oleh

Komisi C DPRD Jatim Bahas Perubahan Status Hukum Dua BUMD, Tekankan Tata Kelola dan Kelayakan Usaha

banner 468x60

SURABAYA – Komisi C DPRD Provinsi Jawa Timur menyampaikan laporan hasil pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait perubahan bentuk hukum badan usaha milik daerah (BUMD), yakni PT Jatim Grha Utama dan PT Panca Wira Usaha Jawa Timur.

Laporan tersebut disampaikan Juru Bicara Komisi C DPRD Jawa Timur, Multazamudz Dzikri, dalam rapat paripurna DPRD Jawa Timur. Pembahasan kedua Raperda tersebut diarahkan untuk memberikan kepastian hukum bagi perusahaan sekaligus memperkuat tata kelola, keberlanjutan usaha, dan kontribusi terhadap perekonomian daerah.

banner 336x280

Dalam penyampaiannya, Multazamudz menjelaskan bahwa pembahasan dilakukan melalui serangkaian rapat internal komisi, rapat kerja bersama Biro Hukum dan Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, serta pembahasan bersama jajaran perusahaan terkait dan pemangku kepentingan lainnya.

Menurutnya, pembahasan tersebut tidak sekadar menyangkut perubahan bentuk hukum perusahaan, tetapi juga memastikan kesesuaian pengaturan dengan ketentuan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

Perubahan Status Hukum PT Jatim Grha Utama

Dalam laporan pertama, Komisi C membahas perubahan bentuk hukum PT Jatim Grha Utama menjadi PT Jatim Grha Utama (Perseroda). Penyesuaian tersebut mencakup kedudukan perusahaan, tujuan pendirian, kegiatan usaha, permodalan, pembentukan anak perusahaan, serta ketentuan peralihan.

Raperda tersebut menegaskan kedudukan dan kantor pusat perusahaan di Surabaya, dengan kemungkinan pembentukan kantor cabang, kantor perwakilan, maupun unit usaha lainnya sesuai kebutuhan perusahaan dan ketentuan yang berlaku.

Dari sisi tujuan usaha, perusahaan diharapkan mampu meningkatkan kontribusi terhadap perekonomian daerah dan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Upaya tersebut perlu ditunjang peningkatan kinerja, penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, serta pengelolaan usaha secara efektif dan efisien dengan tetap memperhatikan kesejahteraan masyarakat.

Komisi C juga mencermati cakupan kegiatan usaha perusahaan, termasuk aktivitas konstruksi, perdagangan besar, pergudangan dan penyimpanan, serta pengelolaan limbah. Pelaksanaan kegiatan usaha tersebut perlu disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kemampuan perusahaan dalam mengelola risiko.

Terkait rencana pembentukan anak perusahaan, Komisi C menekankan agar langkah tersebut didasarkan pada kebutuhan usaha dan kajian kelayakan yang memadai. Kajian itu perlu mencakup sumber pendanaan, struktur kepemilikan, serta mekanisme pengelolaan sehingga pembentukan anak perusahaan benar-benar memberikan nilai tambah bagi perusahaan dan daerah.

Dalam aspek permodalan, Komisi C turut memberikan perhatian terhadap kesesuaian modal dasar dan modal yang ditempatkan serta disetor. Angka-angka permodalan perlu dipastikan kembali berdasarkan dokumen penyertaan modal dan pencatatan perusahaan.

Komisi C juga menegaskan bahwa setiap tambahan penyertaan modal pada masa mendatang harus melalui mekanisme yang berlaku dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, kebutuhan perusahaan, serta evaluasi terhadap penggunaan modal sebelumnya.

Sementara itu, ketentuan peralihan mencakup pengalihan kekayaan, penyertaan modal, perizinan, kegiatan usaha, hak dan kewajiban, perikatan, serta kedudukan komisaris, direksi, dan pegawai sesuai ketentuan yang ditetapkan. Kerja sama dengan pihak lain yang telah berjalan juga tetap dilaksanakan hingga berakhirnya jangka waktu perjanjian.

