SURABAYA – Fraksi Partai NasDem DPRD Provinsi Jawa Timur mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Timur melakukan optimalisasi terhadap Barang Milik Daerah (BMD), khususnya aset yang selama ini belum dimanfaatkan secara maksimal atau idle assets. Pengelolaan aset dinilai tidak boleh berhenti pada tertib administrasi, tetapi harus mampu memberikan nilai ekonomi dan kemanfaatan nyata bagi masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Fraksi Partai NasDem DPRD Jawa Timur, H. Mohammad Nasih Aschal, M.Pd., saat menyampaikan Pemandangan Umum Fraksi NasDem terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim, Senin (14/9/2026).
Mohammad Nasih Aschal mengatakan, BMD merupakan kekayaan daerah yang memiliki posisi strategis dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, pembangunan daerah, hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat Jawa Timur.
Menurutnya, aset daerah bukan sekadar angka yang tercatat dalam neraca pemerintah, melainkan merupakan amanah masyarakat yang harus dikelola dengan prinsip fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai.
Karena itu, Fraksi NasDem meminta adanya perubahan paradigma dalam pengelolaan aset daerah. Pengelolaan BMD harus bergeser dari sekadar memenuhi aspek administratif menuju manajemen aset yang berorientasi pada nilai dan manfaat.
“Raperda ini harus mampu mengubah paradigma pengelolaan aset dari sekadar tertib administrasi menjadi manajemen aset yang berorientasi pada nilai dan kemanfaatan nyata bagi masyarakat,” kata Nasih Aschal dalam penyampaian pemandangan umum.
Fraksi NasDem memahami bahwa perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2017 diperlukan untuk menyesuaikan regulasi pengelolaan BMD dengan perkembangan aturan di tingkat pemerintah pusat.
Di antaranya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
NasDem mencatat dari 106 pasal dalam Perda Nomor 10 Tahun 2017, terdapat 26 pasal dan ketentuan yang mengalami perubahan dalam Raperda tersebut sebagai bagian dari proses harmonisasi regulasi.
Menurut NasDem, langkah tersebut penting agar tidak terjadi disharmoni maupun kekosongan hukum yang dapat menghambat legalitas tindakan administratif dalam pengelolaan aset di lapangan.
Namun, NasDem menegaskan bahwa harmonisasi regulasi tidak boleh menjadi satu-satunya ukuran keberhasilan perubahan Perda. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana aturan tersebut diterapkan dan memberikan dampak nyata terhadap tata kelola aset milik daerah.
Salah satu perhatian utama Fraksi NasDem adalah keberadaan aset idle atau aset yang belum dimanfaatkan secara maksimal.
Nasih Aschal menyebut Jawa Timur memiliki volume dan keragaman aset yang sangat besar, mulai dari tanah, bangunan hingga aset tidak berwujud. Apabila aset-aset tersebut tidak dikelola secara baik, kondisi itu berpotensi menimbulkan inefisiensi, hilangnya potensi pendapatan daerah, bahkan risiko sengketa hukum yang pada akhirnya dapat merugikan keuangan daerah.
Karena itu, NasDem mengapresiasi arah Raperda yang memberikan ruang lebih luas untuk optimalisasi aset idle melalui berbagai skema pemanfaatan.
Di antaranya melalui sewa, pinjam pakai, Kerja Sama Pemanfaatan, Bangun Guna Serah/Bangun Serah Guna, hingga Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur.
Namun, NasDem mengingatkan agar optimalisasi tersebut tidak sekadar memindahkan status aset atau menghasilkan transaksi ekonomi jangka pendek. Pemanfaatan aset harus mampu memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus membuka ruang bagi pengembangan ekonomi kreatif dan pemberdayaan UMKM.
“Optimalisasi ini harus benar-benar berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah dan membuka akses bagi ekosistem ekonomi kreatif serta pemberdayaan UMKM, tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam melepas kendali atas aset strategis milik daerah,” tegasnya.
Selain aset idle, Fraksi NasDem juga memberikan perhatian terhadap pengaturan mengenai Hak Guna Bangunan (HGB) di atas tanah Hak Pengelolaan (HPL) milik pemerintah daerah.
NasDem menilai ketentuan baru tersebut dapat menjadi langkah maju untuk memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan daya tarik investasi atas aset daerah.
Meski demikian, NasDem mengingatkan agar setiap pemberian, perpanjangan, peralihan maupun pembebanan hak tanggungan atas HGB tersebut tetap dilakukan secara selektif dan akuntabel serta tunduk pada persetujuan Gubernur.
Hal tersebut penting agar optimalisasi aset tidak berujung pada hilangnya kendali pemerintah daerah terhadap aset strategis dalam jangka panjang.
“Jangan sampai optimalisasi aset justru menimbulkan pelepasan kendali daerah atas aset strategis dalam jangka panjang,” ujar Nasih Aschal.
Fraksi NasDem juga menyoroti pentingnya penilaian aset oleh penilai independen, terutama ketika BMD akan dipindahtangankan, dihibahkan maupun digunakan sebagai penyertaan modal pemerintah daerah.
NasDem menilai penilaian independen diperlukan untuk memastikan nilai aset yang ditetapkan benar-benar akurat dan wajar sehingga tidak merugikan kekayaan daerah.
Ketentuan tersebut, menurut NasDem, harus ditegakkan secara konsisten, terutama dalam penetapan nilai inbreng untuk penyertaan modal daerah.
Selain persoalan nilai aset, Fraksi NasDem juga mengingatkan Pemprov Jatim mengenai persoalan legalitas dan sertifikasi aset daerah.
Nasih Aschal mengatakan, belum tersertifikasinya seluruh aset daerah merupakan salah satu kerentanan yuridis yang dapat memicu klaim sepihak dari pihak ketiga maupun konflik agraria dengan masyarakat yang tinggal berhimpitan dengan aset pemerintah.
Karena itu, NasDem mendorong Pemprov Jatim mempercepat program sertifikasi aset secara sistemik dan menyeluruh.
Namun, proses penertiban dan optimalisasi aset, menurut NasDem, harus dilakukan dengan pendekatan dialogis dan tetap memperhatikan hak-hak dasar masyarakat yang terdampak.
“Kehadiran negara tetap harus bersifat protektif dan solutif, bukan represif,” kata Nasih Aschal.
NasDem juga menilai penguatan pembinaan, pengawasan, pengendalian, penatausahaan dan pelaporan menjadi kunci keberhasilan penerapan Perda BMD.
Tanpa sistem pengawasan yang efektif dan penatausahaan yang tertib, regulasi yang baik sekalipun dinilai tidak akan cukup untuk mencegah inefisiensi maupun potensi kerugian daerah.
Fraksi NasDem turut menyoroti mekanisme ganti rugi dan sanksi bagi pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan BMD.
Ketentuan tuntutan ganti kerugian daerah terhadap pejabat pengelola, pengguna maupun kuasa pengguna barang yang lalai atau menyalahgunakan kewenangannya harus ditegakkan secara konsisten dan tidak pandang bulu.
NasDem menilai penegakan ketentuan tersebut diperlukan untuk menciptakan efek jera sekaligus memberikan perlindungan terhadap kekayaan daerah.
Di sisi lain, Fraksi NasDem memberikan apresiasi terhadap pengaturan penyelesaian sengketa BMD yang mengedepankan musyawarah dan mufakat sebagai langkah awal sebelum ditempuh melalui jalur hukum formal.
Pendekatan nonlitigasi dinilai lebih efisien dan manusiawi, terutama ketika sengketa aset bersinggungan langsung dengan permukiman masyarakat.
Namun, mekanisme musyawarah tidak boleh menjadi alasan untuk menunda kepastian hukum terhadap status aset.
NasDem juga memberikan perhatian terhadap pengaturan BMD yang digunakan oleh Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), rumah daerah serta kendaraan dinas.
Menurut NasDem, pengaturan yang lebih rinci terhadap ketiga jenis aset tersebut dapat memperjelas tanggung jawab pengelola sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan.
Fraksi NasDem meminta ketentuan pelaksanaan yang nantinya dituangkan dalam Peraturan Gubernur disusun secara komprehensif dan tidak menimbulkan multitafsir.
Hal ini penting karena cukup banyak ketentuan teknis dalam Raperda yang didelegasikan lebih lanjut kepada Peraturan Gubernur, termasuk kewenangan dan tata cara penunjukan pejabat pengelola BMD, teknis perencanaan kebutuhan dan penganggaran, tata cara penggunaan aset hingga persetujuan HGB di atas tanah HPL milik daerah.
NasDem meminta penyusunan Peraturan Gubernur tersebut dilakukan secara transparan, tepat waktu, serta melibatkan perangkat daerah terkait, akademisi dan pemangku kepentingan yang relevan.
“Jangan sampai substansi Peraturan Daerah ini berhenti sebagai norma di atas kertas,” tegas Nasih Aschal.
Lebih jauh, Fraksi NasDem menilai Raperda perubahan Perda BMD memiliki urgensi kuat dari sisi filosofis, sosiologis maupun yuridis.
Pengelolaan aset daerah yang tertib, aman dan akuntabel dinilai menjadi salah satu prasyarat penting bagi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik sekaligus memperkuat kemandirian fiskal daerah.
Namun, keberhasilan Perda tersebut nantinya tidak boleh hanya diukur dari selesainya proses legislasi.
NasDem ingin melihat apakah aset-aset idle benar-benar dapat dioptimalkan, apakah sengketa aset dapat diminimalkan, apakah nilai aset dapat dipertanggungjawabkan secara wajar, serta apakah sistem pengawasan benar-benar berjalan efektif.
NasDem juga menekankan perlunya keseimbangan antara optimalisasi nilai ekonomi aset dengan perlindungan kepentingan publik dan hak-hak masyarakat.
Pemanfaatan aset untuk kepentingan komersial tidak boleh mengorbankan fungsi sosial dan pelayanan publik. Begitu pula penyederhanaan prosedur pemanfaatan dan pemindahtanganan aset tidak boleh mengurangi prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas.
“Keberadaan Peraturan Daerah ini harus dipandang sebagai awal dari pembenahan tata kelola BMD, bukan akhir dari proses regulasi,” ujar Nasih Aschal.
Karena itu, Pemprov Jatim dinilai perlu membangun sistem monitoring dan evaluasi yang terukur serta dilakukan secara berkala. Setiap norma yang nantinya ditetapkan harus dipastikan diterapkan secara konsisten di seluruh perangkat daerah.
Setelah mencermati Nota Penjelasan Gubernur, Naskah Akademik, Raperda serta dinamika pembahasan yang berkembang, Fraksi Partai NasDem DPRD Jawa Timur akhirnya menyatakan menyetujui pembahasan lebih lanjut Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Persetujuan tersebut diberikan dengan sejumlah catatan, terutama terkait optimalisasi aset idle, peningkatan kontribusi aset terhadap PAD, percepatan sertifikasi, perlindungan aset strategis, transparansi penilaian aset, pengawasan serta perlindungan terhadap kepentingan masyarakat.
Bagi Fraksi NasDem, perubahan regulasi BMD harus menjadi momentum untuk memastikan kekayaan daerah benar-benar dikelola secara profesional, transparan dan akuntabel, sekaligus mampu memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Jawa Timur.














Komentar