PALU, Central.asia — Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng), Irjen Pol Nasri, resmi menerbitkan maklumat tegas terkait larangan pembakaran hutan dan lahan (karhutla). Kebijakan preventif ini dikeluarkan guna mengantisipasi bencana kabut asap dan kerusakan ekosistem yang merugikan masyarakat luas, lingkungan, serta negara.
Maklumat bernomor MAK/.1./VIII/2026 yang ditetapkan di Palu pada 22 Agustus 2026 tersebut memuat lima poin penting. Inti utamanya adalah larangan keras membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar, dengan alasan apa pun.
Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol Achmad Muhaimin, dalam keterangan tertulisnya di Palu, Senin (24/8/2026), menegaskan bahwa jajaran kepolisian tidak akan ragu mengambil tindakan hukum tegas tanpa pandang bulu kepada pihak yang melanggar, baik yang sengaja maupun akibat kelalaian.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan. Jika menemukan adanya aktivitas pembakaran, segera laporkan kepada kepolisian atau aparat terkait agar bisa ditindak cepat,” ujar Kombes Achmad Muhaimin.
Berdasarkan maklumat tersebut, penindakan hukum merujuk pada regulasi yang berlaku, antara lain Pasal 308 dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Selain ancaman sanksi pidana dan peningkatan intensitas patroli di kawasan rawan, kepolisian juga menuntut peran aktif masyarakat untuk saling mengawasi lingkungan sekitar. Langkah kolaboratif ini dinilai krusial demi menjaga keselamatan bersama serta mempertahankan kualitas udara yang sehat di wilayah Sulawesi Tengah. (Agus)




















Komentar