oleh

Jubir Fraksi Gerindra DPRD Jatim Farid Kurniawan: Penambahan Reses Harus Perkuat Representasi Rakyat

banner 468x60

SURABAYA – Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) DPRD Provinsi Jawa Timur menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Sikap tersebut disampaikan Juru Bicara Fraksi Partai Gerindra DPRD Jawa Timur, Farid Kurniawan Aditama, S.Pi, dalam rapat paripurna DPRD Jawa Timur, Senin (28/9/2026), di Surabaya.

banner 336x280

Dalam pendapat akhirnya, Farid menyampaikan bahwa pembahasan Raperda telah melalui rangkaian tahapan yang cukup panjang. Proses tersebut dimulai dari penyampaian pemandangan umum fraksi pada 17 Juni 2026, jawaban Gubernur atas pemandangan umum fraksi, tanggapan dan/atau jawaban fraksi atas pendapat Gubernur pada 10 Juli 2026, hingga pembahasan secara mendalam pasal demi pasal oleh Panitia Khusus bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Fraksi Gerindra mengapresiasi proses pembahasan yang dinilai berlangsung terbuka dan konstruktif. Menurut Farid, pembahasan Raperda tersebut harus dilakukan secara hati-hati karena berkaitan langsung dengan pengaturan hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD.

Reses Bertambah Menjadi Enam Kali

Salah satu materi yang mendapat perhatian Fraksi Gerindra adalah penambahan kegiatan reses dari sebelumnya tiga kali menjadi enam kali dalam setiap tahun sidang.

Farid mengatakan, hasil konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri serta pembahasan bersama Panitia Khusus telah memberikan kepastian norma yang lebih jelas mengenai penambahan frekuensi kegiatan reses tersebut.

Namun, Fraksi Gerindra menekankan bahwa penambahan frekuensi reses tidak boleh sekadar dimaknai sebagai bertambahnya jumlah kegiatan.

“Penambahan frekuensi reses harus dimaknai sebagai penguatan representasi rakyat, bukan sekadar penambahan kegiatan,” demikian poin yang disampaikan Fraksi Gerindra dalam pendapat akhirnya.

Menurut Fraksi Gerindra, keberhasilan kegiatan reses harus dilihat dari kualitas aspirasi masyarakat yang berhasil dihimpun, pemerataan wilayah yang dikunjungi, serta tindak lanjut aspirasi yang dapat diverifikasi.

Aspirasi hasil reses juga diharapkan memiliki keterkaitan dengan proses penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), pembentukan Peraturan Daerah, hingga pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD.

Soroti Fasilitas Peserta Reses

Selain soal frekuensi reses, Fraksi Gerindra juga memberikan perhatian terhadap ketentuan fasilitasi bagi peserta reses berupa tas suvenir beserta isinya.

Fraksi Gerindra menyatakan dapat menerima rumusan akhir yang telah disepakati dalam pembahasan Raperda.

Meski demikian, pengadaan tas suvenir tersebut harus dilakukan secara wajar dan fungsional, sesuai standar harga satuan yang berlaku serta dilaksanakan secara transparan.

Fraksi Gerindra juga mendorong agar pengadaan tersebut sedapat mungkin mengutamakan produk UMKM Jawa Timur.

Menurut Fraksi Gerindra, pemberian fasilitas kepada peserta reses jangan sampai menggeser substansi utama kegiatan reses sebagai forum penyerapan aspirasi masyarakat.

Pengelolaan Rumah Negara dan Kendaraan Dinas

Materi lain yang menjadi perhatian Fraksi Gerindra adalah perubahan nomenklatur kendaraan dinas jabatan menjadi kendaraan perorangan dinas.

Fraksi Gerindra juga mencermati ketentuan mengenai kewajiban pengembalian rumah negara dan kendaraan perorangan dinas serta mekanisme pemindahtanganannya.

Terhadap rumusan akhir yang telah disepakati, Fraksi Gerindra menilai ketentuan tersebut telah memberikan kepastian mengenai hak, kewajiban, dan batas waktu.

Pengaturan itu diharapkan menjadi dasar bagi terciptanya tertib administrasi sekaligus memberikan kepastian dalam pengelolaan aset daerah.

Fraksi Gerindra berharap Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama Sekretariat DPRD segera menyiapkan tata cara serah terima dan mekanisme pengawasan pelaksanaannya.

Uang Jasa Pengabdian

Mengenai perubahan ketentuan uang jasa pengabdian, Fraksi Gerindra menyatakan dapat menerima rumusan yang telah disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023.

Fraksi Gerindra berharap pelaksanaan ketentuan tersebut tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah.

Selain itu, Fraksi Gerindra mengingatkan agar pelaksanaan aturan tidak menimbulkan ruang diskresi yang melampaui ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Apresiasi Penyempurnaan Legal Drafting

Dalam pendapat akhirnya, Fraksi Gerindra juga mengapresiasi tindak lanjut terhadap berbagai catatan legal drafting yang sebelumnya telah disampaikan dalam pemandangan umum fraksi.

Beberapa catatan tersebut antara lain berkaitan dengan konsistensi jumlah reses antara nota penjelasan dan batang tubuh Raperda, ketepatan rujukan antar-pasal dan ayat, konsistensi penggunaan istilah kendaraan perorangan dinas, hingga perbaikan kesalahan pengetikan.

Menurut Fraksi Gerindra, ketepatan bahasa dan sistematika norma menjadi bagian penting dalam sebuah regulasi karena akan berpengaruh terhadap kemudahan pelaksanaan dan pengawasan Perda setelah ditetapkan.

Gerindra Nyatakan Setuju

Setelah mempertimbangkan seluruh proses pembahasan dan penyempurnaan materi Raperda, Fraksi Partai Gerindra DPRD Jawa Timur akhirnya menyatakan menerima dan menyetujui Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur untuk ditetapkan menjadi Perda.

“Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, Fraksi Partai Gerindra menyatakan menerima dan menyetujui Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Farid.

Fraksi Gerindra berharap Perda tersebut dapat menjadi landasan hukum yang kokoh bagi penguatan kelembagaan DPRD Provinsi Jawa Timur.

Selain itu, regulasi tersebut diharapkan dapat mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, sekaligus mendorong lahirnya kebijakan yang berorientasi pada kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Jawa Timur.

Farid menutup penyampaian pendapat akhir Fraksi Gerindra dengan harapan agar seluruh ketentuan yang nantinya ditetapkan dapat dilaksanakan secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab.

Pendapat akhir Fraksi Gerindra tersebut menjadi bagian dari rangkaian pembahasan Raperda sebelum ditetapkan sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *