Surabaya, Kantor Kesekretariatan bersama Pengurus Wilayah Jawa Timur (Pengwil Jatim) Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Jalan Mawar Surabaya, menyambut Kunjungan Kuliah Kerja Lapangan dari Program studi Kenotariatan (MKn) Fakultas Hukum (FH) Universitas Sebelas Maret (USN) pada selasa siang 1 September 2026.

Sebanyak 55 Mahasiswa, 4 pendamping dan tim pelaksana, disambut hangat Ketua Pengwil Jatim IPPAT, Dr. Sri Wahyu Jatmikowati, SH.,MH., bersama jajaran pengurus dan Wakil Ketua Majelis Kehormatan Wilayah (MKW) IPPAT Jatim, Siti Anggraeni Hapsari, SH., MH.

Ketua Program Studi Magister Kenotariatan UNS, Prof. Dr. Rahayu Subekti, menyampaikan ungkapan terima kasih atas sambutan yang luar biasa untuk para Mahasiswa Magister Kenotariatan FH. UNS ini.

Prof. Rahayu berharap agar mahasiswa tidak hanya pandai di teori, tetapi juga profesional dengan mendapatkan arahan dari para Pengurus Pengwil Jatim IPPAT.
“Kami tidak hanya ingin pandai di teori, tapi juga profesional, sehingga kami ingin menimba ilmu dari praktek-praktek yang tidak didapatkan dibangku perkuliahan, tentunya melalui arahan Pengwil Jatim IPPAT,” ungkapnya.
Sementara ketua Pengwil Jatim IPPAT, Dr. Sri Wahyu Jatmikowati, SH.,MH., menyambut baik Kunjugan tersebut dan memandang kegiatan ini tidak sekedar kunjungan akademik, Namunjuga menjadi ruang perjumpaan antara pengetahuan dan pengalaman praktik dinamika pelaksanaan jabatan di tengah masyarakat.
“Dunia pertanahan bergerak sangat dinamis. Transformasi digital, pelayanan pertanahan elektronik, integrasi data, serta tuntutan pelayanan yang semakin cepat, telah membawa perubahan besar dalam pelaksanaan jabatan PPAT. Perubahan ini memberikan banyak kemudahan, tetapi sekaligus menghadirkan tantangan dan risiko hukum yang semakin kompleks,” jelas Mamiek yang akrab disapa.
Oleh karena itu, menurutnya, sebagai seorang PPAT, tidak hanya cukup memahami hukum secara normatif saja, tetapi juga harus memiliki kemampuan beradaptasi, kecakapan teknologi, ketelitian, kehati-hatian, serta kemauan untuk terus belajar.
“Di tengah kemajuan teknologi, terdapat satu nilai yang tidak boleh berubah, yaitu INTEGRITAS,” tuturnya.
Lebih lanjut dijelaskannya bahwa Teknologi dapat mempercepat pelayanan, tetapi integritas akan menjaga kepercayaan. Sistem dapat terus diperbarui, tetapi kehormatan jabatan harus tetap menjadi landasan dalam setiap tindakan dan Keputusan.
Dalam konteks inilah, menurut Mamiek, Kode Etik memiliki kedudukan yang sangat penting sebagai kompas moral yang menjaga agar jabatan ini dijalankan secara jujur, mandiri, bertanggung jawab, serta berorientasi pada kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat.
Diakhir sambutannya Ketua Pengwil Jatim IPPAT ini meyakini bahwa sinergi antara perguruan tinggi dan organisasi profesi merupakan suatu kebutuhan. Dimana Perguruan Tinggi memberikan fondasi keilmuan dan ketajaman analisis. Sementara itu, organisasi profesi menghadirkan pengalaman empiris mengenai bagaimana hukum bekerja dalam menghadapi persoalan nyata.
Apabila keduanya berjalan beriringan, tambahnya akan lahir praktisi hukum yang tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga matang secara etis, adaptif terhadap perubahan, dan peka terhadap kebutuhan masyarakat.
Mamiek berpesan, “Manfaatkanlah kegiatan ini untuk menggali pengetahuan dan memahami pelaksanaan jabatan secara utuh. Jangan berhenti hanya pada yang tertulis dalam peraturan. Tapi, Pelajarilah pula nilai, tanggung jawab, kehati-hatian, dan konsekuensi hukum yang berada di balik setiap kewenangan. Karena Profesi PPAT bukan semata-mata pekerjaan membuat akta. Di dalam setiap akta terdapat hak, kepentingan, kepercayaan dan masa depan para pihak yang harus dijaga“.
Ditambahkannya pula agar para Mahasiswa segera mempersiapkan diri menjadi ahli hukum yang kompeten, menjadi pejabat umum yang amanah, berintegritas dan mampu menghadirkan kepastian, kemanfaatan, serta keadilan bagi masyarakat.
“Semoga pertemuan ini memberikan manfaat, memperluas wawasan, serta menjadi awal kerja sama yang semakin erat dan berkelanjutan antara dunia akademik dan organisasi profesi,” tutupnya.
Dalam kesempatan itu, disisipkan beberapa materi yang dipaparkan oleh Kabid Magang Pengwil Jatim IPPAT, Dwi Rossulliati, SH.,MH., tentang Peraturan Jabatan PPAT. Dilanjut materi Bidang Organisasi oleh Muti’atul Khasanah, SH., SpN, MKn., dan materi Kode Etik PPAT yang di sampaikan oleh Wakil Ketua MKW IPPAT Jatim, Siti Anggraeni Hapsari, SH., MH.














Komentar