oleh

Tim Kuasa Hukum Muhidin Soroti Proses Pemeriksaan di Tingkat Penyidikan

banner 468x60

PALU, Mediacentral.asia — Tim Kuasa Hukum Muhidin, yang terdiri dari Rukly Cahyadi, S.H. dan Ray Ichtiar Basya, S.H., menyampaikan sejumlah keberatan serius terkait proses hukum yang menjerat klien mereka dalam perkara kecelakaan lalu lintas. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Sungai Manonda, Kelurahan Bayoge, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, pada Rabu, 25 Februari 2026 sekitar pukul 23.00 WITA.

Dalam keterangan pers di Kota Palu, tim kuasa hukum menduga terdapat sejumlah kejanggalan sejak tahap penyidikan hingga pelimpahan perkara ke pengadilan. Sorotan utama diarahkan pada dugaan tidak terpenuhinya hak terdakwa untuk mendapatkan pendampingan hukum secara layak sejak awal pemeriksaan, Minggu (16/8/2026).

banner 336x280

Keberatan Prosedural dan Kronologi Kejadian Kuasa hukum mengungkapkan, adanya dugaan versi kejadian yang disampaikan kliennya berbeda secara signifikan dengan uraian dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Berdasarkan keterangan Muhidin, kendaraannya tidak menabrak korban secara langsung.Kecelakaan bermula ketika kendaraan korban terlebih dahulu bersenggolan dengan sesama sepeda motor di depannya hingga terjatuh, lalu terpental. Mobil klien kami hanya mengenai bagian sepeda motor korban dan membantah tuduhan melindas korban,” ujar Rukly Cahyadi.

Selain itu, tim hukum mempertanyakan konstruksi dakwaan yang menyebut Muhidin menghindari lubang dengan melewati garis pembatas jalan hingga melintas di atas kepala korban. Mereka menilai uraian tersebut harus dibuktikan secara objektif melalui saksi, rekaman CCTV, kondisi kendaraan, serta olah tempat kejadian perkara (TKP).

Sorotan Tahap Penyidikan dan Penandatanganan Dokumen Tim kuasa hukum juga menyoroti proses pemeriksaan di tingkat penyidikan yang diduga tidak sesuai Standar Operasional Prosedural (SOP).

Terkait surat pernyataan tidak keberatan diperiksa tanpa penasihat hukum, Rukly menjelaskan bahwa kliennya memang membubuhkan tanda tangan, namun tanpa memperoleh penjelasan memadai mengenai isi dan konsekuensi hukum dari dokumen tersebut.

Menurut tim kuasa hukum “Klien kami mengakui menandatangani, tetapi tidak mengetahui secara jelas isi surat itu karena diminta menandatangani tanpa penjelasan yang memadai,” tegasnya.

Mereka juga mempersoalkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang disebut tidak pernah diserahkan kepada Muhidin maupun kuasa hukumnya sebagaimana mestinya. Seluruh keberatan formil ini telah dituangkan secara resmi dalam nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan JPU.

Peninjauan Independen dan Pilihan Persidangan Tim hukum telah melakukan peninjauan independen ke lokasi kejadian untuk memeriksa kondisi jalan serta keberadaan lubang secara objektif.

Mereka juga menyiapkan sejumlah saksi, termasuk anak Muhidin yang berada di lokasi kejadian.Terkait upaya restorative justice yang sempat dipertimbangkan sebelumnya, Muhidin memilih tidak melanjutkan proses tersebut karena menilai langkah itu dapat menimbulkan persepsi keliru seolah dirinya mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya.

“Klien kami merasa tidak melakukan sebagaimana didakwakan, sehingga memilih membuktikan kebenaran melalui proses persidangan yang objektif berdasarkan fakta dan alat bukti,” pungkasnya.

Selanjutnya, tim kuasa hukum menunggu putusan sela dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palu atas eksepsi yang telah diajukan guna menentukan kelanjutan pemeriksaan pokok perkara. (Rival)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *