SURABAYA – Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Jawa Timur menyatakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Sikap tersebut disampaikan Juru Bicara Fraksi Partai Demokrat DPRD Jatim, Dr. H. Rasiyo, M.Si, dalam Rapat Paripurna DPRD Jawa Timur, Senin (28/9/2026).
Dalam pendapat akhirnya, Fraksi Partai Demokrat menilai perubahan Perda diperlukan untuk menyesuaikan ketentuan daerah dengan perkembangan regulasi nasional, terutama setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 18 Tahun 2017 mengenai Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Menurut Rasiyo, penyesuaian tersebut diperlukan agar regulasi mengenai hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD Jawa Timur tetap sinkron dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Raperda ini secara praktis yuridis merupakan kebutuhan sesuai dengan dinamika hukum pemerintahan daerah,” kata Rasiyo dalam penyampaian pendapat akhir Fraksi Demokrat.
Ia menjelaskan, sejumlah materi menjadi bagian penting dalam perubahan Perda tersebut. Di antaranya penyesuaian jenis belanja pada pos Sekretariat DPRD, fasilitasi kegiatan reses, perubahan nomenklatur kendaraan dinas jabatan menjadi kendaraan perorangan dinas, perubahan waktu pengembalian rumah negara beserta perlengkapannya dan kendaraan perorangan dinas, persyaratan pemindahtanganan fasilitas tersebut, serta perubahan ketentuan mengenai uang jasa pengabdian.
Fraksi Demokrat juga memberikan perhatian terhadap pengaturan kegiatan reses. Dalam Raperda tersebut, masa reses tetap dilaksanakan paling lama delapan hari, namun terdapat kemungkinan tambahan waktu paling lama enam hari apabila kegiatan dilaksanakan di wilayah yang memiliki kondisi alam sulit dijangkau.
Menurut Rasiyo, ketentuan tersebut memiliki dasar empiris karena sejumlah daerah pemilihan di Jawa Timur memiliki karakteristik geografis yang membutuhkan waktu perjalanan lebih panjang.
Akses menuju lokasi reses, kata dia, pada sejumlah wilayah dapat bergantung pada penyeberangan, perpindahan moda transportasi, kondisi jalan, cuaca, gelombang laut, maupun perjalanan melalui kawasan pegunungan dan perbukitan.
“Tambahan masa reses ditujukan untuk menjamin agar masyarakat yang tinggal pada wilayah yang sulit dijangkau memperoleh kesempatan yang setara untuk menyampaikan aspirasi dalam kegiatan reses,” jelasnya.
Selain waktu pelaksanaan, Raperda juga memperluas bentuk fasilitasi kegiatan reses. Fasilitasi tersebut mencakup sewa tempat dan perlengkapannya, konsumsi berupa makanan dan kudapan, alat tulis kantor, uang harian peserta, serta penunjang kegiatan reses untuk mencapai target kinerja.
Fraksi Demokrat menegaskan bahwa fasilitas tersebut ditempatkan sebagai biaya penyelenggaraan kegiatan dan bukan sebagai tambahan penghasilan bagi pimpinan maupun anggota DPRD.
Rasiyo menyampaikan, seluruh komponen tersebut tetap harus berhubungan langsung dengan pelaksanaan reses, mendukung pencapaian target kinerja, mengikuti standar harga satuan, serta tunduk terhadap ketentuan pengadaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah.
Sementara itu, pada aspek penyesuaian regulasi, Fraksi Demokrat menyoroti perubahan nomenklatur dari “kendaraan dinas jabatan” menjadi “kendaraan perorangan dinas”. Penyesuaian tersebut dilakukan untuk menyelaraskan Perda dengan ketentuan PP Nomor 18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah melalui PP Nomor 1 Tahun 2023.
Perubahan lainnya berkaitan dengan pengembalian rumah negara dan kendaraan perorangan dinas. Apabila pimpinan atau anggota DPRD berhenti atau berakhir masa jabatannya, fasilitas tersebut wajib dikembalikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam kondisi baik sejak tanggal penetapan pemberhentian masa jabatan.
Fraksi Demokrat juga mencermati ketentuan mengenai pemanfaatan dan pemindahtanganan kendaraan perorangan dinas. Rasiyo menegaskan bahwa pemindahtanganan hanya dapat dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan dalam kondisi kendaraan tersebut sudah tidak diperlukan untuk penyelenggaraan tugas pemerintahan daerah.
Selain itu, Raperda menyesuaikan formula uang jasa pengabdian dengan ketentuan PP Nomor 18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 1 Tahun 2023.
Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas
Di tengah penyesuaian berbagai hak keuangan dan administratif tersebut, Fraksi Partai Demokrat memberikan penekanan khusus terhadap aspek transparansi dan akuntabilitas.
Rasiyo menyebut pengelolaan keuangan merupakan salah satu aspek sensitif dalam penyelenggaraan pemerintahan sehingga membutuhkan tata kelola yang baik.
“Bagi Fraksi Partai Demokrat, pembentukan Raperda ini secara fundamental perlu mendapat perhatian mengenai pentingnya transparansi dan akuntabilitas hak keuangan dan administratif DPRD Provinsi Jawa Timur,” ujarnya.
Menurut dia, keberadaan Perda nantinya harus menjadi pijakan hukum yang jelas bagi DPRD dalam menjalankan tugas, fungsi dan kewenangannya sesuai peraturan perundang-undangan.
Fraksi Demokrat juga menilai pembahasan Raperda telah dilakukan melalui proses yang argumentatif dengan melibatkan para pemangku kepentingan. Hal tersebut dipandang penting dalam mewujudkan pembentukan regulasi yang baik dan sesuai kebutuhan.
Rasiyo menambahkan, penyusunan Raperda juga telah memperhatikan hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri tertanggal 17 September 2026.
Dengan berbagai pertimbangan tersebut, Fraksi Partai Demokrat akhirnya menyatakan persetujuannya terhadap Raperda tersebut.
“Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, dapat ditetapkan sebagai Peraturan Daerah,” tegas Rasiyo.
Fraksi Demokrat, lanjutnya, memahami bahwa lahirnya Perda tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat komitmen bersama dalam meningkatkan kinerja Pemerintah Provinsi Jawa Timur secara berkelanjutan.
Meski memberikan persetujuan, Fraksi Demokrat menegaskan akan tetap menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan Perda setelah ditetapkan.
“Fraksi Partai Demokrat pada tahapan ke depan akan melakukan pengawasan yang profesional terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur dimaksud,” pungkas Rasiyo.



















Komentar