Untuk menjamin kepastian hukum, Komisi C menekankan pentingnya inventarisasi dokumen dan kewajiban perusahaan serta penyesuaian administrasi secara cermat. Raperda tersebut juga mengatur penyesuaian anggaran dasar dan dokumen perusahaan paling lama enam bulan sejak peraturan daerah diundangkan.

Perubahan Status Hukum PT Panca Wira Usaha Jawa Timur

Pada laporan kedua, Komisi C menyampaikan hasil pembahasan Raperda tentang perubahan bentuk hukum PT Panca Wira Usaha Jawa Timur menjadi PT Panca Wira Usaha Jawa Timur (Perseroda).

Secara umum, pengaturan dalam Raperda tersebut mencakup penyesuaian status hukum perusahaan, kedudukan kantor pusat, tujuan usaha, cakupan kegiatan bisnis, serta penguatan tata kelola perusahaan.

Perusahaan diharapkan dapat meningkatkan manfaat bagi perekonomian daerah sekaligus memberikan kontribusi terhadap PAD. Untuk mewujudkan tujuan tersebut, pengelolaan perusahaan perlu dilaksanakan berdasarkan prinsip tata kelola yang baik, efektivitas, efisiensi, dan pertimbangan kelayakan bisnis.

Dalam pembahasan kegiatan usaha, Komisi C mencermati luasnya cakupan sektor bisnis yang dapat dijalankan perusahaan. Bidang tersebut meliputi perdagangan, industri makanan dan minuman, industri mineral dan logam, industri kulit dan produk sejenis, industri farmasi dan bahan kimia, percetakan, produk karet dan plastik, pergudangan, pengelolaan limbah, serta aktivitas penunjang usaha lainnya.

Menurut Komisi C, cakupan kegiatan usaha yang beragam tersebut harus diikuti dengan penetapan prioritas bisnis yang jelas. Penentuan prioritas perlu mempertimbangkan prospek pasar, kompetensi perusahaan, kapasitas pengelolaan, kebutuhan investasi, serta kelayakan usaha.

Dengan demikian, perusahaan tidak hanya memiliki ruang untuk mengembangkan berbagai lini bisnis, tetapi juga mampu memastikan bahwa setiap kegiatan yang dijalankan memberikan manfaat ekonomi dan dapat dikelola secara profesional.

Komisi C turut menekankan pentingnya pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan usaha, termasuk apabila perusahaan mengembangkan bisnis melalui pembentukan anak perusahaan. Setiap keputusan pengembangan usaha harus didasarkan pada perencanaan yang matang, pengelolaan risiko, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Penguatan BUMD dan Kontribusi bagi Daerah

Multazamudz Dzikri menegaskan bahwa pembahasan kedua Raperda tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat landasan hukum bagi BUMD di Jawa Timur.

Perubahan bentuk hukum diharapkan tidak berhenti pada penyesuaian administratif, melainkan diikuti dengan peningkatan profesionalisme pengelolaan perusahaan, kejelasan tanggung jawab, serta penguatan kinerja usaha.

Komisi C juga menilai bahwa keberlanjutan operasional, kepastian hubungan kerja sama, pengelolaan permodalan, dan pengendalian risiko menjadi aspek penting yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan perubahan status hukum tersebut.

Hasil pembahasan kedua Raperda selanjutnya disampaikan kepada rapat paripurna sebagai bahan pertimbangan untuk memperoleh persetujuan fraksi-fraksi dan melanjutkan proses penetapan sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.

Melalui penguatan regulasi dan tata kelola tersebut, BUMD diharapkan mampu menjalankan kegiatan usaha secara lebih terarah, meningkatkan daya saing, serta memberikan kontribusi yang lebih optimal bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Jawa Timur.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *