GRESIK – Pengurus Daerah (Pengda) Gresik Ikatan Notaris Indonesia (INI) menggelar kegiatan sharing dan diskusi bertema “Kupas Tuntas Wasiat dan Sosialisasi Laporan Daftar Wasiat (Pasal 16 Undang-Undang Jabatan Notaris)”, Jumat (2/10/2026) di Gedung Gresik INI IPPAT (GGII), Gratis untuk Anggota.

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 08.30 WIB tersebut menjadi bagian dari program peningkatan keilmuan bagi para notaris, sekaligus sarana memperluas pemahaman mengenai wasiat, kewajiban pelaporan daftar wasiat, serta persoalan hukum yang berkaitan dengan praktik kenotariatan.

Ketua Pengda Gresik INI, Agil Suwarto, S.T., S.H., M.Kn., mengatakan, Jum’at Paham merupakan agenda rutin program bulanan Pengda Gresik INI yang diselenggarakan untuk meningkatkan pengetahuan dan kompetensi para anggota.
“hari ini program kegiatan Jum’at Paham yang ke-3, kami menunggu masukan dari teman-teman notaris Gresik. Kira-kira apa yang menjadi isu krusial dalam praktik kenotariatan, termasuk hal-hal yang berkaitan dengan delapan tugas dan fungsi BHP,” jelasnya.
Ia menambahkan, materi diskusi tidak harus selalu berkaitan langsung dengan pekerjaan notaris atau persoalan hukum lain yang memiliki nilai edukasi juga dapat diangkat sebagai bahan pembelajaran bersama.
Diharapkannya, forum keilmuan tersebut tidak hanya menjadi ruang berbagi pengalaman, tetapi juga sarana memperkuat pemahaman hukum bagi para notaris.
Banyaknya pertanyaan dari peserta yang hadir, disambut baik dengan jawaban yang memuaskan oleh narasumber yang merupakan Kepala Balai Harta Peninggalan, Hendra Andy Satya Gurning, S.H., M.H., dengan panduan moderator Dr. David Hardjo, S.H., M.H., M.Kn., CHCM.
Dalam sesi diskusi, salah satu persoalan yang mengemuka adalah penanganan harta Wasiat ketika pewaris dan pihak yang selama ini merawatnya memiliki perbedaan agama dan lain sebagainya.
Pembahasan tersebut menyoroti pentingnya memahami ketentuan hukum waris yang berlaku, Kedudukan ahli waris, serta kemungkinan penyelesaian melalui mekanisme hukum yang tersedia.
Hendra Andy Satya Gurning juga menjelaskan ada 8 (delapan) layanan utama Balai Harta Peninggalan, yaitu:
- Surat Keterangan Hak Waris
- Pendaftaran Wasiat Terbuka dan Pembukaan/Pembacaan Wasiat Tertutup,
- Harta Tak Terurus (Onbeheerde Nalatenschap),
- Harta Orang Tidak Hadir (Afwezigheid),
- Wali Sementara dan Wali Pengawas,
- Pengampu Pengawas,
- Kurator Negara dalam Kepailitan,
- Penatausahaan Uang Pihak Ketiga,
Namun pada kesempatan ini hanya terkait Wasiat saja, Menurutnya, layanan BHP tidak hanya berkaitan dengan wasiat, tetapi mencakup sejumlah urusan hukum keperdataan lainnya.



















Komentar