PALU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu secara resmi menyerahkan uang restitusi sebesar Rp77.454.000 kepada korban tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak berinisial Ananra Nur Fatihah melalui orang tuanya, Nurjulita. Eksekusi dan penyerahan dana tersebut dilaksanakan di Palu pada hari Selasa, 27 Oktober 2026.
Kronologi Singkat Perkara dimana peristiwa pencabulan terjadi di Lokasi Lapangan Panahan Bulava, kawasan Hutan Kota, Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, pada Rabu, 31 Desember 2025 pukul 12.00 Wita.
Modus Operandi Terdakwa Ahmad Impado mendekati korban yang sedang berlatih panahan dengan dalih menawarkan bantuan memasangkan pelindung lengan. Di tengah situasi tersebut, terdakwa melontarkan kalimat tidak senonoh dan melakukan pelecehan secara fisik.
Dampak Psikologis Korban dimana Akibat tindakan tersebut, korban mengalami trauma berat, kecemasan ekstrem, mengurung diri, mogok sekolah selama lebih dari dua minggu, gagal mengikuti seleksi O2SN akibat penurunan konsentrasi, hingga sempat melakukan percobaan bunuh diri.
Putusan dan Langkah Hukum Vonis Hakim Pengadilan Negeri Palu menjatuhkan vonis pidana penjara selama 2 (dua) tahun kepada terpidana Ahmad Impado karena terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan cabul terhadap anak.
Majelis hakim membebankan pembayaran restitusi sebesar Rp77.454.000 kepada terpidana untuk diberikan kepada anak korban. Dasar Hukum Pelaksanaan: Penyerahan dana restitusi ini mengacu pada Pasal 178 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2026 tentang KUHAP
Serta Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor B-5207/E/Ejp/08/2026 tentang Penuntutan Perkara Tindak Pidana Umum yang Berorientasi pada Pemulihan Korban.*


















Komentar