MOROWALI UTARA, Central.asia — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali Utara membongkar jaringan peredaran gelap narkotika dengan menyita total 145 paket sabu serta membekuk tujuh orang tersangka dalam kurun waktu sepekan. Selasa (8/9/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas peredaran narkoba di daerah mereka. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim penyelidik bergerak cepat melakukan penyergapan di wilayah hukum Polres Morowali Utara.
Pada Selasa, 8 September 2026 sekitar pukul 17.30 Wita, petugas menangkap seorang pria berinisial M alias I (44), warga Kota Palu, di Dusun Mata, Desa Korowou, Kecamatan Lembo. Dari tangan tersangka, polisi menyita 130 paket sabu, satu unit timbangan digital, dan satu unit telepon genggam.
Sebelum penangkapan tersebut, tepatnya sepekan sebelumnya, polisi juga meringkus enam tersangka lain di beberapa lokasi berbeda di Kecamatan Mamosalato. Keenam tersangka tersebut masing-masing berinisial Y alias O (46), JS alias J (41), AA alias A (23), YS alias Y (21), RW alias I (23), dan DH alias D (37). Dari penindakan ini, petugas mengamankan barang bukti tambahan berupa 15 paket sabu.
Kapolres Morowali Utara, AKBP Junaidy Anthonius Weken, S.I.K., melalui Kasatresnarkoba AKP Ahmad Sadat, S.Sos., M.H., menegaskan bahwa total barang bukti sabu yang disita dari seluruh rangkaian penindakan mencapai 145 paket dengan berat bruto keseluruhan 33,66 gram.
Keberhasilan ini merupakan wujud komitmen institusi kepolisian dalam membersihkan wilayah Morowali Utara dari peredaran gelap narkotika.”Setiap informasi dari masyarakat selalu kami tanggapi secara cepat, tepat, dan sesuai prosedur yang berlaku. Peran aktif warga sangat penting untuk memutus mata rantai penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing,” ujar AKBP Junaidy.
Seluruh tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Morowali Utara untuk menjalani pemeriksaan intensif. Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto ketentuan perundang-undangan pidana yang berlaku, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. (Red)














Komentar