SIGI — Inspektur Pembantu (Irban) Inspektorat Kabupaten Sigi memberikan tanggapan terkait pemberitaan yang menjadi perhatian publik mengenai dugaan temuan hasil pemeriksaan di Desa Lembantongoa, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi.
Konfirmasi tersebut disampaikan Irban melalui pesan WhatsApp kepada wartawan pada 18 Agustus 2026. Dalam keterangannya, Irban menyebut bahwa terhadap temuan hasil pemeriksaan tersebut telah terdapat progres dalam proses pengembalian.
“Temuannya sudah ada progres pengembalian, namun sisanya yang belum dikembalikan saya belum tahu,” ujar Irban melalui pesan WhatsApp.
Menurutnya, informasi mengenai jumlah atau sisa temuan yang masih dalam proses pengembalian berada pada bagian sekretariat Inspektorat Kabupaten Sigi.
Irban juga menyampaikan bahwa pihak Inspektorat masih melakukan upaya agar pengembalian atas temuan hasil audit dapat diselesaikan.
“Inspektorat terus melakukan upaya pengembalian terhadap temuan hasil audit,” katanya.
Saat kembali dikonfirmasi mengenai batas waktu yang diberikan untuk proses pengembalian temuan, Irban menyebutkan bahwa waktu yang diberikan adalah 60 hari.
Ketika wartawan konfirmasi mengenai perkembangan penyelesaian temuan tersebut mengingat prosesnya telah berlangsung, Irban kembali menjelaskan bahwa informasi mengenai apakah temuan tersebut telah selesai atau masih berproses berada pada bagian sekretariat Inspektorat.
“Terkait temuan selesai atau belum ada pada sekretariat,” jawabnya.
Irban juga menyebut kemungkinan terdapat komitmen dari kepala desa terkait penyelesaian temuan tersebut. Namun, mengenai bentuk maupun perkembangan komitmen tersebut, ia menyatakan belum mengetahui secara pasti.
ini disampaikan berdasarkan keterangan Irban Inspektorat Kabupaten Sigi sebagaimana diterima wartawan melalui komunikasi WhatsApp. Informasi mengenai status akhir penyelesaian temuan masih menunggu data dan penjelasan lebih lanjut dari pihak yang memiliki kewenangan terkait.(Fad)














Komentar