SURABAYA — Fraksi Partai NasDem DPRD Provinsi Jawa Timur menyatakan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Sikap tersebut disampaikan Juru Bicara Fraksi Partai NasDem DPRD Jawa Timur, Khusnul Arif, S.Sos., dalam Rapat Paripurna DPRD Jawa Timur, Senin (28/9/2026).
Dalam pendapat akhirnya, Khusnul Arif menyampaikan bahwa Fraksi NasDem memandang perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2017 merupakan bagian dari upaya menyesuaikan regulasi daerah dengan perkembangan peraturan perundang-undangan serta kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Fraksi Partai NasDem memandang bahwa pembentukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 merupakan bagian dari upaya melakukan penyesuaian terhadap perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujar Khusnul dalam rapat paripurna.
Menurutnya, Perda Nomor 5 Tahun 2017 sebelumnya telah mengalami perubahan melalui Perda Nomor 1 Tahun 2020 dan Perda Nomor 2 Tahun 2021. Sementara di tingkat nasional telah terjadi perkembangan regulasi mengenai hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD.
Karena itu, perubahan Perda tersebut diarahkan agar pengaturan hak keuangan dan administratif pimpinan maupun anggota DPRD Jawa Timur selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 sebagai perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, serta berbagai ketentuan lain yang berkaitan dengan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.
Cermati Fasilitasi Kemendagri
Fraksi NasDem, lanjut Khusnul, juga telah mencermati hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri sebagaimana tertuang dalam Surat Direktur Jenderal Otonomi Daerah Nomor 100.2.1.6/3274/OTDA tanggal 17 September 2026.
Hasil fasilitasi tersebut menunjukkan adanya sejumlah penyempurnaan yang masih diperlukan sebelum Raperda ditetapkan menjadi Perda.
NasDem menilai proses fasilitasi Kemendagri menjadi bagian penting untuk memastikan produk hukum daerah tidak hanya memenuhi aspek formal pembentukan peraturan perundang-undangan, tetapi juga memiliki substansi yang jelas, dapat dilaksanakan dan memberikan kepastian hukum.
Khusnul mengatakan penyempurnaan juga dilakukan terhadap konsiderans Raperda, khususnya terkait hubungan antara penguatan fungsi DPRD dengan pengaturan hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD.
Menurutnya, penataan tersebut diperlukan agar dasar filosofis, sosiologis dan yuridis pembentukan Perda memiliki keterkaitan yang jelas dengan materi yang diatur.
“Penyempurnaan dasar hukum ini harus dipandang sebagai upaya membangun landasan hukum yang lebih kuat sehingga pelaksanaan hak keuangan dan administratif DPRD tetap berada dalam koridor kepastian hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik,” jelasnya.
Anggaran DPRD Harus Tetap Tertib
Salah satu perhatian Fraksi NasDem adalah pengaturan mengenai anggaran DPRD dan pengelolaan anggaran pada Sekretariat DPRD.
Berdasarkan hasil fasilitasi, anggaran DPRD yang ditempatkan pada pos Sekretariat DPRD harus diformulasikan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Sekretariat DPRD serta dilaksanakan sesuai ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
NasDem menilai ketentuan tersebut penting untuk memperjelas pemisahan antara fungsi politik DPRD dengan fungsi administratif dan pengelolaan keuangan daerah.
Sementara pengelolaan dan pelaksanaan anggaran tetap harus mengikuti mekanisme pengelolaan keuangan daerah.
“Penguatan kelembagaan DPRD tidak boleh dimaknai sebagai pelepasan dari prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi dan tertib administrasi keuangan daerah,” tegas Khusnul.
Soroti Tunjangan Perumahan dan Transportasi
Fraksi NasDem juga memberikan perhatian terhadap ketentuan mengenai tunjangan perumahan, kendaraan dinas dan tunjangan transportasi.
Khusnul menyampaikan bahwa hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD merupakan hak yang diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, pelaksanaannya harus tetap memperhatikan prinsip kepatutan, kewajaran, rasionalitas, standar harga setempat dan kemampuan keuangan daerah.
Khusnul juga menyoroti mekanisme penentuan besaran tunjangan perumahan yang tetap melibatkan tim penilai independen.
Menurutnya, mekanisme tersebut harus dilaksanakan secara konsisten agar penetapan besaran tunjangan mempunyai dasar yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Fraksi NasDem turut menekankan pentingnya mencegah pemberian fasilitas secara ganda. Rumah negara beserta perlengkapannya maupun kendaraan perorangan dinas serta tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi tidak dapat diberikan secara bersamaan.
Bagi NasDem, pemenuhan hak administratif harus tetap diseimbangkan dengan kemampuan fiskal daerah dan kepentingan masyarakat Jawa Timur.
“Setiap pengeluaran daerah harus memiliki dasar hukum yang jelas, mekanisme yang transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan baik secara administratif maupun substantif,” kata Khusnul.
Perhatian pada Reses di Wilayah Kepulauan
Persoalan pelaksanaan reses juga menjadi perhatian Fraksi NasDem, terutama untuk wilayah yang memiliki kondisi geografis dan aksesibilitas sulit.
Khusnul menyebut hasil fasilitasi memberikan perhatian terhadap perlunya kriteria objektif dan dapat divalidasi untuk menentukan lokasi kegiatan reses yang memiliki kondisi alam sulit dijangkau.
Sejumlah wilayah kepulauan seperti Kangean, Bawean, Masalembu dan Sapudi menjadi bagian dari karakteristik wilayah yang perlu diperhatikan dalam pengaturan tersebut.
Menurut NasDem, kondisi geografis Jawa Timur yang terdiri atas wilayah daratan dan kepulauan membutuhkan kebijakan yang mampu mengakomodasi perbedaan aksesibilitas.
“Pelaksanaan reses pada hakikatnya merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi representasi anggota DPRD dalam menyerap dan memperjuangkan aspirasi masyarakat,” ujarnya.
Karena itu, pengaturan mengenai kondisi wilayah sulit dijangkau harus menggunakan kriteria yang objektif, transparan dan dapat diverifikasi.
NasDem berharap ketentuan tersebut memberikan kepastian dalam pelaksanaan kegiatan reses sekaligus memastikan masyarakat di wilayah terpencil, kepulauan dan wilayah dengan keterbatasan akses tetap memperoleh ruang untuk menyampaikan aspirasi kepada wakilnya di DPRD.
Fraksi NasDem juga mencermati ketentuan mengenai belanja rumah tangga pimpinan DPRD.
Menurut Khusnul, belanja tersebut merupakan bagian dari dukungan terhadap pelaksanaan fungsi, tugas dan kewenangan pimpinan DPRD, dengan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
Namun, pelaksanaannya harus memperhatikan prinsip efisiensi, kewajaran, transparansi dan akuntabilitas.
NasDem juga memberikan perhatian terhadap keberadaan kelompok pakar, tenaga ahli alat kelengkapan DPRD serta tenaga ahli fraksi.
Dukungan tenaga ahli, kata Khusnul, harus benar-benar diarahkan untuk memperkuat kualitas pelaksanaan fungsi DPRD, terutama fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan.
Pengadaan dan pemberian kompensasi juga harus mempertimbangkan kompetensi, kebutuhan riil, standar keahlian, efisiensi serta kemampuan keuangan daerah.
NasDem Tekankan Penguatan Kinerja DPRD
Secara keseluruhan, Fraksi Partai NasDem berpandangan bahwa perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2017 diperlukan untuk memastikan harmonisasi antara regulasi daerah dengan perkembangan peraturan perundang-undangan nasional.
Namun, penataan hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD harus ditempatkan dalam kerangka penguatan kelembagaan DPRD dan peningkatan kualitas pelaksanaan fungsi representasi.
Khusnul menegaskan, hak keuangan dan administratif seharusnya menjadi instrumen pendukung agar DPRD dapat menjalankan fungsi kelembagaan secara optimal.
“Ukuran keberhasilannya tidak semata-mata terletak pada tersedianya hak dan fasilitas, tetapi juga pada semakin kuatnya kualitas kerja DPRD, semakin efektifnya fungsi pengawasan, semakin berkualitasnya produk legislasi daerah, serta semakin responsifnya DPRD terhadap aspirasi masyarakat,” paparnya.
Fraksi NasDem juga meminta agar seluruh ketentuan pelaksanaan yang nantinya ditindaklanjuti melalui Peraturan Gubernur disusun secara konsisten dengan Perda, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta prinsip pengelolaan keuangan daerah.
Ketentuan pelaksana tersebut harus memberikan kepastian mengenai standar, prosedur, mekanisme dan pertanggungjawaban sehingga tidak menimbulkan ruang multitafsir dalam implementasinya.
Selain itu, NasDem menekankan pentingnya pengawasan secara berkelanjutan setelah Perda ditetapkan.
DPRD harus memastikan seluruh kebijakan berkaitan dengan hak keuangan dan administratif dilaksanakan sesuai ketentuan. Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Jawa Timur harus memastikan anggaran yang dialokasikan benar-benar memberikan dukungan terhadap pelaksanaan fungsi DPRD dengan tetap memperhatikan efektivitas dan efisiensi APBD.
NasDem Nyatakan Setuju
Setelah mencermati materi Raperda, hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri dan berbagai penyempurnaan yang telah dilakukan, Fraksi Partai NasDem menilai Raperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 5 Tahun 2017 telah memiliki landasan yang lebih sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Atas dasar tersebut, Khusnul Arif menyampaikan sikap resmi Fraksi Partai NasDem.
“Atas nama restorasi, dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, kami Fraksi Partai NasDem menyatakan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” tegasnya.
Persetujuan tersebut diberikan dengan tetap memperhatikan seluruh hasil fasilitasi, catatan dan rekomendasi yang telah disampaikan dalam pendapat akhir Fraksi NasDem.
Fraksi NasDem berharap Perda yang nantinya ditetapkan dapat memberikan kepastian hukum, memperkuat kelembagaan DPRD, meningkatkan kualitas fungsi representasi serta menjaga prinsip tertib, transparan, akuntabel dan bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan daerah.



















Komentar