SURABAYA – Pemerintah Provinsi Jawa Timur mencatat program pembebasan pajak daerah yang berlangsung sepanjang Agustus 2026 mendapat respons positif dari masyarakat. Hingga program berakhir pada 31 Agustus 2026, sebanyak 461.521 objek pajak telah memanfaatkan berbagai skema pembebasan yang diberikan Pemprov Jatim.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan, total nilai pembebasan pajak yang diberikan kepada masyarakat mencapai Rp965.338.617.
Capaian tersebut, menurut Khofifah, menunjukkan tingginya antusiasme masyarakat dalam memanfaatkan kebijakan keringanan pajak yang diberikan pemerintah daerah.
“Alhamdulillah, lebih dari 461 ribu objek pajak telah memanfaatkan kebijakan pembebasan pajak daerah. Terima kasih kepada seluruh masyarakat Jawa Timur yang telah memanfaatkan kesempatan ini sekaligus memenuhi kewajiban pajaknya,” ujar Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jumat (4/9/2026).
Dari keseluruhan penerima manfaat, sebanyak 456.752 objek pajak memanfaatkan pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Selain pembebasan sanksi administratif, Pemprov Jatim juga memberikan sejumlah skema keringanan lainnya. Pembebasan pajak progresif tercatat dimanfaatkan 74 objek pajak dengan nilai pembebasan Rp40.026.000.
Sementara pengurangan tunggakan PKB bagi wajib pajak yang berprofesi sebagai buruh dimanfaatkan 368 objek pajak, dengan nilai pembebasan mencapai Rp18.612.700.
Program tersebut juga menyasar masyarakat yang masuk dalam data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) atau Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Sebanyak 2.612 objek pajak memperoleh pembebasan dengan nilai mencapai Rp538.261.417.
Adapun pembebasan PKB bagi masyarakat yang menggunakan kendaraan roda dua untuk transportasi daring atau ojek online dimanfaatkan 1.639 objek pajak dengan nilai pembebasan Rp351.611.000.
Sedangkan pembebasan bagi kendaraan bermotor roda tiga tercatat dimanfaatkan 76 objek pajak, dengan nilai pembebasan sebesar Rp16.827.500.
Secara keseluruhan, berbagai skema tersebut memberikan pembebasan pajak senilai Rp965,3 juta kepada 461.521 objek pajak di Jawa Timur.
Khofifah menegaskan, kebijakan tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat, sekaligus upaya mendorong kepatuhan wajib pajak.
Menurutnya, pemberian stimulus perpajakan tidak hanya memberikan keringanan terhadap beban masyarakat, tetapi juga menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
“Angka ini menunjukkan bahwa kebijakan pembebasan pajak daerah benar-benar dimanfaatkan masyarakat. Ini menjadi bagian dari upaya Pemprov Jatim untuk menghadirkan kebijakan perpajakan yang memberikan kemudahan dan keberpihakan kepada masyarakat,” jelasnya.
Penerimaan PKB Capai Rp214,3 Miliar
Di tengah pemberian berbagai keringanan tersebut, penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 31 Agustus 2026 justru tercatat mencapai Rp214.309.924.000 atau sekitar Rp214,3 miliar.
Dari jumlah tersebut, penerimaan melalui pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB mencapai Rp213.811.574.200.
Sementara penerimaan dari skema pajak progresif tercatat Rp75.697.500. Kemudian penerimaan dari wajib pajak berprofesi sebagai buruh mencapai Rp99.376.800.
Adapun penerimaan dari wajib pajak yang masuk dalam data DTSEN/P3KE mencapai Rp153.844.000. Selanjutnya, penerimaan dari wajib pajak ojek online tercatat Rp164.023.000 dan dari kendaraan roda tiga sebesar Rp5.408.500.
Khofifah berharap capaian tersebut dapat menjadi momentum untuk memperkuat kesadaran masyarakat agar membayar pajak kendaraan bermotor secara tertib dan tepat waktu.
Ia menegaskan, pajak yang dibayarkan masyarakat pada akhirnya akan kembali kepada masyarakat melalui berbagai program pembangunan dan pelayanan publik.
“Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali untuk masyarakat melalui berbagai program pembangunan dan pelayanan publik. Karena itu, kami terus berupaya menghadirkan pelayanan yang semakin mudah, cepat dan memberikan kemanfaatan bagi masyarakat,” tutur Khofifah.
Program pembebasan pajak daerah tersebut telah berakhir pada 31 Agustus 2026. Meski demikian, Khofifah mengajak masyarakat Jawa Timur untuk tetap mempertahankan kepatuhan dalam membayar pajak meski program stimulus telah selesai.
“Program pembebasan pajak daerah telah berakhir pada 31 Agustus, tetapi saya berharap semangat masyarakat untuk tertib dan taat pajak terus berlanjut. Dengan membayar pajak tepat waktu, masyarakat ikut menjaga keberlanjutan pembangunan dan pelayanan publik di Jawa Timur,” pungkasnya.



















Komentar