oleh

Sosialisasi Pilkades E-voting Desa Jajar

banner 468x60

Magetan Media Central – Dalam rangka menyongsong Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang akan dilaksanakan mendatang di tahun 2027, Pemerintah Desa Jajar Kecamatan Kartoharjo bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Magetan gelar sosialisasi pemungutan suara secara elektronik.

Kegiatan sosialisasi pemungutan suara elektronik (E-Voting) yang digelar di balai pertemuan Desa Jajar pada Rabu (28/101/2026) yang diikuti oleh seluruh ketua RT, RW serta lembaga desa untuk disampaikan langsung kepada warga.

banner 336x280

Kegiatan juga dihadiri oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Pemerintahan Desa, DPMD Kabupaten Magetan Muhrianto, SH sebagai narasumber, menyampaikan dalam sambutan yang pada intinya memberikan arahan serta pengetahuan terkait praktik E-Voting melalui simulasi, mulai dari verifikasi sidik jari, memilih calon di layar sentuh, hingga mencetak struk sebagai bukti telah memilih.

Menurutnya bahwa pemilihan secara E-Voting sangat tepat dan meminimalkan segala resiko kecurangan yang biasa terjadi di proses pemilihan manual.

Dalam sambutan juga disampaikan Soehemi selaku PJ Kepala Desa Jajar mengenai hal yang sama terkait penggunaan E-Voting. Tujuannya biar Pilkades di desa Jajar ini lebih cepat, jujur, dan transparan. 

“Dulu rekap manual bisa sampai tengah malam. Dengan E-Voting, TPS tutup jam 13.00, hasil bisa langsung diumumkan. Ini juga untuk meminimalisir surat suara tidak sah, “ujarnya.

Dibeberkannya juga, beberapa point penting kelebihan penggunaan E-Voting yang akan didapatkan antaranya;

1. Satu Orang Satu Suara

Sistem kunci pakai sidik jari. Tidak bisa memilih ganda

2. Hitung Cepat

Hasil rekap otomatis keluar 15 menit setelah TPS ditutup

3. Minim Kecurangan

Tidak ada surat suara tercoblos atau rusak

4. Ramah Lingkungan

Mengurangi penggunaan kertas ribuan lembar, pungkasnya.

Sisi lain Camat Kartoharjo menegaskan dasar hukum dalam pelaksanaan Pilkades Metode E-voting tertulis pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa: Menjadi payung hukum utama pelaksanaan pemilihan kepala desa. Serta Peraturan Daerah (Perda) & Peraturan Bupati (Perbup) / Wali Kota: Aturan teknis pelaksanaan e-voting diserahkan kepada pemerintah daerah masing-masing. Dan juga tertera pada Surat Edaran Kemendagri: Diterbitkan untuk mendorong percepatan dan digitalisasi pelaksanaan Pilkades serentak di berbagai daerah.   

Dengan harapan  Sosialisasi Dan Simulasi Pelaksanaan PILKADES Tahun 2027 dengan  sistem E-Voting, diharapkan seluruh unsur yang nantinya terlibat dalam agenda, baik Panitia maupun pemilih menjadi faham tata cara dan ketentuan pelaksanaan E-Voting berjalan lancar. (Ex)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *