oleh

Fraksi Golkar DPRD Jatim Setujui Penyertaan Modal Rp100 Miliar untuk Jamkrida

banner 468x60

Surabaya – Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Jawa Timur menyatakan persetujuannya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Jawa Timur (Jamkrida Jatim) sebesar Rp100 miliar.

Pernyataan tersebut disampaikan Juru Bicara Fraksi Partai Golkar DPRD Jawa Timur, Sumardi, dalam penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Raperda tersebut.

banner 336x280

Sumardi menjelaskan, dari sisi keuangan daerah, rencana penambahan penyertaan modal sebesar Rp100 miliar dinilai layak untuk disetujui DPRD dan ditetapkan melalui Peraturan Daerah. Namun, Fraksi Golkar memberikan perhatian terhadap kondisi kapasitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Timur, mengingat pemerintah daerah juga memiliki kewajiban pembiayaan lainnya.

Salah satunya adalah rencana penganggaran dana cadangan untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur yang nilainya mencapai sekitar Rp600 miliar. Dana tersebut direncanakan dibebankan secara bertahap melalui APBD pada beberapa tahun anggaran.

Menurut Sumardi, kondisi tersebut perlu menjadi pertimbangan dalam menetapkan kebijakan penyertaan modal daerah agar tidak mengganggu kapasitas fiskal Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Rencana penambahan penyertaan modal ini tetap layak untuk disetujui, namun harus memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan berbagai kebutuhan pembiayaan lainnya,” ujar Sumardi.

Fraksi Golkar juga memberikan apresiasi terhadap hasil pembahasan yang dilakukan oleh komisi terkait bidang keuangan di DPRD Jawa Timur. Salah satu poin penting yang menjadi perhatian adalah skema pembayaran penyertaan modal yang direncanakan dilakukan secara bertahap selama tiga tahun anggaran, mulai APBD Tahun Anggaran 2027.

Skema tersebut dinilai lebih realistis karena dapat menyesuaikan kemampuan keuangan daerah sekaligus menghindari tekanan terhadap APBD dalam satu tahun anggaran.

Sumardi menyebut, perubahan substansi dalam rancangan akhir tersebut juga telah menyesuaikan dengan arahan Kementerian Dalam Negeri sebagaimana tertuang dalam hasil fasilitasi pemerintah pusat terhadap Raperda.

“Fraksi Partai Golkar menegaskan bahwa hasil pembahasan komisi terkait telah menyesuaikan sepenuhnya dengan arahan Kementerian Dalam Negeri sebagaimana hasil fasilitasi,” katanya.

Selain menyatakan persetujuan, Fraksi Golkar meminta agar Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama jajaran terkait memastikan penyertaan modal tersebut benar-benar digunakan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.

Penggunaan tambahan modal juga harus dilakukan secara transparan, akuntabel, serta mendapatkan pengawasan melalui mekanisme dan sistem yang berlaku.

Hal tersebut dinilai penting agar tambahan modal yang berasal dari APBD dapat memberikan manfaat maksimal, khususnya dalam memperkuat fungsi Jamkrida dalam mendukung akses pembiayaan dan penjaminan kredit bagi masyarakat serta pelaku usaha di Jawa Timur.

“Tambahan penyertaan modal dimaksud harus digunakan sebagaimana tujuannya dan dilakukan pengawasan melalui sistem yang berlaku agar dapat memberikan manfaat sebaik-baiknya bagi masyarakat Jawa Timur,” tegas Sumardi.

Dengan berbagai pertimbangan tersebut, Fraksi Partai Golkar DPRD Jawa Timur akhirnya menyatakan menerima dan menyetujui Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Jawa Timur sebesar Rp100 miliar untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Penyertaan modal tersebut akan dibayarkan secara bertahap mulai Tahun Anggaran 2027 dengan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.

Persetujuan ini sekaligus menjadi bentuk dukungan Fraksi Golkar terhadap penguatan peran Jamkrida Jatim, dengan catatan pengelolaan modal dilakukan secara profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat Jawa Timur.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *