Kediri– Dr. Miando Pasuna Parapat, S.H., M.Hum., Notaris sekaligus Anggota Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kediri periode 2025–2027, mengulas pentingnya penalaran hukum yang sistematis dan dapat dipertanggungjawabkan dalam proses pemeriksaan laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran perilaku maupun pelaksanaan jabatan Notaris.
Pemikiran tersebut dituangkan dalam kajian berjudul “Heuristik Nalar Hukum Majelis Pemeriksa (MPD) dalam Menerbitkan Rekomendasi kepada MPW Perkara Laporan Pengaduan Masyarakat: Dugaan Pelanggaran Perilaku Notaris/Pelaksanaan Jabatan Notaris”, tertanggal 19 Oktober 2026.
Dalam kajian tersebut, Miando menekankan bahwa rekomendasi Majelis Pemeriksa tidak semestinya dipahami sekadar sebagai kesimpulan administratif. Rekomendasi harus lahir dari proses pemeriksaan yang didasarkan pada fakta, alat bukti, ketentuan hukum yang relevan, serta argumentasi yang logis dan rasional.
Menurutnya, proses penalaran tersebut penting agar dasar penerbitan rekomendasi dapat ditelusuri dan diuji secara hukum (controleerbaar), sehingga memberikan kejelasan mengenai alasan Majelis Pemeriksa menyatakan adanya atau tidak adanya pelanggaran oleh Notaris yang dilaporkan.
Notaris sebagai Pejabat Umum yang Bertanggung Jawab
Miando menjelaskan, Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Prinsip negara hukum menempatkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan sebagai unsur penting dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Dalam konteks kenotariatan, Notaris merupakan pejabat umum yang memiliki kewenangan membuat akta autentik serta menjalankan kewenangan lainnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014.
Kewenangan tersebut, lanjutnya, harus disertai pertanggungjawaban. Sebagai pejabat umum yang menjalankan fungsi pelayanan hukum di bidang perdata, Notaris dituntut tidak hanya mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi juga menjaga etika profesi dan kepatutan dalam menjalankan tugasnya.
Karena itu, pengawasan terhadap Notaris menjadi instrumen penting untuk memastikan pelaksanaan jabatan berjalan sesuai ketentuan hukum serta melindungi kepentingan masyarakat yang menggunakan jasa kenotariatan.
Miando membedakan dua aspek penting dalam pengawasan tersebut, yakni kepatuhan hukum (legal compliance) dan kepatutan hukum (legal propriety).
Kepatuhan hukum berkaitan dengan kesesuaian tindakan Notaris terhadap ketentuan hukum positif. Sementara itu, kepatutan hukum berkaitan dengan nilai moral, etika, profesionalitas, dan standar perilaku yang seharusnya dijunjung dalam menjalankan profesi.
Kedua aspek tersebut menjadi landasan dalam menilai laporan pengaduan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran perilaku Notaris maupun pelaksanaan jabatan Notaris.
Kedudukan Majelis Pemeriksa dan Fungsi Rekomendasi
Dalam mekanisme pengawasan Notaris, Majelis Pengawas dibentuk untuk menjalankan fungsi pengawasan secara berjenjang melalui Majelis Pengawas Daerah (MPD), Majelis Pengawas Wilayah (MPW), dan Majelis Pengawas Pusat (MPP).
Majelis Pemeriksa menjalankan fungsi pemeriksaan terhadap laporan pengaduan masyarakat sesuai kewenangan dan tata cara yang diatur dalam ketentuan mengenai pemeriksaan Majelis Pengawas terhadap Notaris.
Pemeriksaan tersebut dilakukan melalui sidang pemeriksaan untuk mengklarifikasi laporan, mendengarkan keterangan para pihak, memeriksa saksi, serta menelaah dokumen atau alat bukti yang diajukan.
Hasil pemeriksaan kemudian dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan dan menjadi dasar penyusunan rekomendasi kepada MPW.
Miando menjelaskan, rekomendasi tersebut memuat kesimpulan berdasarkan hasil pembuktian. Kesimpulan itu dapat berupa pernyataan bahwa Notaris terlapor melakukan pelanggaran perilaku, melakukan pelanggaran pelaksanaan jabatan, tidak melakukan pelanggaran perilaku, atau tidak melakukan pelanggaran pelaksanaan jabatan.
Dengan demikian, rekomendasi harus mencerminkan hubungan yang jelas antara fakta yang ditemukan, ketentuan hukum yang diterapkan, alat bukti yang diperiksa, dan kesimpulan yang diambil.
