SURABAYA — Lianto, aparatur sipil negara (ASN) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Jawa Timur, memaparkan gagasan inovasi penguatan jejaring Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam Kompetisi Policy Innovation (POIN) 2026 yang diselenggarakan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Jawa Timur.
Dalam seleksi tahap kedua Top 20 POIN 2026 yang berlangsung di Kantor BRIDA Jatim pada 28–29 Oktober 2026, Lianto mengangkat policy brief berjudul “Jaring MPG: Penguatan Jejaring BUMDesa untuk Hilirisasi Potensi Pangan Desa dan Kemandirian Desa dalam Mendukung Program Makan Bergizi Gratis.”
Dalam paparannya di hadapan Dewan Juri, Lianto menyoroti besarnya potensi desa di Jawa Timur yang belum sepenuhnya terhubung dengan kebutuhan rantai pasok program MBG.
Ia mengungkapkan, Jawa Timur memiliki sekitar 4.340 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang telah terbangun. Di sisi lain, terdapat 6.866 BUMDesa dari total 7.721 desa di Jawa Timur. Artinya, lebih dari 90 persen desa telah memiliki BUMDesa yang berpotensi menjadi pemasok kebutuhan pangan.
Dari jumlah tersebut, tercatat 1.043 BUMDesa memiliki basis usaha pertanian dan 219 BUMDesa berbasis perikanan. Namun, potensi besar tersebut belum sepenuhnya terintegrasi dalam rantai pasok program MBG.
Menurut Lianto, hingga saat ini baru sekitar 31 BUMDesa yang mampu membangun jejaring dengan SPPG. Kondisi tersebut menunjukkan masih adanya kesenjangan antara potensi produksi pangan desa dengan kebutuhan pasokan untuk mendukung program pemerintah.
Ia menjelaskan terdapat empat persoalan utama yang perlu diselesaikan.
Pertama, fragmentasi rantai pasok. BUMDesa masih cenderung berjalan sendiri-sendiri dan belum terhubung secara optimal dengan BUMDesa lainnya, BUMDesa Bersama, koperasi desa, maupun pelaku usaha pangan seperti petani, peternak, dan nelayan.
Kedua, kesenjangan kapasitas kelembagaan dan usaha BUMDesa. Lianto menyebut masih terdapat sekitar 2.400 BUMDesa berstatus pemula, 2.300 berstatus berkembang, serta lebih dari 1.200 BUMDesa berstatus maju. Perbedaan kapasitas tersebut menjadi tantangan dalam mempersiapkan BUMDesa sebagai pemasok pangan yang mampu memenuhi kebutuhan SPPG.
Ketiga, risiko mutu dan kontinuitas pasokan. BUMDesa dituntut tidak hanya mampu menyediakan produk pangan, tetapi juga menjaga kualitas, ketersediaan, penyimpanan, dan kelancaran distribusi hingga sampai kepada SPPG.
Keempat, lemahnya integrasi data dan koordinasi. Menurutnya, diperlukan sistem informasi yang mampu memetakan potensi produksi, kapasitas pasokan, serta kebutuhan pangan sehingga kerja sama antara BUMDesa dan SPPG dapat berjalan lebih terencana.
Sebagai langkah awal, DPMD Provinsi Jawa Timur telah menyusun pedoman teknis Jaring MBG pada September 2026. Pedoman tersebut telah disosialisasikan kepada DPMD kabupaten/kota, Forum BUMDesa Jawa Timur, serta Forum BUMDesa kabupaten/kota.
Pedoman ini diharapkan menjadi panduan bagi pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam memfasilitasi serta mendorong BUMDesa agar mampu membangun kemitraan dengan SPPG.
Selain penyusunan pedoman, penguatan kapasitas BUMDesa juga menjadi perhatian. DPMD Jatim mendorong peningkatan kualitas kelembagaan, mulai dari legalitas badan usaha, perizinan, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, hingga penguatan tata kelola organisasi.
Penguatan kewirausahaan juga diperlukan agar BUMDesa mampu menentukan bidang usaha yang tepat, menghitung titik impas atau break-even point, serta memahami kapasitas produksi dan kebutuhan pasar.
Tidak kalah penting, Lianto menekankan perlunya tata kelola pelaporan keuangan yang baik. Laporan keuangan BUMDesa harus menjadi dasar dalam menentukan biaya produksi, perencanaan dan pengendalian usaha, serta pengambilan keputusan strategis untuk mengembangkan kegiatan usaha.
Dalam rekomendasi kebijakannya, Lianto menawarkan lima strategi penguatan jejaring BUMDesa untuk mendukung program MBG. Salah satu strategi yang dipaparkan adalah pemetaan potensi produksi pangan desa secara lebih terperinci.
Menurutnya, data jumlah BUMDesa berbasis pertanian dan perikanan perlu dilengkapi informasi mengenai kapasitas produksi, volume pasokan bulanan, hingga kemampuan memenuhi kebutuhan dalam jangka panjang.
Sebagai contoh, BUMDesa yang memiliki komoditas beras tidak cukup hanya mencantumkan jenis produk, tetapi juga harus mampu menjelaskan berapa kapasitas pasokan yang dapat disediakan setiap bulan maupun sepanjang tahun.
Hal tersebut penting karena kontinuitas pasokan menjadi salah satu syarat utama dalam membangun kemitraan dengan SPPG.
Melalui inovasi Jaring MBG, Lianto berharap BUMDesa tidak hanya menjadi lembaga ekonomi desa, tetapi juga berkembang sebagai bagian penting dari ekosistem rantai pasok pangan daerah.
Penguatan jejaring tersebut diharapkan mampu membuka pasar bagi produk pangan lokal, meningkatkan nilai tambah hasil produksi desa, memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat, sekaligus memastikan kebutuhan pangan untuk program Makan Bergizi Gratis dapat dipenuhi melalui potensi ekonomi desa di Jawa Timur.




















Komentar