SURABAYA – Komisi D DPRD Jawa Timur memberikan sejumlah catatan dan rekomendasi terhadap Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2026.
Catatan tersebut disampaikan juru bicara Komisi D DPRD Jatim, Misery Efendi, dalam Rapat Paripurna DPRD Jawa Timur dengan agenda laporan komisi atas hasil pembahasan terhadap Raperda Perubahan APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2026.
Dalam laporannya, Komisi D menekankan pentingnya memastikan setiap tambahan anggaran dalam perubahan APBD benar-benar mampu dikonversikan menjadi program yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Salah satu sorotan Komisi D diarahkan kepada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jawa Timur. Pada APBD Perubahan 2026, Bappeda memperoleh tambahan anggaran sekitar Rp14,967 miliar sehingga total anggarannya menjadi sekitar Rp105,950 miliar.
Tambahan tersebut dialokasikan untuk sejumlah kegiatan, antara lain perencanaan RKPD, koordinasi CSR, pencapaian SDGs, penyelenggaraan program disabilitas, pengembangan ekonomi daerah, infrastruktur, mitigasi perubahan iklim, perumahan, serta penguatan perencanaan pembangunan.
Namun, Komisi D menilai masih terdapat sejumlah kelemahan dalam penyusunan kegiatan Bappeda, terutama karena sekitar 70 persen anggaran perubahan masih diarahkan untuk belanja rutin.
Menurut Komisi D, belanja rutin idealnya telah diperhitungkan dalam APBD murni sehingga anggaran perubahan lebih banyak diarahkan untuk kebutuhan yang benar-benar mendesak dan memberikan dampak langsung kepada masyarakat.
Komisi D juga meminta Bappeda memperkuat orientasi perencanaan pembangunan. Perencanaan tidak boleh berhenti pada penyusunan dokumen, tetapi harus diterjemahkan menjadi program yang memiliki target, indikator kinerja, serta dampak yang dapat dirasakan masyarakat.
Selain itu, Bappeda diminta memberikan perhatian lebih terhadap pengelolaan dan pengembangan Geopark Ijen dan Geopark Bujur sebagai instrumen strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Pengembangan kawasan tersebut dinilai perlu dilakukan secara inovatif dan terintegrasi agar mampu mengoptimalkan potensi lokal sekaligus meningkatkan aktivitas ekonomi masyarakat.
Komisi D juga menyoroti pelaksanaan Rencana Aksi Daerah (RAD) penyelenggaraan disabilitas. Bappeda diminta meningkatkan koordinasi dengan pemerintah kabupaten dan kota karena sejumlah daerah di Jawa Timur dinilai memiliki praktik yang dapat dijadikan percontohan dalam pembangunan daerah yang ramah terhadap penyandang disabilitas.
Soroti Pemerataan Anggaran Infrastruktur
Sorotan berikutnya diarahkan kepada Dinas PU Sumber Daya Air (SDA) Jawa Timur. Dinas tersebut memiliki peran penting dalam pembangunan dan rehabilitasi jaringan irigasi.
Dalam APBD murni 2026, anggaran Dinas PU SDA tercatat sekitar Rp360,811 miliar. Namun hingga Agustus, realisasi anggaran baru sekitar Rp154,698 miliar atau 42,88 persen.
Sementara dalam perubahan APBD 2026, Dinas PU SDA mendapatkan tambahan sekitar Rp109,737 miliar sehingga total anggarannya menjadi sekitar Rp470,548 miliar.
Komisi D meminta Dinas PU SDA mempercepat pelaksanaan program serta mengoptimalkan penyerapan anggaran secara tepat waktu dan tepat sasaran.
Menurut Misery, tambahan anggaran tersebut harus segera dikonversikan menjadi pembangunan yang memberikan manfaat nyata bagi produktivitas pertanian dan kesejahteraan masyarakat.
Komisi D juga menyoroti distribusi paket pekerjaan fisik yang dinilai belum sepenuhnya merata. Dari 44 paket fisik dengan nilai total sekitar Rp48,523 miliar, sebagian besar anggaran terkonsentrasi di sejumlah wilayah.
Kabupaten Jember dan salah satu wilayah lainnya mendapatkan porsi terbesar, sementara wilayah Pasuruan dan Probolinggo juga memperoleh alokasi cukup signifikan. Di sisi lain, kawasan Madura dinilai masih mendapatkan porsi relatif kecil, sekitar 4,5 persen atau Rp2,2 miliar.
Kondisi tersebut dinilai belum sepenuhnya sejalan dengan komitmen pemerataan pembangunan Jawa Timur, khususnya bagi kawasan Madura.
Karena itu, Komisi D mendesak agar program kerja Dinas PU SDA memperhatikan pemerataan kegiatan fisik di 38 kabupaten/kota di Jawa Timur secara lebih adil dan proporsional.
Komisi juga mendorong penambahan anggaran sekitar Rp300 juta untuk kebutuhan koordinasi penanganan sungai dan daerah aliran sungai di 38 kabupaten/kota. Selain itu, usulan pengadaan mobil tangki untuk dropping air di wilayah yang mengalami kekeringan juga diminta untuk mendapat perhatian.
Jalan Provinsi dan Ketimpangan Pembangunan
Perhatian serupa diberikan kepada Dinas PU Bina Marga Jawa Timur.
Komisi D menilai alokasi anggaran Dinas PU Bina Marga belum sepenuhnya mencerminkan komitmen pemerataan pembangunan, khususnya dalam meningkatkan konektivitas wilayah Madura dan kawasan kepulauan.
Pada APBD murni 2026, anggaran Dinas PU Bina Marga tercatat sekitar Rp571,371 miliar. Dari jumlah tersebut terdapat sekitar Rp116,2 miliar untuk penanganan jalan dan jembatan, tetapi Komisi D menyoroti belum adanya alokasi yang memadai bagi wilayah Madura dan kepulauan.
Sementara pada perubahan APBD 2026, tambahan anggaran mencapai sekitar Rp922,540 miliar sehingga total anggaran menjadi sekitar Rp1,493 triliun.
Komisi D mengingatkan besarnya tambahan anggaran tersebut harus diimbangi dengan kesiapan pelaksanaan. Terlebih waktu pelaksanaan anggaran perubahan hanya tersisa sekitar tiga bulan dan akan memasuki musim penghujan.
“Jangan sampai penganggaran secara administratif tersedia, tetapi tidak didukung kesiapan pelaksanaan yang memadai sehingga menjadi SiLPA dan tidak memberikan manfaat kepada masyarakat,” demikian substansi catatan Komisi D.
Komisi D juga menyoroti kondisi jalan provinsi Jawa Timur. Dari total panjang jalan provinsi sekitar 1.867 kilometer, sekitar 1.463 kilometer atau 87,82 persen berada dalam kondisi mantap.
Namun masih terdapat sekitar 204 kilometer atau 12,18 persen jalan yang belum mantap. Dari jumlah tersebut, sekitar 142 kilometer mengalami kerusakan ringan dan 62 kilometer mengalami kerusakan berat.
Komisi D mendesak Dinas PU Bina Marga segera menuntaskan ruas jalan provinsi yang belum mantap agar seluruh jaringan jalan provinsi berada dalam kondisi layak dan mendukung konektivitas antardaerah.
Selain kondisi jalan, Komisi D juga menyoroti standar lebar jalan provinsi. Berdasarkan ketentuan, lebar jalan provinsi berkisar 5,5 hingga 7 meter. Namun masih terdapat sekitar 700 kilometer jalan yang belum memenuhi standar tersebut.
Komisi D meminta persoalan tersebut menjadi salah satu prioritas pembangunan infrastruktur ke depan.
Penanganan Kawasan Kumuh dan RTLH
Selanjutnya, Komisi D memberikan catatan terhadap Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Jawa Timur.
Dalam APBD 2026, anggaran dinas tersebut sekitar Rp162 miliar, dengan realisasi hingga periode pembahasan sekitar Rp54 miliar atau 38,18 persen.
Meski tingkat penyerapan masih tergolong rendah, dalam perubahan APBD 2026 dinas tersebut memperoleh tambahan anggaran sekitar Rp35 miliar sehingga total anggarannya menjadi sekitar Rp198 miliar.
Komisi D meminta percepatan penyerapan anggaran dilakukan oleh seluruh bidang dengan tetap memperhatikan efektivitas dan ketepatan sasaran.
Salah satu program yang menjadi perhatian adalah penataan kawasan kumuh terintegrasi dengan anggaran sekitar Rp26,550 miliar.
Komisi D menilai intervensi tersebut masih perlu diperluas mengingat luas kawasan kumuh di Jawa Timur masih cukup besar. Penanganan kawasan kumuh juga harus dilakukan secara terpadu dengan pembangunan infrastruktur dasar.
