Surabaya-Jaringan narkotika internasional kembali mencoba menembus pertahanan Jawa Timur. Kali ini, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur berhasil menggagalkan penyelundupan sabu seberat 5,4 kilogram yang diduga kuat berasal dari Malaysia di wilayah Kabupaten Bangkalan, Madura.
Operasi senyap yang dipimpin oleh tim pemberantasan BNNP Jatim ini menyasar dua tersangka berinisial ST (45) dan SM (37) yang berperan sebagai kurir. Penangkapan tersebut dilakukan setelah petugas mengendus pergerakan mereka yang membawa barang haram tersebut menggunakan mobil pribadi melintasi jalur utama Bangkalan pada Minggu (5/7/2026).
Brigjen Pol Budi Mulyanto mengungkapkan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam. Pada Minggu (5/7/2026) pukul 07.45 WIB, tim BNNP Jatim mencegat mobil Daihatsu Xenia warna putih bernomor polisi L 1687 RN di Jl. Raya Telang, Kecamatan Kamal, Bangkalan.
“Di dalam mobil tersebut, kami mengamankan tersangka berinisial ST (45), seorang warga Jombang. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan lima paket sabu dengan total berat brutto mencapai 5.440 gram,” ujar Brigjen Pol Budi Mulyanto, Kamis (16/07) saat konferensi pers.
Budi juga menyampaikan, Berdasarkan keterangan ST, narkotika tersebut rencananya akan diserahkan kepada seseorang berinisial SM (37).
“Melalui pengembangan cepat, tim BNNP Jatim sukses meringkus SM di depan sebuah bengkel motor di Jl. Jendral Ahmad Yani, Kecamatan Socah, Bangkalan, pada hari yang sama sekitar pukul 12.45 WIB,” tuturnya
Budi menambahkan, Meskipun petugas telah melakukan penggeledahan di sejumlah rumah yang diduga sebagai tempat tinggal SM, tidak ditemukan barang bukti tambahan.
“Kedua tersangka beserta barang bukti, termasuk mobil, ponsel, dan kartu ATM, segera digelandang ke Kantor BNNP Jatim untuk menjalani pemeriksaan intensif,” tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka mengaku menjalankan aksi tersebut atas perintah seseorang berinisial RI alias A. Saat ini, sosok RI alias A telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diduga berada di luar daerah.
Atas perbuatannya, ST dan SM dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 609 ayat (2) huruf a jo. Pasal 812 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Lampiran II UU RI No. 1 Tahun 2026.
“Kedua tersangka terancam hukuman berat, mulai dari pidana penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun, seumur hidup, hingga hukuman mati,” tegas Budi Mulyanto.
Saat ini, BNNP Jatim masih terus melakukan pengejaran terhadap RI alias A guna memutus mata rantai peredaran narkoba yang dikendalikan oleh DPO tersebut.














Komentar