pendapatan nontarif melalui kerja sama periklanan dan pemanfaatan aset.
Kepastian skema pembiayaan tersebut dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan layanan ketika kemampuan keuangan daerah menghadapi tekanan.
Selain pembiayaan, keselamatan dan inklusivitas juga perlu menjadi standar utama. Kelaikan armada, kompetensi dan kesejahteraan awak kendaraan, serta fasilitas bagi penyandang disabilitas, lanjut usia, ibu hamil, dan anak harus memperoleh perhatian dalam pengaturan.
Pencegahan pelecehan dan kekerasan di dalam angkutan umum juga perlu diatur secara jelas demi memberikan rasa aman kepada seluruh pengguna.
Fraksi Gerindra turut mendorong adanya indikator evaluasi yang konkret, meliputi peningkatan penggunaan angkutan umum, waktu tunggu dan waktu tempuh, tingkat keterisian armada, kepuasan pengguna, serta penurunan angka kecelakaan. Hasil evaluasi tersebut diharapkan dapat dilaporkan secara berkala kepada DPRD sebagai bagian dari pengawasan terhadap penyelenggaraan transportasi publik.
Raperda Dilanjutkan dengan Sejumlah Catatan
Fraksi Gerindra pada prinsipnya menerima pendapat Gubernur Jawa Timur dan menyetujui agar Raperda tentang Penyelenggaraan Transportasi Publik Terintegrasi dilanjutkan ke tahapan pembahasan berikutnya.
Persetujuan tersebut disertai penegasan bahwa seluruh masukan Gubernur dan pandangan Fraksi Gerindra perlu diterjemahkan ke dalam norma yang jelas, terukur, dapat dilaksanakan, serta sesuai dengan kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Harmonisasi kewenangan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota juga harus diperhatikan. Selain itu, pengaturan lebih lanjut melalui Peraturan Gubernur perlu disertai tenggat penyusunan agar Perda dapat segera diimplementasikan setelah ditetapkan.
Fraksi Gerindra berharap regulasi tersebut tidak berhenti sebagai dokumen normatif, melainkan menjadi landasan bagi terwujudnya transportasi publik yang terhubung dari perkotaan hingga perdesaan.
Dengan sistem transportasi yang aman, nyaman, terjangkau, dan tepat waktu, masyarakat diharapkan memperoleh kemudahan mobilitas, pengurangan beban biaya perjalanan, serta akses yang lebih luas terhadap berbagai peluang ekonomi di Jawa Timur.














Komentar