oleh

BCL 2026 Perkuat Kepemimpinan BAZNAS, Kemenag Dorong Tata Kelola Zakat yang Profesional dan Akuntabel

banner 468x60

SURABAYA – Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia menggelar BAZNAS Collaborative Leadership (BCL) Tahun 2026 bagi pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) tingkat provinsi dan kabupaten/kota di Balai Diklat Keagamaan Surabaya, Jalan Ketintang Madya Nomor 92, Karah, Kecamatan Jambangan, Selasa (27/10/2026).

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kapasitas kepemimpinan, meningkatkan profesionalitas pengelolaan zakat, serta membangun sinergi antara BAZNAS, Kementerian Agama, pemerintah daerah, dan berbagai pemangku kepentingan dalam pengelolaan dana sosial keagamaan.

banner 336x280

Dalam sambutannya, H. Muhibuddin, S.Fil.I., M.E., selaku Kepala Subdirektorat Pengawasan Lembaga Pengelola Zakat pada Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama RI, menegaskan pentingnya kolaborasi dan peningkatan kualitas tata kelola zakat untuk memperluas manfaatnya bagi masyarakat.

Menurut Muhibuddin, BCL bukan sekadar kegiatan peningkatan kapasitas sumber daya manusia, melainkan ikhtiar bersama untuk mendorong kematangan kelembagaan pengelola zakat, infak, sedekah, serta dana sosial keagamaan lainnya.

Ia menjelaskan, pengelolaan zakat memiliki peran strategis dalam mendukung kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan. Karena itu, pengelolaan dana umat perlu dilaksanakan secara profesional, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada hasil yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

“Ini adalah ikhtiar bersama untuk meningkatkan kematangan tata kelola, khususnya di sektor zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya,” demikian inti pesan Muhibuddin dalam sambutannya.

Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, yang menegaskan bahwa pengelolaan zakat bertujuan meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan serta mengoptimalkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan.

Muhibuddin juga mengingatkan bahwa pembinaan dan pengawasan terhadap BAZNAS, baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota, serta Lembaga Amil Zakat (LAZ), merupakan bagian penting dari upaya memastikan pengelolaan zakat berjalan sesuai ketentuan dan mencapai tujuan yang telah ditetapkan.

Pengumpulan zakat nasional mencapai Rp44,698 triliun

Dalam paparannya, Muhibuddin menyampaikan gambaran skala pengelolaan zakat nasional yang terus membutuhkan penguatan tata kelola dan koordinasi antarlembaga.

Berdasarkan data laporan pengelolaan zakat nasional tahun 2025 yang disampaikan dalam kegiatan tersebut, terdapat 748 lembaga pengelola zakat dengan total pengumpulan mencapai Rp44,698 triliun. Sementara itu, angka pendistribusian zakat tercatat sebesar Rp44,288 triliun.

Besarnya dana yang dikelola tersebut menunjukkan bahwa zakat mempunyai potensi besar untuk menjadi instrumen pemberdayaan sosial dan ekonomi masyarakat. Namun, optimalisasi potensi zakat masih memerlukan upaya berkelanjutan, mulai dari peningkatan kepercayaan publik hingga penguatan sistem pengelolaan dan pendistribusian.

Muhibuddin menilai, peningkatan kualitas tata kelola harus menjadi perhatian bersama. Beberapa hal yang perlu diperkuat meliputi integrasi data, peningkatan kualitas kerja sama antarlembaga, serta penyempurnaan sistem pengelolaan agar dana zakat dapat menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Dengan sistem yang semakin baik, pengumpulan dan pendistribusian zakat diharapkan dapat berlangsung lebih efektif, tepat sasaran, dan memberikan dampak yang terukur.

Kepemimpinan kolaboratif untuk memperkuat program pemberdayaan

Melalui BCL 2026, Kementerian Agama mendorong pimpinan BAZNAS agar memiliki kemampuan kepemimpinan yang transformatif, kolaboratif, dan berintegritas.

Penguatan tersebut dinilai penting agar BAZNAS mampu menghadapi tantangan pengelolaan dana sosial keagamaan yang semakin kompleks, sekaligus meningkatkan profesionalitas dan akuntabilitas lembaga.

Muhibuddin menekankan bahwa program BAZNAS perlu diselaraskan dengan arah kebijakan pembangunan nasional dan daerah. Dengan demikian, program pendistribusian dan pendayagunaan zakat dapat mendukung agenda pembangunan, khususnya dalam bidang sosial dan ekonomi.

Menurut dia, koordinasi yang baik juga diperlukan agar tidak terjadi keterputusan program antara pemerintah provinsi dan BAZNAS provinsi, maupun antara Kementerian Agama di tingkat daerah dan lembaga pengelola zakat.

Sinergi tersebut diharapkan dapat membangun ekosistem pengelolaan dana sosial keagamaan yang lebih terpadu, mulai dari perencanaan program, pemanfaatan data, penentuan penerima manfaat, hingga pengukuran hasil dan dampak kegiatan.

Melalui pendekatan itu, program zakat tidak hanya berorientasi pada penyaluran bantuan, tetapi juga diarahkan untuk mendorong pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan penerima manfaat secara berkelanjutan.

Diikuti 45 peserta dari Jawa Timur

BCL 2026 di Jawa Timur diselenggarakan Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf dengan berkolaborasi bersama Pusat Pengembangan Kompetensi Manajemen Kepemimpinan dan Moderasi Beragama.

Kegiatan tersebut diikuti 45 peserta, yang terdiri atas lima pimpinan BAZNAS Provinsi Jawa Timur serta 38 pimpinan BAZNAS kabupaten/kota. Dalam sambutannya, Muhibuddin juga menyebut keterlibatan unsur Kementerian Agama dalam penyelenggaraan kegiatan tersebut.

Kolaborasi lintas lembaga ini diharapkan dapat menyamakan persepsi mengenai kebijakan pengelolaan zakat sekaligus memperkuat komitmen para pimpinan BAZNAS dalam menjalankan program pemberdayaan masyarakat.

Melalui kegiatan tersebut, para peserta diharapkan memperoleh pemahaman yang lebih menyeluruh mengenai kebijakan pembangunan, penguatan tata kelola dana sosial keagamaan, pemanfaatan sistem informasi untuk memastikan ketepatan sasaran program, serta pengukuran hasil pendistribusian dan pendayagunaan zakat.

Muhibuddin berharap penguatan kompetensi kepemimpinan tidak berhenti pada tataran pemahaman, tetapi diterjemahkan menjadi perubahan nyata dalam pengelolaan lembaga dan pelaksanaan program di daerah.

“Melalui kegiatan BCL ini, kita harapkan terbentuk kesamaan arah kebijakan dan komitmen antara pimpinan BAZNAS dengan para pemangku kepentingan di tingkat lokal,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Balai Diklat Keagamaan Surabaya dan seluruh pihak yang mendukung penyelenggaraan kegiatan tersebut.

BCL 2026 dijadwalkan berlangsung hingga Kamis, 29 Oktober 2026, dengan rangkaian kegiatan pengembangan kapasitas kepemimpinan bagi para peserta.

Melalui penguatan kepemimpinan dan kolaborasi antarlembaga, Kementerian Agama berharap pengelolaan zakat di Jawa Timur semakin profesional, terintegrasi, dan mampu memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat, terutama dalam mendukung pemberdayaan ekonomi serta penanggulangan kemiskinan.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *