DONGGALA, Central.asia – Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Donggala di Tompe kembali menerapkan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) dalam penyelesaian perkara pidana sebagai wujud pelaksanaan penegakan hukum yang mengedepankan keadilan, pemulihan, dan perdamaian bagi kedua belah pihak.
Perkara yang difasilitasi melalui mekanisme tersebut merupakan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan tersangka Moh. Dean Rizky alias Dean.
Proses perdamaian difasilitasi oleh Jaksa Fasilitator Gusti Stania Permana, S.H.Berdasarkan uraian perkara, peristiwa bermula pada hari Senin, 15 Juni 2026, sekitar pukul 14.00 WITA, ketika tersangka mengalami perselisihan dengan istrinya, saksi Upik Anisa Putri.
Perselisihan tersebut dipicu oleh informasi yang beredar mengenai dugaan hubungan pribadi tersangka dengan perempuan lain.
Dalam situasi tersebut, tersangka kemudian memanggil beberapa orang yang dianggap mengetahui atau menyebarkan informasi dimaksud, termasuk saksi Ririn dan saksi korban Thirta Wijaya alias Tora, untuk datang ke rumahnya.
Sesampainya di lokasi, tersangka secara spontan menendang kursi yang sedang diduduki oleh saksi korban hingga korban terjatuh ke lantai. Pada saat bersamaan, pisau yang sebelumnya berada dalam penguasaan saksi korban terjatuh.
Tersangka kemudian mengambil pisau tersebut dan melakukan penikaman sebanyak tiga kali yang mengenai bagian belakang kepala, lengan kiri bagian belakang, serta paha atas bagian belakang saksi korban. Setelah kejadian tersebut, saksi korban berusaha menyelamatkan diri dengan berlari meninggalkan lokasi menuju rumahnya.
Berdasarkan Visum et repertum bahwa luka yang dialami korban tidak terlalu serius dan bisa untuk dilakukan upaya MKR Seiring dengan berjalannya proses penanganan perkara, para pihak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan melalui Mekanisme Keadilan Restoratif.
Dalam proses yang difasilitasi oleh Jaksa Fasilitator Gusti Stania Permana, S.H., tersangka mengakui perbuatannya, menyampaikan permohonan maaf kepada korban, dan menyatakan penyesalannya atas peristiwa yang terjadi.
Korban selanjutnya memberikan maaf secara sukarela tanpa adanya paksaan serta sepakat untuk menyelesaikan perkara melalui mekanisme perdamaian.
Jaksa Fasilitator Gusti Stania Permana, S.H. menyampaikan bahwa penerapan Mekanisme Keadilan Restoratif bukan hanya bertujuan menyelesaikan perkara secara damai, tetapi juga memulihkan hubungan antara para pihak serta mengembalikan keharmonisan di tengah masyarakat.
Menurutnya, proses tersebut hanya dapat dilaksanakan apabila seluruh persyaratan yang ditentukan telah terpenuhi, termasuk adanya pengakuan dari tersangka, perdamaian yang dilakukan secara sukarela, serta adanya kesediaan korban untuk memberikan maaf tanpa tekanan dari pihak mana pun.
“Melalui Mekanisme Keadilan Restoratif, Kejaksaan berupaya menghadirkan penyelesaian perkara yang tidak hanya berorientasi pada aspek penghukuman, tetapi juga pada pemulihan keadaan dan terciptanya keadilan yang dirasakan oleh korban, pelaku, maupun masyarakat.
Seluruh proses dilaksanakan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Gusti Stania Permana, S.H.
Pelaksanaan Mekanisme Keadilan Restoratif ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan dalam menghadirkan penyelesaian perkara yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku serta syarat-syarat penyelesaian melalui keadilan restoratif.
Melalui penerapan Mekanisme Keadilan Restoratif, diharapkan tercipta penyelesaian perkara yang memberikan rasa keadilan bagi seluruh pihak, memulihkan hubungan sosial yang sempat terganggu, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan. (Agus)














Komentar