PALU — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah kembali menggelar program Penerangan Hukum untuk meningkatkan kesadaran hukum generasi muda. Kali ini, penyuluhan menyasar ratusan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Tadulako (Untad) di Palu, Senin (26/10/2026).Kegiatan edukatif ini dibuka secara resmi oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulteng, Muhammad Fikri, S.H., M.H.
Dalam arahannya, ia menegaskan pentingnya peran akademisi dalam memahami pembaruan hukum nasional.Acara kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi inti oleh Kepala Seksi C pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sulteng.
Pemateri mengangkat tema strategis, yaitu “Pengaturan Tindak Pidana Korupsi Pasca Lahirnya KUHP Nasional Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan Penerapannya.”Dalam sesi materi, mahasiswa mendapatkan pemahaman komprehensif mengenai pergeseran dan perkembangan pengaturan tindak pidana korupsi dalam kerangka pembaruan hukum pidana nasional.
Pemateri juga mengupas tuntas aspek penerapan serta pentingnya memahami keterkaitan antara KUHP Nasional (UU No. 1/2023) dengan ketentuan perundang-undangan khusus di bidang pemberantasan korupsi.
Antusiasme tinggi tampak dari keaktifan para mahasiswa Fakultas Hukum Untad selama sesi diskusi berlangsung. Suasana interaktif ini mencerminkan pentingnya ruang dialog terbuka antara aparat penegak hukum dan kalangan akademisi kampus.
Melalui program ini, Kejati Sulteng secara aktif mendorong mahasiswa agar tidak hanya menguasai teori hukum di ruang kelas. Lebih dari itu, generasi muda diharapkan mampu mengembangkan pemikiran kritis, menjunjung tinggi integritas, serta memiliki kepedulian nyata terhadap pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Program Penerangan Hukum sendiri merupakan strategi berkelanjutan Kejati Sulteng untuk membangun budaya sadar hukum melalui pendekatan preventif dan edukatif. Sinergi erat dengan perguruan tinggi ini diharapkan mampu melahirkan generasi muda yang cakap hukum, berkarakter antikorupsi, dan berkomitmen kuat menegakkan keadilan di Indonesia.*




















Komentar