SURABAYA – Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, Yordan M. Batara Goa, menggelar kegiatan reses di Jalan Kalisari Sayangan I, Kelurahan Kapasari, Kecamatan Genteng, Surabaya, Rabu (29/7/2026).
Dalam kegiatan reses tersebut, Yordan M. Batara Goa menegaskan bahwa terdapat dua persoalan utama yang paling banyak disampaikan masyarakat. Pertama, terkait kepesertaan BPJS Kesehatan yang tidak aktif akibat perubahan status pekerjaan maupun kendala administrasi lainnya. Kedua, berkaitan dengan kebutuhan dukungan bagi pelaku usaha mikro dan kecil.
“Jadi, hari ini ada dua keluhan yang disampaikan. Yang pertama terkait masalah BPJS. Ada warga yang BPJS-nya tidak aktif karena sebelumnya ikut perusahaan dan kemudian sudah berhenti bekerja. Ada juga keluhan mengenai BPJS yang belum mengakomodasi kebutuhan pengobatan tertentu. Yang pertama akan kami komunikasikan agar tidak ada warga Kota Surabaya yang kehilangan perlindungan BPJS. Kemudian yang kedua terkait bantuan untuk UMKM. Sebenarnya pemerintah provinsi juga memiliki program untuk UMKM dan nanti akan kami tindak lanjuti,” ujar Yordan.
Yordan mengimbau masyarakat untuk secara berkala mengecek status kepesertaan BPJS masing-masing dan memastikan dalam kondisi aktif. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menghindari kendala ketika masyarakat membutuhkan layanan kesehatan.
“Kami meminta seluruh masyarakat mengecek BPJS-nya masing-masing dan memastikan statusnya aktif. Jangan sampai ketika masuk rumah sakit baru diketahui BPJS-nya bermasalah, karena hal itu bisa mempersulit proses penanganan. Meskipun ada ketentuan tiga kali dua puluh empat jam untuk pengaktifan, belum tentu persoalan administrasi yang menyebabkan BPJS tidak aktif bisa langsung diselesaikan,” katanya.
Selain itu, Yordan juga meminta masyarakat tidak ragu melaporkan apabila menemukan pelayanan kesehatan yang kurang optimal, khususnya di fasilitas kesehatan milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Jika ada layanan rumah sakit yang tidak sesuai, terutama rumah sakit provinsi, tolong segera laporkan kepada kami. Dengan begitu kami bisa memberikan umpan balik dan mendorong perbaikan pelayanan kesehatan agar semakin baik,” tuturnya.
Terkait tunggakan BPJS yang masih menjadi kekhawatiran sebagian warga, Yordan menjelaskan bahwa tunggakan tersebut tidak otomatis menghilangkan hak masyarakat untuk memperoleh perlindungan kesehatan melalui program yang dibiayai pemerintah daerah.
“Tunggakan memang tetap tercatat dalam sistem BPJS dan tidak hilang begitu saja. Namun, tunggakan itu tidak menyebabkan masyarakat kehilangan hak untuk mendapatkan BPJS yang dibayar oleh pemerintah kota. Yang terpenting adalah memastikan status BPJS tetap aktif,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Yordan juga menyinggung Program Universal Health Coverage (UHC) yang telah diterapkan di Kota Surabaya dan sebagian besar kabupaten/kota di Jawa Timur. Melalui program tersebut, masyarakat dapat memperoleh perlindungan kesehatan dengan dukungan pembiayaan dari pemerintah daerah.
“Program UHC memungkinkan masyarakat mendapatkan perlindungan kesehatan dengan menggunakan KTP. Karena itu, sosialisasi harus terus dilakukan agar masyarakat memahami hak-haknya dan tidak baru mengurus BPJS ketika menghadapi kondisi darurat,” pungkasnya.

















Komentar