PALU, Central.asia – Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Muhammad Akmal, memberikan penjelasan resmi terkait sorotan publik mengenai dugaan penyalahgunaan visa C20 bagi Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China di kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) PT IMIP, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Selasa (15/9).
Isu ini sebelumnya mencuat setelah LBH-HAM Sulteng melalui Dr. Muslimin B., S.H., M.H., menyampaikan masukan pada 20 Agustus 2026. Kritik tersebut diperkuat oleh tanggapan praktisi hukum John Nafar, S.H., M.H., pada 14 September 2026, yang menyoroti urgensi pengawasan ketat terhadap lalu lintas TKA pasca-dibukanya rute penerbangan langsung Palu-Guangzhou sejak 6 Agustus 2026.
Menanggapi kritik tersebut, pihak Imigrasi menegaskan bahwa kebijakan penerbitan visa C20 merupakan kewenangan sah pemerintah pusat yang diperuntukkan bagi TKA pekerja sementara dalam rangka pemasangan alat. Visa ini memiliki masa berlaku 60 hari dan dapat diperpanjang hingga maksimal 180 hari.
Berdasarkan data resmi, arus penumpang tercatat seimbang antara TKA yang masuk dan keluar, yang membuktikan fungsi pengawasan berjalan optimal.”Kami menyambut baik masukan dari para praktisi hukum dan media sebagai bentuk kontrol sosial, serta berkomitmen memperketat pengawasan demi menjaga kedaulatan negara,” ujar Muhammad Akmal.
Guna memastikan kepatuhan hukum, pengawasan di Morowali dilakukan secara sinergis melalui koordinasi lintas instansi bersama Badan Intelijen Strategis (Bais), TNI, Polri, dan Intelkam. Langkah pengetatan ini bertujuan melindungi kedaulatan negara sekaligus mengamankan kontribusi PSN terhadap peningkatan devisa negara dan Pendapatan Asli Daerah (PAD). (Agus)














Komentar