oleh

Jubir Fraksi PAN Heri Romadhon : Raperda Transportasi Jatim Harus Jamin Keberlanjutan Trans Jatim

banner 468x60

SURABAYA – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Provinsi Jawa Timur mendorong penguatan integrasi layanan transportasi publik di Jawa Timur melalui penyelarasan rute dan jadwal, sistem tiket dan pembayaran, hingga pengembangan angkutan pengumpan atau feeder. Langkah tersebut dinilai penting untuk mewujudkan layanan transportasi yang aman, nyaman, terjangkau, dan berkelanjutan bagi masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Fraksi PAN DPRD Jawa Timur, Dr. Ir. H.M. Heri Romadhon, MM, dalam penyampaian tanggapan dan jawaban fraksi atas pendapat Gubernur Jawa Timur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Transportasi Publik Terintegrasi Jawa Timur dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim, Senin (19/10/2026).

banner 336x280

Dalam penyampaiannya, Heri Romadhon mengapresiasi pendapat Gubernur Jawa Timur yang menegaskan pentingnya transportasi publik sebagai salah satu penunjang pembangunan daerah, baik untuk memenuhi kebutuhan mobilitas masyarakat saat ini maupun menghadapi tantangan pada masa mendatang.

Menurut Fraksi PAN, tingginya mobilitas masyarakat di Jawa Timur tidak hanya berlangsung di dalam wilayah administratif suatu daerah, tetapi juga melintasi batas kabupaten dan kota. Karena itu, diperlukan sistem transportasi publik yang terintegrasi agar perjalanan masyarakat menjadi lebih efisien dari sisi waktu, biaya, dan keselamatan.

Transportasi publik yang berkualitas juga dipandang dapat mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap kendaraan pribadi, menekan pengeluaran perjalanan, serta meningkatkan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan.

Fraksi PAN menegaskan dukungannya terhadap penyelenggaraan angkutan umum yang mengutamakan aspek keselamatan, keamanan, kenyamanan, dan keterjangkauan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah juga dinilai memiliki tanggung jawab untuk memastikan tersedianya layanan angkutan umum sesuai kewenangan masing-masing.

Dalam konteks pengembangan transportasi di Jawa Timur, Fraksi PAN turut mengapresiasi perkembangan layanan Trans Jatim yang dinilai menjadi salah satu wujud sinergi antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan DPRD Jatim dalam menghadirkan pelayanan transportasi bagi masyarakat.

Heri menyampaikan bahwa konsep transportasi terintegrasi dalam Raperda tersebut tidak seharusnya hanya berorientasi pada penambahan moda atau armada. Lebih dari itu, integrasi perlu diwujudkan melalui keterhubungan perjalanan masyarakat, kemudahan perpindahan antarmoda, keselarasan rute dan jadwal, ketersediaan angkutan pengumpan, serta pelayanan yang ramah bagi kelompok rentan.

Integrasi Rute, Jadwal, dan Pembayaran

Terkait penguatan materi penyelenggaraan dan integrasi pelayanan sebagaimana diatur dalam Pasal 45 hingga Pasal 48, Fraksi PAN mengusulkan agar substansi Raperda mencakup pengaturan integrasi rute dan jadwal perjalanan, tiket dan pembayaran, serta penyediaan informasi perjalanan yang mudah diakses penumpang.

Selain itu, pembagian peran antara pemerintah kabupaten dan kota, operator angkutan, serta para pemangku kepentingan lainnya perlu dirumuskan secara jelas. Dengan demikian, integrasi layanan dapat dilaksanakan secara terkoordinasi dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan.

Fraksi PAN juga mengingatkan pentingnya memperhatikan keberadaan operator angkutan yang telah beroperasi, termasuk pengemudi dan pengusaha angkutan lokal. Keterlibatan mereka dalam proses integrasi dinilai perlu dijamin agar pengembangan sistem transportasi baru tidak justru meminggirkan pelaku angkutan yang telah melayani masyarakat.

Menurut Fraksi PAN, pembangunan transportasi publik yang terintegrasi harus mampu memperluas akses pelayanan sekaligus menciptakan hubungan yang saling mendukung antara layanan pemerintah dan angkutan yang telah tersedia.

Trans Jatim dan Feeder Perlu Kepastian Hukum

Pada aspek keterpaduan moda sebagaimana tercantum dalam Pasal 32 dan Pasal 33, Fraksi PAN menyoroti pengaturan layanan Trans Jatim dan angkutan pengumpan atau feeder.

Catatan Gubernur terhadap ketentuan tersebut diharapkan dapat diakomodasi dalam proses pembahasan Raperda. Pengaturan yang jelas dinilai diperlukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap keberlanjutan layanan Trans Jatim dan feeder sebagai bagian dari pelayanan angkutan darat yang dikelola Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Fraksi PAN berharap pengaturan tersebut tidak hanya membahas keterhubungan antarmoda, tetapi juga memperhatikan keterjangkauan tarif, tarif khusus bagi kelompok rentan, standar pelayanan minimal, aspek keselamatan, serta skema pembiayaan yang berkelanjutan.

Kepastian mengenai pembiayaan menjadi salah satu perhatian penting agar pelayanan transportasi publik dapat terus berjalan dan berkembang, tanpa semata-mata bergantung pada kebijakan yang bersifat sementara.

Di sisi lain, kemampuan masyarakat dalam membayar layanan juga perlu menjadi pertimbangan dalam penyusunan kebijakan tarif. Dengan begitu, transportasi publik dapat menjadi pilihan mobilitas yang terjangkau bagi berbagai lapisan masyarakat.

Perhubungan Menjadi Pengampu Sistem Informasi Transportasi

Perhatian berikutnya disampaikan Fraksi PAN terkait pengaturan Sistem Informasi Transportasi Publik sebagaimana tercantum dalam Pasal 92 ayat (4).

Dalam ketentuan tersebut, Fraksi PAN memandang perlu adanya pembagian tugas yang tegas antarperangkat daerah dalam mendukung penyelenggaraan transportasi publik terintegrasi.

Perangkat daerah yang membidangi perhubungan diharapkan menjadi pengampu layanan sekaligus penanggung jawab utama sistem informasi transportasi publik, mengingat sistem tersebut berkaitan langsung dengan tugas dan fungsi penyelenggaraan sektor transportasi.

Sementara itu, perangkat daerah yang membidangi komunikasi dan informatika diharapkan memberikan dukungan teknis, khususnya dalam pengembangan teknologi informasi dan tata kelola data.

Pembagian peran tersebut dinilai penting untuk memastikan pengelolaan sistem informasi berjalan efektif, terkoordinasi, dan mampu menunjang kebutuhan masyarakat dalam memperoleh informasi perjalanan secara mudah dan akurat.

Melalui sistem informasi yang terintegrasi, masyarakat diharapkan dapat memperoleh informasi mengenai layanan transportasi secara lebih baik, sehingga memudahkan perencanaan perjalanan dan perpindahan dari satu moda ke moda lainnya.

Raperda Diharapkan Semakin Matang

Menutup penyampaiannya, Heri Romadhon menegaskan bahwa tanggapan Fraksi PAN merupakan bagian dari upaya memperkaya substansi Raperda tentang Penyelenggaraan Transportasi Publik Terintegrasi Jawa Timur sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya.

Fraksi PAN berharap berbagai catatan yang disampaikan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan regulasi, baik dari sisi yuridis, substansi kebijakan, maupun aspek teknis pelaksanaannya.

Dengan pengaturan yang komprehensif, Raperda tersebut diharapkan mampu menjadi landasan bagi pengembangan sistem transportasi publik Jawa Timur yang saling terhubung, berorientasi pada kebutuhan masyarakat, serta memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang terlibat.

Penguatan integrasi layanan, keberlanjutan Trans Jatim dan feeder, pelibatan operator angkutan lokal, serta pengembangan sistem informasi transportasi menjadi sejumlah aspek yang dinilai penting untuk mendukung terwujudnya transportasi publik Jawa Timur yang lebih efektif dan inklusif.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *