Sigi, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama sejumlah warga Desa Lembantongoa kembali mendatangi Polres Sigi, Rabu (19/8/2026). Kedatangan tersebut untuk menanyakan perkembangan pengaduan terkait dokumen administrasi desa yang sebelumnya disampaikan kepada pihak kepolisian.
Ketua BPD dan warga sebelumnya telah berkoordinasi dengan pihak SPKT Polres Sigi dan diarahkan untuk berkomunikasi dengan Unit Tipikor guna memperoleh informasi mengenai tindak lanjut pengaduan.
Persoalan yang disampaikan berkaitan dengan dokumen APBDes Tahun Anggaran 2023, termasuk sejumlah dokumen pembayaran HOK serta daftar hadir dalam pembahasan dan penetapan RKAPDes yang tanda tangannya dipersoalkan oleh pihak pengadu.
Rombongan tiba di Mapolres Sigi sekitar pukul 11.00 WITA. Setelah menunggu karena petugas Unit Tipikor sedang melaksanakan kegiatan di luar kantor, pertemuan dengan Kanit Tipikor kemudian berlangsung sekitar pukul 14.30 WITA.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua BPD dan warga didampingi perwakilan Yayasan Garda Integritas Indonesia serta pimpinan Media Suara Nusantara Palu.com. Mereka meminta agar pengaduan yang telah disampaikan dapat memperoleh informasi mengenai proses tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, warga juga menyampaikan permohonan agar pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 dan 2025 dapat menjadi bahan pemeriksaan oleh instansi yang berwenang. Permintaan tersebut disampaikan sebagai bentuk perhatian masyarakat terhadap transparansi pengelolaan keuangan desa.
Pihak BPD dan warga menyatakan menyerahkan proses pemeriksaan kepada instansi berwenang dan berharap penanganannya dilakukan berdasarkan dokumen, data, serta hasil pemeriksaan yang objektif.
Dalam pertemuan itu, pihak Unit Tipikor Polres Sigi mengarahkan BPD dan warga untuk berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Sigi terkait pemeriksaan dan tindak lanjut administratif atas dokumen yang dipersoalkan.
Ketua BPD dan warga berharap koordinasi antara masyarakat, pemerintah daerah, Inspektorat, dan aparat penegak hukum dapat berjalan dengan baik sehingga persoalan tersebut memperoleh kejelasan berdasarkan hasil pemeriksaan resmi.
Seluruh persoalan yang disampaikan masih dalam tahap permintaan informasi dan tindak lanjut. Karena itu, tidak ada kesimpulan mengenai benar atau tidaknya persoalan tersebut sebelum adanya hasil pemeriksaan dari instansi yang berwenang.
Pihak-pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan.
(Redaksi)




















Komentar