Dalam perspektif hukum administrasi, rekomendasi berfungsi sebagai bahan pertimbangan bagi MPW dalam menjalankan kewenangannya. Rekomendasi tersebut bukan sekadar penilaian tanpa dasar, melainkan hasil penalaran hukum yang dapat digunakan dalam proses pengambilan keputusan lebih lanjut sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
Lima Langkah Penalaran Hukum Majelis Pemeriksa
Salah satu pokok penting dalam kajian Miando adalah penyusunan kerangka penalaran hukum melalui lima langkah untuk membantu Majelis Pemeriksa menyelesaikan persoalan hukum secara sistematis.
Pertama, mengidentifikasi jenis dan sumber hukum yang relevan.
Majelis Pemeriksa perlu menentukan ketentuan hukum yang sesuai dengan pokok pengaduan. Rujukan tersebut meliputi Undang-Undang Jabatan Notaris, peraturan mengenai tata cara pemeriksaan dan organisasi Majelis Pengawas, ketentuan administrasi pemerintahan, serta kode etik Notaris sepanjang relevan dengan persoalan yang diperiksa.
Identifikasi ini diperlukan agar pemeriksaan tidak mencampuradukkan persoalan hukum yang berbeda. Sebagai contoh, perlu dibedakan antara persoalan yang berkaitan dengan kewenangan Notaris dan persoalan yang berada dalam lingkup jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Kejelasan mengenai jenis perkara dan dasar hukum menjadi titik awal bagi Majelis Pemeriksa untuk menentukan arah pemeriksaan serta batas persoalan yang harus dijawab.
Kedua, mengumpulkan dan merumuskan fakta.
Majelis Pemeriksa harus menggali fakta melalui keterangan pelapor, keterangan Notaris terlapor, kesaksian pihak-pihak yang relevan, serta dokumen atau akta yang berkaitan dengan pengaduan.
Miando menekankan pentingnya sikap cermat dan kritis dalam mendengarkan keterangan para pihak. Keterangan pelapor maupun terlapor perlu diperiksa dan dibandingkan dengan bukti pendukung agar kesimpulan tidak hanya didasarkan pada satu versi cerita.
Pada tahap ini, fakta juga perlu dirumuskan secara tepat untuk menentukan apakah tindakan yang dipersoalkan termasuk perilaku Notaris atau berkaitan dengan pelaksanaan jabatan Notaris.
Pembedaan tersebut penting karena masing-masing memiliki karakter dan dasar penilaian hukum yang berbeda.
Ketiga, menghubungkan fakta dengan dugaan pelanggaran hukum.
Setelah fakta dirumuskan, Majelis Pemeriksa perlu menguji apakah tindakan yang dilaporkan bertentangan dengan ketentuan mengenai perilaku atau pelaksanaan jabatan Notaris.
Penilaian dilakukan dengan merujuk pada kewenangan, kewajiban, larangan, serta ketentuan etika profesi yang relevan.
Dalam tahap ini, pemeriksaan juga diarahkan untuk menilai hubungan antara tindakan yang dipersoalkan dan kerugian yang dikemukakan pelapor. Hubungan tersebut perlu dianalisis berdasarkan fakta dan bukti, bukan sekadar diasumsikan dari adanya pengaduan.
Miando menempatkan ketepatan penafsiran hukum sebagai unsur penting untuk membedakan tindakan yang benar-benar memenuhi unsur pelanggaran dengan tindakan yang tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Keempat, menguji dugaan pelanggaran berdasarkan alat bukti.
Tahap berikutnya adalah memverifikasi apakah dugaan pelanggaran didukung alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Keterangan para pihak, keterangan saksi, dokumen hukum, dan akta yang relevan harus dinilai secara menyeluruh. Majelis Pemeriksa perlu mempertimbangkan kesesuaian antara bukti-bukti tersebut dan fakta yang telah dirumuskan.
Miando menegaskan bahwa penilaian terhadap bukti harus dilakukan melalui argumentasi yang rasional serta mempertimbangkan hasil musyawarah antaranggota Majelis Pemeriksa.
Dari proses tersebut dapat muncul beberapa kemungkinan kesimpulan, yakni adanya pelanggaran perilaku Notaris, adanya pelanggaran pelaksanaan jabatan Notaris, tidak adanya pelanggaran perilaku, atau tidak adanya pelanggaran pelaksanaan jabatan.
Setiap kemungkinan harus diuji berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang relevan sebelum ditetapkan sebagai hasil pemeriksaan.
Kelima, menetapkan kesimpulan dan menerbitkan rekomendasi.
Langkah terakhir adalah memilih kesimpulan yang paling dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan keseluruhan hasil pemeriksaan.
Miando menjelaskan bahwa kesimpulan tidak boleh dilepaskan dari argumentasi yang mendasarinya. Apabila Majelis Pemeriksa menyatakan adanya pelanggaran, harus terdapat penjelasan mengenai fakta, ketentuan yang dilanggar, serta alat bukti yang mendukung kesimpulan tersebut.
Sebaliknya, apabila dinyatakan tidak terdapat pelanggaran, kesimpulan itu juga harus didasarkan pada hasil pemeriksaan yang logis dan rasional.
Melalui proses tersebut, rekomendasi diharapkan memiliki dasar pertimbangan yang jelas, sehingga dapat dipahami oleh pihak-pihak yang berkepentingan dan digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam mekanisme pengawasan berikutnya.
Perlindungan Masyarakat dan Kepastian Hukum
Lebih lanjut, Miando menyoroti pentingnya kepekaan Majelis Pemeriksa terhadap kondisi masyarakat yang menyampaikan pengaduan.
Menurut kajiannya, tidak semua pelapor memiliki pemahaman hukum yang memadai untuk merumuskan pengaduan secara teknis dan menggunakan istilah hukum secara tepat.
Oleh karena itu, Majelis Pemeriksa perlu menggali substansi laporan melalui pertanyaan yang jelas, terarah, dan mudah dipahami. Langkah ini diperlukan agar keterbatasan pelapor dalam menyusun uraian hukum tidak serta-merta mengaburkan persoalan yang sebenarnya ingin disampaikan.
Di sisi lain, Notaris terlapor juga harus memperoleh kesempatan untuk memberikan keterangan dan menjelaskan tindakan yang dipersoalkan. Dengan demikian, pemeriksaan dapat berlangsung secara berimbang berdasarkan fakta dan bukti dari para pihak.
Pendekatan tersebut sejalan dengan kebutuhan untuk mewujudkan pengawasan yang profesional, objektif, serta berorientasi pada perlindungan hukum bagi masyarakat.
Miando juga menempatkan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik sebagai pertimbangan dalam pemeriksaan, antara lain kepastian hukum, keterbukaan, kecermatan, persamaan perlakuan, pelayanan yang baik, dan profesionalitas, sepanjang relevan dengan ruang lingkup kewenangan Majelis Pemeriksa.
Menggabungkan Teori Hukum dan Praktik Pemeriksaan
Dalam membangun kerangka penalaran tersebut, Miando menggunakan pendekatan hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual.
Analisisnya bertumpu pada teori penemuan hukum, argumentasi hukum, dan logika hukum. Ia juga menguraikan sintesis tiga model pemikiran, yaitu aliran hukum kodrat, positivisme hukum, dan sociological jurisprudence.
Ketiga pendekatan tersebut digunakan untuk memperlihatkan bahwa pemeriksaan tidak cukup hanya dengan membaca ketentuan peraturan perundang-undangan. Majelis Pemeriksa juga perlu memahami nilai etika dan kepatutan serta mempertimbangkan konteks sosial yang melatarbelakangi pengaduan.
Melalui sintesis tersebut, penalaran hukum diharapkan mampu menghubungkan norma yang berlaku dengan fakta konkret yang ditemukan dalam pemeriksaan, tanpa mengabaikan prinsip objektivitas dan batas kewenangan.
Miando sendiri memiliki latar belakang pendidikan hukum yang mencakup pendidikan Sarjana Hukum di Universitas Merdeka Malang, pendidikan Spesialis 1 Notariat di Universitas Airlangga, gelar Magister Humaniora dari Universitas Merdeka Malang, serta gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Airlangga pada 2018.
Sebelum menekuni profesi Notaris/PPAT sejak 2002, ia pernah berpraktik sebagai pengacara dan berkarier di bidang hukum perdata pada PT Gudang Garam Tbk. Bidang keahlian utamanya adalah hukum kontrak, dengan minat pengembangan pada filsafat hukum, teori hukum, dan argumentasi hukum.
Rekomendasi Harus Dapat Dipertanggungjawabkan
Sebagai penutup, Miando menegaskan bahwa esensi penalaran hukum Majelis Pemeriksa terletak pada kemampuan menjelaskan mengapa suatu rekomendasi diterbitkan dan bagaimana kesimpulan tersebut diperoleh.
Rekomendasi yang baik harus memperlihatkan keterkaitan antara fakta, norma hukum, alat bukti, dan argumentasi yang digunakan untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran.
Kerangka lima langkah yang ditawarkan dalam kajian tersebut diharapkan dapat membantu Majelis Pemeriksa membangun pola berpikir hukum yang sistematis dalam menangani pengaduan masyarakat.
Dengan penalaran yang terstruktur dan dapat diuji, proses pemeriksaan diharapkan tidak hanya memenuhi aspek prosedural, tetapi juga memperkuat kepastian hukum, menjaga martabat jabatan Notaris, serta memberikan perlindungan yang layak kepada masyarakat.
Pada akhirnya, kualitas rekomendasi tidak semata-mata ditentukan oleh kesimpulan yang tercantum di dalamnya, melainkan juga oleh kekuatan fakta, kecermatan penerapan hukum, dan argumentasi yang menjadi landasan penerbitannya.


















Komentar