BUOL – Pengadilan Negeri (PN) Buol resmi menolak permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur pada Senin (29/6/2026). Hakim Tunggal, Muhamad Ferdian Nulyansa, menegaskan bahwa langkah penyidikan yang dilakukan oleh Polres Buol telah sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Sidang putusan perkara dengan nomor 1/Pid.Pra/2026/PN Pal ini dipimpin langsung oleh hakim tunggal dengan dihadiri pihak pemohon, Andri Ishak, melalui kuasa hukumnya, serta tim kuasa dari Bidkum Polda Sulteng dan Kejaksaan Negeri Buol selaku termohon.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa penyidik telah memenuhi syarat formil penetapan tersangka sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016. Hakim menilai penyidik berhasil mengumpulkan lebih dari dua alat bukti yang sah, meliputi keterangan saksi, keterangan ahli psikologi, surat, serta hasil Visum et Repertum.
“Putusan ini membuktikan bahwa proses penyidikan yang dilakukan penyidik telah dilaksanakan secara profesional, prosedural, dan transparan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Sulteng, Kombes Pol Andrie Satiagraha, usai persidangan.
Lebih lanjut, hakim menegaskan bahwa seluruh rangkaian tindakan hukum mulai dari penyelidikan, gelar perkara, hingga penyitaan barang bukti yang dilakukan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Buol telah sah secara hukum.
Dengan ditolaknya seluruh dalil pemohon, maka status tersangka terhadap Andri Ishak dalam kasus dugaan tindak pidana pencabulan anak tetap berlaku dan penyidikan akan terus dilanjutkan.
Polda Sulteng berharap putusan ini mampu memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap objektivitas aparat penegak hukum dalam menangani perkara, khususnya kasus kejahatan terhadap anak. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus menjaga proses penegakan hukum yang akuntabel demi menjunjung tinggi keadilan bagi korban.




















Komentar