PALU — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu berhasil meringkus AK, tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap rekan kerjanya sendiri, Jamil. Tersangka ditangkap di Jalan Kamboja, Lorong II, Kelurahan Balaroa, Kecamatan Palu Barat, pada Rabu (26/8/2026) sore.
Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 22.00 WITA di sebuah tempat usaha pemotongan ayam di Jalan S. Manonda, Lorong PDAM, Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu.
Kasat Reskrim Polresta Palu, AKP Ismailboby, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa tersangka sempat buron dan bersembunyi di gubuk tak berpenghuni di kawasan eks likuefaksi Balaroa sebelum akhirnya dibekuk di rumah keluarganya.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik mengamankan barang bukti berupa satu buah pisau pendek yang digunakan pelaku untuk menghabisi korban.Tersangka dijerat dengan pasal berlapis untuk memastikan tegaknya keadilan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,
Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana (ancaman maksimal 20 tahun penjara).Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan.Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat berakibat kematian.Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. (Agus)
















Komentar