PARIGI MOUTONG – Pelarian seorang terduga pelaku pencurian kabel tower milik dua perusahaan telekomunikasi akhirnya terhenti. Tim Resmob Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Reskrim Polres Parigi Moutong berhasil mengamankan seorang pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), terkait dugaan tindak pidana pencurian kabel tembaga milik PT XL SMART dan PT Telkomsel.
Penangkapan tersebut berlangsung pada Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 13.30 WITA, bertempat di Desa Kasimbar, Kecamatan Kasimbar, Kabupaten Parigi Moutong.
Terduga pelaku berinisial ZS (19), warga Desa Kasimbar, Kecamatan Kasimbar, diamankan setelah Tim Resmob URC melakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan berdasarkan informasi masyarakat mengenai dugaan pencurian kabel pada sejumlah tower telekomunikasi di wilayah Kabupaten Parigi Moutong.
Dari hasil penyelidikan, terduga pelaku diduga terlibat dalam dua peristiwa pencurian, yakni pencurian kabel tembaga pada tower milik PT XL SMART yang berlokasi di Desa Pinotu, Kecamatan Toribulu, serta pencurian kabel RRU pada tower milik PT Telkomsel di Desa Kasimbar, Kecamatan Kasimbar.
Berdasarkan hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa kabel hasil pencurian tersebut telah dijual kepada pedagang barang bekas atau pengepul barang rongsokan.
Kabel tembaga milik PT XL SMART diduga dijual dengan harga Rp9.000.000, sedangkan kabel RRU milik PT Telkomsel dijual seharga Rp440.000.Akibat kejadian tersebut, PT XL SMART ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp10.000.000, sementara PT Telkomsel mengalami kerugian sekitar Rp1.800.000.
Dalam pengungkapan ini, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa bekas gulungan kulit kabel tembaga berwarna hitam, satu buah tang potong kabel, serta satu buah pisau cutter yang diduga berkaitan dengan aktivitas pencurian tersebut.
Modus operandi yang diduga dilakukan pelaku yakni menyasar lokasi tower telekomunikasi yang minim pengawasan, kemudian memasuki area tower dan memotong kabel tembaga yang terpasang. Kabel tersebut selanjutnya dibawa keluar dari lokasi untuk dikupas dan dijual kepada pihak lain guna memperoleh keuntungan.
Keberhasilan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Tim Resmob URC. Setelah mengumpulkan informasi dan mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku, petugas melakukan pengintaian hingga akhirnya berhasil mengamankan yang bersangkutan di wilayah Desa Kasimbar.
Kasat Reskrim Polres Parigi Moutong Iptu Anugerah S. Tarigan, S.TR.K, M.H. dalam keterangannya menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat maupun perusahaan, termasuk pencurian aset infrastruktur telekomunikasi.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menindaklanjuti setiap laporan dan informasi masyarakat. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana ini, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga menerima atau membeli barang hasil kejahatan. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan maupun terlibat dalam aktivitas penadahan barang hasil tindak pidana,” tegas Kasat Reskrim.
Lebih lanjut, Polres Parigi Moutong mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, khususnya yang berkaitan dengan pencurian fasilitas umum dan infrastruktur telekomunikasi.
Polres Parigi Moutong memastikan setiap penanganan perkara akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.*

















Komentar