SURABAYA – Penguatan literasi keuangan syariah harus diiringi dengan peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan syariah. Hal tersebut menjadi salah satu kunci utama dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi syariah yang inklusif dan berkelanjutan, khususnya di wilayah pedesaan.

Pandangan tersebut disampaikan Direktur Utama KSPPS BMT Nuansa Umat (BMT NU) Jawa Timur, H. Masyudi Kanzillah, saat menjadi narasumber dalam Talkshow Penguatan Literasi Keuangan Syariah bertema “Akselerasi Ekonomi Syariah Jawa: Transformasi Digital, Inovasi Pembiayaan Inklusif, dan Peningkatan Literasi Keuangan” pada rangkaian Festival Ekonomi Syariah (FESyar) Regional Jawa 2026 di Grand City Surabaya, Minggu (27/9/2026).
Dalam paparannya, Masyudi menjelaskan bahwa pemahaman masyarakat Muslim terhadap konsep ekonomi syariah sebenarnya sudah cukup baik. Masyarakat memahami larangan riba dan pentingnya transaksi yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Namun demikian, masih diperlukan upaya besar untuk memperkuat keyakinan masyarakat bahwa lembaga keuangan syariah benar-benar menjalankan operasional sesuai ketentuan syariat.
“Ketika berbicara tentang literasi keuangan syariah masyarakat, sebenarnya pemahaman masyarakat Muslim sudah cukup kuat. Tinggal bagaimana kita menguatkan tingkat kepercayaan bahwa seluruh lembaga keuangan syariah benar-benar menjalankan prinsip-prinsip syariah secara utuh,” ujarnya.
Masyudi mengisahkan bahwa lahirnya BMT NU berangkat dari keresahan terhadap maraknya praktik rentenir dan transaksi berbasis riba yang berkembang di masyarakat. Pada saat itu, banyak masyarakat yang meyakini bahaya riba sebagaimana diajarkan dalam Al-Qur’an, namun belum memiliki alternatif lembaga keuangan yang mudah diakses dan sesuai dengan prinsip syariah.
Berangkat dari kondisi tersebut, BMT NU resmi berdiri pada 1 Juli 2004 dengan modal awal hanya Rp400 ribu dan dikelola oleh dua orang. Selama tiga tahun pertama, operasional lembaga dijalankan tanpa kantor tetap dan tanpa biaya operasional yang memadai. Para pengelola turun langsung ke pasar-pasar tradisional, area pertanian, hingga pusat aktivitas ekonomi masyarakat untuk memberikan layanan keuangan.
“Waktu itu kami berangkat dari semangat memberikan solusi kepada masyarakat yang ingin keluar dari jeratan rentenir. Kami hadir dengan modal yang sangat kecil dan melayani masyarakat secara langsung di lapangan,” katanya.
Perjalanan panjang selama lebih dari dua dekade tersebut membuahkan hasil yang signifikan. Hingga September 2026, BMT NU telah berkembang menjadi salah satu koperasi syariah terbesar di Jawa Timur dengan aset mencapai Rp1,56 triliun. Lembaga ini memiliki 120 kantor cabang yang tersebar di 12 kabupaten, melayani sekitar 246 ribu anggota, serta didukung oleh 1.004 pengelola.
Menurut Masyudi, salah satu faktor keberhasilan BMT NU adalah kemampuannya memahami karakteristik masyarakat desa. Produk dan layanan yang disediakan dirancang agar sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat bawah, termasuk memberikan kesempatan menabung dengan nominal yang sangat kecil.
Ia mencontohkan, BMT NU tetap menerima setoran tabungan mulai dari Rp500, sebuah kebijakan yang sengaja diterapkan untuk mendorong budaya menabung dan meningkatkan inklusi keuangan syariah.
“Kalau masyarakat desa hanya memiliki uang Rp500 untuk ditabung, kami tetap menerima. Yang kami bangun terlebih dahulu adalah kepercayaan masyarakat. Kami ingin menunjukkan bahwa lembaga keuangan syariah hadir untuk semua lapisan masyarakat, bukan hanya untuk mereka yang memiliki modal besar,” tuturnya.
Selain menyediakan produk tabungan yang terjangkau, BMT NU juga menerapkan layanan jemput tabungan. Petugas lapangan secara rutin mendatangi anggota di pasar, warung, sawah, maupun lokasi usaha mereka. Melalui sistem ini, masyarakat tidak perlu meninggalkan pekerjaan atau mengeluarkan biaya tambahan untuk datang ke kantor cabang.
Setiap petugas lapangan, kata Masyudi, mampu melayani ratusan anggota setiap hari. Pendekatan tersebut dinilai efektif dalam memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan syariah sekaligus mempererat hubungan antara lembaga dan anggota.
Di bidang pembiayaan, BMT NU menerapkan berbagai akad syariah dengan tetap memperhatikan kebutuhan dan karakteristik masyarakat setempat. Penerapan akad dilakukan secara fleksibel tanpa mengabaikan prinsip-prinsip syariah dan kehati-hatian.
Ia menjelaskan bahwa dalam akad murabahah, misalnya, BMT NU menyesuaikan mekanisme pelaksanaan dengan kondisi sosial dan pemahaman masyarakat di masing-masing daerah. Apabila masyarakat menghendaki lembaga membeli barang secara langsung sebelum dijual kepada anggota, maka pola tersebut yang diterapkan. Sebaliknya, jika penggunaan akad wakalah lebih diterima, maka pola tersebut dapat digunakan dengan tetap memenuhi seluruh ketentuan syariah.
“Yang terpenting bukan sekadar mengganti istilah bunga menjadi bagi hasil, tetapi memastikan seluruh akad berjalan sesuai substansi syariah. Di situlah kepercayaan masyarakat dibangun,” tegasnya.
Menurutnya, tantangan terbesar yang masih dihadapi industri keuangan syariah saat ini adalah membangun keyakinan publik bahwa sistem syariah benar-benar berbeda dengan sistem konvensional. Karena itu, seluruh lembaga keuangan syariah perlu terus memperkuat tata kelola, transparansi, dan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah.
Masyudi juga menekankan pentingnya sinergi antar-lembaga keuangan syariah dalam memperluas jangkauan layanan dan meningkatkan literasi masyarakat. Kolaborasi tersebut diperlukan agar masyarakat memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai manfaat keuangan syariah sekaligus memperkuat ekosistem ekonomi syariah nasional.
Dalam praktiknya, BMT NU tidak hanya menyediakan layanan simpan pinjam berbasis syariah, tetapi juga melakukan pendampingan kepada anggota melalui pendekatan kultural dan kelembagaan. Tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, hingga generasi muda dilibatkan dalam proses edukasi dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Pendampingan tersebut mencakup penguatan pola pikir kewirausahaan, pengelolaan usaha, serta pemanfaatan pembiayaan secara produktif. Dengan demikian, kehadiran lembaga keuangan syariah tidak hanya berfungsi sebagai penyedia modal, tetapi juga sebagai mitra pemberdayaan ekonomi umat.
Melalui pengalaman lebih dari 22 tahun melayani masyarakat desa, Masyudi meyakini bahwa masa depan ekonomi syariah sangat ditentukan oleh kemampuan seluruh pemangku kepentingan dalam membangun kepercayaan publik. Jika kepercayaan tersebut terus tumbuh, maka semakin banyak masyarakat yang akan memanfaatkan layanan keuangan syariah sebagai bagian dari aktivitas ekonomi sehari-hari.
“Literasi masyarakat sudah semakin baik. Tantangan berikutnya adalah membangun kepercayaan yang lebih kuat terhadap lembaga keuangan syariah. Ketika kepercayaan itu tumbuh, ekonomi syariah akan berkembang lebih cepat dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat,” pungkasnya.















Komentar