SURABAYA — Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Jawa Timur menyatakan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur.
Sikap tersebut disampaikan Juru Bicara Fraksi Partai Golkar DPRD Jatim, Jairi Irawan, S.Hum, dalam penyampaian Pendapat Akhir Fraksi pada rapat paripurna DPRD Jawa Timur, Senin, 28 September 2026.
Jairi menjelaskan, Raperda tersebut merupakan Raperda inisiatif DPRD yang diusulkan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) sejak awal Juni 2026. Selanjutnya, Raperda disepakati untuk dibahas dan ditindaklanjuti melalui Panitia Khusus (Pansus) DPRD Jatim.
Menurutnya, Raperda tersebut merupakan perubahan ketiga terhadap Perda Nomor 5 Tahun 2017. Perubahan dilakukan untuk menyesuaikan ketentuan mengenai hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD dengan perkembangan regulasi terbaru.
“Perda Jatim Nomor 5 Tahun 2017 telah mengalami perubahan kedua melalui Perda Nomor 2 Tahun 2021. Berdasarkan perkembangan regulasi, Perda perlu kembali disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan terkini,” ujar Jairi dalam penyampaian pendapat akhirnya.
Ia menyebut sejumlah regulasi menjadi rujukan dalam penyempurnaan Raperda tersebut, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023, PP Nomor 12 Tahun 2018, PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Harga Regional.
Jairi mengatakan, proses pembahasan Raperda juga telah melalui berbagai tahapan dan konsultasi. Pansus, kata dia, telah melaksanakan tujuh kegiatan rapat kerja penting, di antaranya bersama Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, BPJS, Sekretariat DPRD, sejumlah OPD terkait, serta konsultasi teknis dengan Kanwil Hukum.
Hasil pembahasan tersebut kemudian dituangkan dalam laporan Pansus tertanggal 26 Agustus 2026. Namun, hasil tersebut selanjutnya mendapatkan fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri pada September 2026.
Fraksi Golkar mencermati adanya sejumlah koreksi dan revisi dari hasil fasilitasi Kemendagri terhadap konsep Raperda yang sebelumnya dibahas.
Beberapa hal yang mendapatkan koreksi antara lain judul Raperda dan konsideran “Mengingat”, pos anggaran di DPRD dan biaya perjalanan dinas anggota dewan, fasilitasi sarana dan prasarana kegiatan reses, pengawalan lalu lintas, tunjangan kesejahteraan bagi pimpinan DPRD, biaya perjalanan dinas, serta dukungan sarana dan prasarana dalam kegiatan reses.
Sebelumnya, dalam tanggapan Gubernur Jawa Timur terhadap Raperda tersebut, terdapat sejumlah catatan yang perlu diperhatikan. Salah satunya terkait usulan penambahan masa reses dari tiga kali menjadi enam kali dalam setahun yang dinilai perlu dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Kementerian Dalam Negeri.
Selain itu, usulan fasilitas berupa tas suvenir bagi peserta atau masyarakat yang menghadiri kegiatan reses juga dapat dipertimbangkan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
Sementara itu, sejumlah usulan lainnya diarahkan untuk menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk mengenai penempatan jenis belanja pada pos Sekretariat DPRD, perubahan istilah kendaraan jabatan, pengembalian rumah negara dan perlengkapannya, persyaratan pemindahtanganan rumah negara dan kendaraan dinas, serta ketentuan pemberian uang jasa pengabdian.
Jairi menegaskan, Fraksi Partai Golkar memahami bahwa dalam proses pembahasan telah dilakukan berbagai penyempurnaan untuk menyesuaikan Raperda dengan hasil fasilitasi pemerintah pusat.
“Fraksi Partai Golkar meyakini bahwa pembahas telah melakukan perbaikan atas konsep awal dan mengikuti ketentuan fasilitasi dari Kemendagri, meskipun tidak seluruhnya berhasil sesuai dengan harapan atau usulan DPRD,” jelasnya.
Meski demikian, Fraksi Golkar memberikan catatan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur agar segera menyiapkan aturan teknis sebagai tindak lanjut dari Raperda tersebut.
Fraksi Golkar, kata Jairi, meminta Pemprov Jatim membuat Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur lebih lanjut pelaksanaan ketentuan dalam Perda setelah nantinya ditetapkan.
Hal tersebut dinilai penting agar ketentuan mengenai hak keuangan dan administratif pimpinan maupun anggota DPRD dapat dilaksanakan secara jelas dan optimal, sekaligus mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan DPRD.
“Fraksi Partai Golkar mengingatkan Pemprov Jatim untuk membuat aturan berupa Pergub yang mengatur tentang hal tersebut,” tegas Jairi.
Di akhir penyampaian Pendapat Akhir, Fraksi Partai Golkar DPRD Jawa Timur secara resmi menyatakan menyetujui draf Raperda hasil perbaikan akhir yang disusun Pansus Pembahas.
Persetujuan tersebut menjadi sikap resmi Fraksi Partai Golkar terhadap Raperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur.



















Komentar