BANGGAI, Central.asia – Kasus dugaan kekerasan dan perundungan yang melibatkan anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Nambo, Kabupaten Banggai, resmi berakhir damai setelah Polsek Kintom menerapkan pendekatan restorative justice pada Kamis, 3 September 2026.
Peristiwa tersebut bermula pada Senin, 31 August 2026, ketika seorang anak berusia 9 tahun mengalami perundungan dan kekerasan fisik di pinggir jalan wilayah Kecamatan Nambo oleh empat anak lainnya yang berusia antara 9 hingga 13 tahun.
Tidak terima dengan insiden tersebut, ibu kandung korban berinisial IS (47) kemudian melaporkan kejadian itu secara resmi ke pihak kepolisian.
Menanggapi laporan tersebut, jajaran Polsek Kintom langsung mengambil langkah humanis dengan memfasilitasi proses mediasi. Pertemuan dan musyawarah damai ini berlangsung di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Kintom pada pukul 16.00 Wita, dengan menghadirkan kedua belah pihak yang berseteru, didampingi oleh aparatur desa serta instansi terkait.
Kapolsek Kintom, AKP Muh. Zulfikar, SH, mewakili Kapolresta Banggai, menjelaskan bahwa penyelesaian perkara ini ditempuh demi kepentingan terbaik anak dengan mengutamakan dialog kekeluargaan. Kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara damai dan tidak melanjutkan perkara ke jalur hukum formal.
Menindaklanjuti insiden ini, pihak kepolisian turut mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak guna mencegah aksi perundungan serupa terulang di lingkungan pelajar. Peran aktif keluarga sangat dibutuhkan untuk menciptakan komunikasi yang terbuka, sehingga anak-anak tidak merasa segan menceritakan setiap permasalahan yang mereka hadapi. (Red)




















Komentar