Program pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) juga diminta tidak berjalan sendiri-sendiri. Komisi D mendorong agar pembangunan RTLH diintegrasikan dengan penyediaan infrastruktur dasar sehingga manfaat yang diterima masyarakat menjadi lebih maksimal.
Komisi juga meminta pemerintah menyediakan dan membuka data penerima bantuan RTLH kepada publik agar program tersebut dapat terintegrasi dengan program pemerintah kabupaten/kota maupun pemerintah pusat dan tidak terjadi tumpang tindih bantuan.
Dorong Pengembangan Energi Baru dan Terbarukan
Komisi D juga membahas anggaran Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur.
Dinas ESDM tercatat memiliki tingkat penyerapan yang cukup baik pada belanja modal. Dalam perubahan APBD 2026, dinas tersebut mendapatkan tambahan anggaran sekitar Rp13,28 miliar sehingga total anggaran menjadi sekitar Rp59,97 miliar.
Tambahan tersebut diarahkan untuk sejumlah program, termasuk pengembangan energi baru terbarukan, dukungan program Jawa Timur, pembangunan sarana prasarana, optimalisasi energi, elektrifikasi tenaga surya, serta pembangunan energi terbarukan berbasis pesantren dan satuan pendidikan.
Komisi D mengapresiasi arah kebijakan tersebut, tetapi meminta pemerintah melakukan evaluasi agar program energi terbarukan tidak hanya berhenti pada pembangunan infrastruktur, melainkan juga memastikan keberlanjutan pemanfaatannya.
Teknologi yang digunakan harus terus diperbarui agar lebih efisien dan memiliki manfaat jangka panjang.
Komisi D juga meminta adanya pembinaan kepada penerima manfaat agar mampu mengoperasikan dan memelihara fasilitas energi terbarukan yang telah dibangun.
Apresiasi Kinerja Dinas Lingkungan Hidup
Sementara itu, Komisi D memberikan apresiasi terhadap kinerja Dinas Lingkungan Hidup Jawa Timur dalam berbagai program pengelolaan lingkungan.
Anggaran Dinas Lingkungan Hidup pada perubahan APBD 2026 diarahkan untuk sejumlah program, seperti adaptasi dan mitigasi perubahan iklim, program lingkungan berbasis masyarakat, ProKlim, pembangunan taman, pengurangan sampah, program lingkungan pesantren, pengendalian pencemaran, peningkatan kapasitas laboratorium, serta pengendalian pencemaran air dan udara.
Komisi D menilai tambahan anggaran tersebut perlu diikuti dengan pelaksanaan program yang terukur agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat secara langsung.
Komisi juga mengapresiasi capaian Jawa Timur dalam pengelolaan sampah dan lingkungan yang menempatkan provinsi tersebut sebagai salah satu daerah dengan capaian terbaik secara nasional.
Namun, Komisi D meminta pengelolaan pengaduan masyarakat di bidang lingkungan diperkuat. Menurutnya, pemerintah tidak boleh hanya menunggu laporan dari masyarakat ketika terjadi persoalan lingkungan, tetapi harus memperkuat sistem antisipasi dan mitigasi.
Terlebih kondisi cuaca yang semakin sulit diprediksi akibat anomali iklim membutuhkan langkah pencegahan yang lebih aktif.
Komisi D juga meminta setiap program pembinaan lingkungan yang diberikan kepada desa maupun komunitas disosialisasikan secara terbuka agar tidak terjadi miskomunikasi dan masyarakat benar-benar memahami manfaat program.
Selain itu, pembinaan teknis dan edukasi mengenai kesadaran lingkungan harus disertai indikator capaian yang jelas sehingga keberhasilan program dapat diukur.
Secara keseluruhan, Komisi D DPRD Jawa Timur menegaskan bahwa perubahan APBD 2026 harus menjadi instrumen untuk mempercepat pembangunan yang merata, bukan sekadar menambah angka anggaran.
Penyerapan anggaran, pemerataan pembangunan, kesiapan pelaksanaan program, serta dampak langsung kepada masyarakat harus menjadi perhatian utama seluruh organisasi perangkat daerah.
Komisi D berharap seluruh rekomendasi tersebut dapat menjadi bahan evaluasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam melaksanakan APBD Perubahan 2026, sehingga setiap rupiah anggaran daerah benar-benar memberikan manfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Jawa Timur.




















Komentar