oleh

Anggota DPRD Jatim Fuad Benardi Soroti Polemik Gereja di Citraland, Dorong Dialog dan Solusi Terbaik

banner 468x60

SURABAYA – Polemik rencana pembangunan gereja di kawasan Citraland, Surabaya Barat, mendapat perhatian dari Anggota DPRD Jawa Timur, Fuad Benardi. Ia mendorong seluruh pihak mengedepankan komunikasi dan mencari solusi terbaik agar persoalan yang terjadi tidak berkembang menjadi konflik di tengah masyarakat.

Fuad mengatakan, informasi yang beredar mengenai persoalan pembangunan rumah ibadah tersebut masih simpang siur. Berdasarkan informasi yang diterimanya, terdapat warga di lingkungan RT tempat pembangunan yang disebut telah menyetujui rencana tersebut, sementara masih ada pengurus RT atau lingkungan lain yang belum mencapai kesepakatan.

banner 336x280

“Karena masih simpang siur. Saya dapat informasinya itu sebenarnya dari RT-nya untuk tempatnya sudah setuju, tapi RT-RT lain masih belum. Ini kan makanya nanti akan coba dicarikan solusi terbaik,” ujar Fuad.

Menurut Fuad, persoalan pembangunan rumah ibadah harus diselesaikan melalui komunikasi antara pihak gereja, warga, pengurus lingkungan dan pemerintah daerah. Jangan sampai perbedaan informasi mengenai persetujuan maupun administrasi justru menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Di sisi lain, Fuad menegaskan bahwa setiap pembangunan gedung, termasuk rumah ibadah, tetap harus memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku. Ia menyebut saat ini perizinan bangunan menggunakan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang menggantikan sistem Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Yang paling penting juga, apa pun itu, semua bangunan harus memenuhi unsur perizinan. Dalam hal ini sekarang kan PBG, persetujuan bangunan gedung, kalau dulu kan IMB,” tegasnya.

Fuad menilai ketentuan tersebut harus berlaku secara proporsional bagi seluruh jenis bangunan. Artinya, pembangunan tempat ibadah tetap perlu mengikuti prosedur dan aturan yang telah ditetapkan pemerintah, tanpa mengurangi hak masyarakat untuk memperoleh tempat beribadah.

“Harapannya nanti semua tempat ibadah juga melaksanakan hal itu. Jadi bukan karena bangunan khusus tempat ibadah kemudian tidak menjalankan proses perizinan,” katanya.

Namun, Fuad juga mengingatkan agar persoalan administrasi jangan sampai menjadi hambatan yang menyebabkan kebutuhan masyarakat terhadap tempat ibadah tidak dapat dipenuhi. Menurutnya, pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan harus mampu mencari titik temu antara pemenuhan aturan dengan kebutuhan masyarakat.

Ia menyatakan DPRD Jatim siap membantu mengkomunikasikan persoalan tersebut dengan pihak-pihak terkait, termasuk Pemerintah Kota Surabaya, apabila diperlukan.

“Pastinya kita nanti juga akan membantu mengkomunikasikan. Yang penting jangan sampai tempat ibadah itu tidak bisa dibangun, karena itu untuk kebutuhan masyarakat beribadah. Dan yang pasti semua harus sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku,” jelas Fuad.

Dalam konteks tersebut, Fuad berharap penyelesaian polemik dilakukan secara dialogis, transparan dan sesuai aturan, sehingga hak masyarakat untuk menjalankan ibadah tetap terjamin, sementara seluruh proses pembangunan juga memiliki kepastian hukum dan administrasi yang jelas.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed