SIGI — Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Lembantongoa, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Gerpan Hani, S.Pd., menyampaikan adanya dinamika dalam pelaksanaan rapat pembahasan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) yang berlangsung di Kantor Desa Lembantongoa pada 30 Juli 2026.
Gerpan Hani saat dikonfirmasi pada 13 Agustus 2026 menjelaskan, rapat tersebut dilaksanakan sekitar pukul 14.00 WITA dan berkaitan dengan pembentukan tim penyusun RKPDes. Kegiatan tersebut dihadiri oleh dua orang pendamping desa, mantan sekretaris desa, serta sekretaris desa yang baru.
Menurut Gerpan, dalam rapat tersebut dirinya selaku Ketua BPD sedang menyampaikan sambutan. Namun, di tengah penyampaian sambutan, terjadi perbedaan pandangan antara dirinya dengan kepala desa terkait materi yang disampaikan.
Gerpan menyebut, kepala desa kemudian menyampaikan kalimat “tunggu bagianmu” yang menurutnya membuat suasana rapat menjadi kurang kondusif, sebelum meninggalkan ruangan dan masuk ke ruang kerjanya.
Menyikapi situasi tersebut, Gerpan memilih meninggalkan forum untuk menjaga agar suasana tidak berkembang dan rapat tetap dapat berlangsung dengan tertib.
Sementara itu, Kepala Desa Lembantongoa ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp membenarkan bahwa rapat tersebut berlangsung pada 30 Juli 2026 sekitar pukul 14.30 WITA.
Ia menjelaskan bahwa agenda rapat berkaitan dengan musyawarah pembentukan tim penyusun RKPDes yang dipimpin oleh BPD. Menurutnya, terdapat bagian dari penyampaian Ketua BPD yang dinilai keluar dari pokok pembahasan musyawarah.
Kepala desa juga mengakui bahwa dirinya sempat menunjukkan emosi dan meninggikan suara dalam forum. Ia menyampaikan bahwa hal tersebut terjadi karena adanya perbedaan pandangan mengenai materi yang disampaikan dalam rapat.
Perbedaan keterangan antara kedua pihak tersebut menunjukkan adanya dinamika dalam pelaksanaan musyawarah desa. Hingga berita ini diterbitkan, persoalan tersebut masih sebatas perbedaan pandangan yang disampaikan masing-masing pihak.
Untuk menjaga penyelenggaraan pemerintahan desa tetap berjalan baik, komunikasi antara BPD, pemerintah desa, pendamping desa, dan unsur masyarakat dinilai penting agar setiap perbedaan dapat diselesaikan melalui mekanisme musyawarah sesuai ketentuan yang berlaku.
( Agus S.Pd)
















Komentar