oleh

Kejati Sulteng Hentikan Dua Perkara Pidana Melalui Mekanisme Keadilan Restoratif

banner 468x60

Palu, Central.asia – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tengah, Zullikar Tanjung, S.H., M.H., menyetujui penghentian penuntutan dua perkara pidana melalui mekanisme Keadilan Restoratif (MKR). Pengajuan tersebut berasal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso dan Kejaksaan Negeri Sigi, Senin (28/09/2026).

Penyelesaian perkara ini menegaskan komitmen Korps Adhyaksa dalam mengedepankan hukum yang berorientasi pada pemulihan, perdamaian, serta keseimbangan kepentingan antara korban, tersangka, dan masyarakat.

banner 336x280

1. Kasus Penganiayaan di PosoPerkara pertama diajukan oleh Kejari Poso dengan tersangka Refi Hermansyah alias Refi, yang terjerat Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.Peristiwa: Pada Senin, 25 Mei 2026 pukul 09.00 WITA, tersangka mendatangi korban bernama Nastain di sebuah kebun di Desa Watutau, Kecamatan Lore Peore, Kabupaten Poso.

Pertemuan berawal dari perdebatan terkait pembagian hasil panen kopi yang telah disepakati bersama. Emosi yang memuncak membuat tersangka menendang wajah dan memukul pipi kiri korban hingga mengalami luka.

Berdasarkan hasil Visum et Repertum Puskesmas Wuasa, korban mengalami luka di bawah mata kiri dan bibir bawah. Namun, perkara dihentikan melalui MKR karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman di bawah 2 tahun 6 bulan, serta telah meminta maaf secara tulus.Tersangka memberikan santunan dan penggantian biaya pengobatan sebesar Rp13.000.000,00 yang telah diterima dengan ikhlas oleh korban.

2. Kasus Pengancaman dan Bentrok Warga di SigiPerkara kedua diajukan oleh Kejari Sigi dengan tersangka Moh. Alfin bin Amir, yang diduga melanggar Pasal 448 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Peristiwa Bermula saat tersangka menghadiri acara tarian dero di Desa Deasi, Kecamatan Sigi Biromaru, dan merasa tersinggung akibat ejekan sejumlah warga Desa Pesaku.

Pada Senin, 25 Mei 2026 pukul 02.00 WITA, tersangka mendatangi korban Rian Candra Fadlula di sebuah kios di Desa Rarampadende, Kecamatan Dolo Barat. Tersangka menarik kerah baju korban dan mengancamnya, membuat korban ketakutan hingga meninggalkan sepeda motornya.

Insiden ini sempat memicu aksi saling lempar batu antara warga Desa Pesaku dan Desa Rarampadende di wilayah perbatasan.Penyelesaian: Melalui kesepakatan perdamaian tertanggal 11 September 2026, korban telah memaafkan tersangka secara ikhlas tanpa menuntut ganti rugi apa pun (perdamaian tanpa syarat). Perdamaian menyeluruh juga berhasil meredam ketegangan antarwarga kedua desa tersebut.

Komitmen Penegakan Hukum Humanis Persetujuan Keadilan Restoratif ini menunjukkan bahwa penegakan hukum modern tidak semata-mata menghukum pelaku di balik jeruji besi, melainkan memulihkan hubungan sosial, memberikan ruang maaf, serta mengembalikan keharmonisan di tengah masyarakat Sulawesi Tengah. (Red)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *