oleh

Polisi Ungkap Kasus Pencurian Handphone, Seorang Anak Diamankan

banner 468x60

BANGGAI, Central.asia – Tim Unit Reaksi Cepat Resmob Tompotika Polresta Banggai mengungkap kasus tindak pidana pencurian satu unit telepon seluler yang terjadi di wilayah Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai.Pengungkapan tersebut dilakukan pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 14.00 WITA.

Tim yang dipimpin Kanit Resmob Aiptu Mawir bersama personel Resmob Tompotika bergerak melakukan penyelidikan setelah menerima laporan polisi terkait kasus pencurian.

banner 336x280

Kasus tersebut berawal pada Sabtu, 4 Juli 2026 sekitar pukul 09.30 WITA, di sebuah rumah di wilayah Kelurahan Kilongan, Kecamatan Luwuk Utara. Pelapor mendapati satu unit handphone miliknya sudah tidak berada di tempat.Handphone yang dilaporkan hilang tersebut merupakan Vivo Y17S warna biru navy.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket), Tim Resmob kemudian memperoleh informasi mengenai identitas terduga pelaku.Petugas selanjutnya melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan terduga pelaku di wilayah Desa Biak, Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai.

Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah mengambil handphone milik korban yang berada di atas kulkas. Perbuatan tersebut dilakukan saat terduga pelaku bersama rekannya mengantar galon air ke rumah korban.“Terduga merupakan anak usia 15 tahun, warga Kecamatan Kintom. Saat ini tercatat sebagai siswa kelas 2 SMP,” urai Kasat Reskrim Polresta Banggai, AKP Nur Arifin.

Kasat AKP Arifin juga menegaskan bahwa terduga pelaku masih berusia anak, proses penanganannya akan dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai sistem peradilan pidana anak, dengan tetap memperhatikan hak dan kepentingan terbaik bagi anak.*

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed