oleh

Komisi A DPRD Jatim Sepakati Dana Cadangan Pilgub Rp600 Miliar, Pemenuhan Ditargetkan Rampung pada 2028

banner 468x60

SURABAYA – Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD Provinsi Jawa Timur menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur untuk dilanjutkan ke tahap persetujuan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Dana cadangan sebesar Rp600 miliar disiapkan secara bertahap untuk memastikan pembiayaan Pilgub mendatang tidak mengganggu stabilitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Kesepakatan tersebut disampaikan melalui laporan pembahasan Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur yang dibacakan juru bicara Komisi A, Sumardi, S.H., M.H., dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Jawa Timur, Kamis (15/10/2026).

banner 336x280

Dalam laporannya, Sumardi menjelaskan bahwa pembentukan dana cadangan merupakan langkah strategis untuk mengantisipasi besarnya kebutuhan anggaran penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur. Skema pencadangan dilakukan secara bertahap agar beban pembiayaan tidak terkonsentrasi pada satu tahun anggaran.

Menurutnya, penyelenggaraan Pilgub merupakan bagian penting dari pelaksanaan kedaulatan rakyat yang harus didukung pendanaan memadai, terencana, transparan, dan akuntabel.

Besarnya kebutuhan anggaran Pilgub Jawa Timur menunjukkan tren peningkatan dari waktu ke waktu. Berdasarkan data yang disampaikan dalam laporan Komisi A, anggaran Pilgub Jatim mencapai Rp535 miliar pada 2008, meningkat menjadi Rp576 miliar pada 2013, kemudian Rp817 miliar pada 2018, hingga mencapai Rp1,086 triliun pada penyelenggaraan Pilgub 2024.

“Besarnya kebutuhan anggaran Pilgub tersebut tidak rasional dan sangat berisiko apabila seluruh beban pembiayaannya ditumpukkan secara mendadak dalam satu tahun anggaran APBD berjalan,” demikian salah satu poin yang disampaikan dalam laporan pembahasan Komisi A.

Karena itu, pembentukan dana cadangan dinilai menjadi instrumen penting untuk menjaga kesinambungan fiskal daerah sekaligus memastikan program prioritas pembangunan tetap berjalan.

Dana Cadangan Rp600 Miliar Disiapkan Bertahap

Dalam rancangan yang dibahas, total dana cadangan ditetapkan sebesar Rp600 miliar. Semula, penyisihan anggaran dirancang dalam tiga tahun anggaran, yakni Rp250 miliar pada APBD 2027, Rp225 miliar pada APBD 2028, dan Rp125 miliar pada APBD 2029.

Namun, dalam hasil penyempurnaan Raperda, Komisi A menyepakati bahwa pemenuhan dana cadangan harus diselesaikan paling lambat pada APBD Tahun Anggaran 2028.

Perubahan tersebut menjadi salah satu poin penting dalam penyempurnaan substansi Raperda, terutama untuk memastikan kesiapan pembiayaan pemilihan dengan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.

Komisi A juga memberikan penjelasan terkait perbedaan angka kebutuhan anggaran Pilgub yang sempat disebut mencapai Rp1 triliun dengan dana cadangan sebesar Rp600 miliar.

Dalam pembahasan bersama pihak eksekutif, angka Rp1 triliun merupakan estimasi kasar yang mengacu pada total kebutuhan penyelenggaraan Pilgub 2024 sebesar Rp1,086 triliun. Sementara itu, Rp600 miliar merupakan target dana cadangan yang disesuaikan dengan kemampuan fiskal Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Adapun kekurangan kebutuhan pembiayaan di luar dana cadangan akan dialokasikan melalui APBD pada tahun pelaksanaan pemilihan.

Meski demikian, Komisi A menegaskan agar ketentuan tersebut tidak menjadi jalan keluar yang mudah akibat kurang cermatnya perencanaan anggaran sejak awal. Perencanaan kebutuhan Pilgub harus dilakukan secara terukur agar tidak menimbulkan tekanan berlebihan terhadap APBD pada tahun penyelenggaraan.

Antisipasi Tekanan Fiskal dan Lindungi Program Prioritas
Pembentukan dana cadangan dinilai semakin penting di tengah keterbatasan kemampuan fiskal Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Dalam laporan pembahasannya, Komisi A menyoroti adanya pengurangan transfer dari pemerintah pusat serta penurunan alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) yang berdampak pada kapasitas fiskal Jawa Timur hingga sekitar Rp2 triliun sampai Rp2,5 triliun.

Kondisi tersebut menuntut pemerintah daerah menerapkan pengelolaan keuangan yang lebih hati-hati, terukur, dan berorientasi pada keberlanjutan pembangunan.

Melalui mekanisme pencadangan bertahap, kebutuhan pembiayaan Pilgub diharapkan tidak mengurangi kemampuan pemerintah daerah dalam memenuhi kebutuhan pelayanan dasar masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, pengentasan kemiskinan, serta pemeliharaan infrastruktur publik.

Komisi A juga menekankan pentingnya menjaga pencapaian Indikator Kinerja Utama (IKU) pembangunan Jawa Timur agar tidak terganggu oleh kebutuhan pembiayaan pemilihan.

Target pembangunan yang menjadi perhatian meliputi penurunan tingkat kemiskinan, pengendalian ketimpangan pendapatan, penurunan tingkat pengangguran terbuka, serta peningkatan pertumbuhan ekonomi.

Dengan demikian, dana cadangan tidak hanya berfungsi sebagai instrumen pembiayaan Pilgub, tetapi juga sebagai penyangga fiskal untuk menjaga agar agenda pembangunan daerah tetap berjalan sesuai target.

Dana Ditempatkan di Bank Jatim
Dari sisi pengelolaan, Raperda mengatur bahwa dana cadangan bersumber dari penyisihan penerimaan daerah dengan mengecualikan Dana Alokasi Khusus (DAK), pinjaman daerah, serta penerimaan lain yang penggunaannya telah ditentukan untuk keperluan tertentu.

Dana yang telah disisihkan nantinya ditempatkan dalam rekening tersendiri atas nama Dana Cadangan dan dikelola oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD).

Apabila belum digunakan, dana tersebut dapat ditempatkan dalam bentuk deposito berisiko rendah di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk atau Bank Jatim.

Hasil bunga deposito akan dicatat dan disetorkan kembali sebagai bagian dari Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang Sah.

Sementara itu, pencairan dana dilakukan melalui pemindahbukuan dari rekening Dana Cadangan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) secara bertahap sesuai kebutuhan tahapan penyelenggaraan pemilihan.

Raperda juga mengatur kewajiban pengembalian seluruh sisa dana yang telah dicairkan maupun dana cadangan yang belum dipindahbukukan ke RKUD apabila terdapat sisa penggunaan anggaran.

Ketentuan tersebut dimaksudkan untuk memastikan tata kelola dana cadangan berjalan secara tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Perhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi

Selain persoalan pembiayaan, pembahasan Raperda juga mempertimbangkan dinamika regulasi nasional mengenai jadwal penyelenggaraan pemilihan.

Komisi A menyoroti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang mengatur pemisahan penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu daerah.

Putusan tersebut membawa implikasi terhadap penentuan jadwal pemilihan kepala daerah berikutnya. Dalam laporan pembahasan, jadwal Pilgub yang sebelumnya diasumsikan berlangsung pada 2029 berpotensi bergeser ke rentang 2031 atau 2032, bergantung pada pelaksanaan ketentuan dan tahapan yang berlaku.

Atas kondisi tersebut, Komisi A menilai pengaturan dana cadangan harus disusun secara fleksibel dan adaptif terhadap perubahan kebijakan nasional.

Penyempurnaan dilakukan terhadap rumusan Pasal 3 dan Pasal 7 Raperda dengan menghapus penguncian tahun kalender secara kaku. Jadwal pencairan dana cadangan selanjutnya disesuaikan dengan tahapan resmi yang ditetapkan oleh penyelenggara pemilu berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Komisi A juga menyepakati penyempurnaan bagian konsiderans Raperda dengan memasukkan rujukan putusan Mahkamah Konstitusi sebagai landasan hukum, termasuk Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 256/PUU-XXIV/2026 sebagaimana disebutkan dalam laporan pembahasan.

Selain itu, Raperda memuat mekanisme pengembalian dana cadangan apabila terjadi perubahan kebijakan nasional yang mendasar, seperti penundaan Pilkada, perubahan sistem pemilihan, atau pengambilalihan pembiayaan oleh APBN.

Dalam kondisi tersebut, akumulasi dana cadangan beserta hasil bunganya akan dikembalikan ke RKUD sesuai ketentuan yang diatur dalam Raperda.

Cost Sharing dengan 38 Kabupaten/Kota Perlu Diperkuat

Komisi A turut menekankan pentingnya penguatan skema pendanaan bersama atau cost sharing antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan 38 pemerintah kabupaten/kota.

Skema tersebut dinilai penting untuk membagi beban pembiayaan penyelenggaraan pemilihan secara proporsional, khususnya terkait kebutuhan anggaran penyelenggara pemilu di tingkat provinsi maupun daerah.

Berdasarkan data KPU yang disampaikan dalam laporan pembahasan, penerapan skema cost sharing mampu menekan estimasi kebutuhan anggaran KPU Jawa Timur dari Rp1,807 triliun menjadi Rp907,86 miliar.

Dengan demikian, skema tersebut diperkirakan dapat menghemat beban APBD Provinsi Jawa Timur hingga Rp899,98 miliar.

Komisi A mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Timur segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur terbaru mengenai dana sharing untuk memperbarui SK Nomor 188/87/KPTS/013/2022.

Pembaruan kebijakan tersebut diharapkan dapat memperjelas pembagian tanggung jawab pembiayaan, termasuk kebutuhan honorarium badan ad hoc, sehingga beban anggaran tidak sepenuhnya ditanggung pemerintah provinsi.
Fraksi-Fraksi Beri Sejumlah Catatan
Dalam proses pembahasan, sejumlah fraksi di DPRD Jawa Timur juga menyampaikan catatan kritis terhadap Raperda Dana Cadangan Pilgub.

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyoroti perlunya penambahan rujukan putusan Mahkamah Konstitusi, penyelarasan jadwal pemilihan dengan tahapan resmi, serta kewajiban pemerintah provinsi menyampaikan laporan berkala mengenai saldo dan hasil bunga deposito dana cadangan kepada DPRD.

Fraksi PDI Perjuangan mempertanyakan kesesuaian antara besarnya biaya demokrasi dengan peningkatan kualitas demokrasi, efisiensi anggaran, dan manfaat yang dirasakan masyarakat.

Sementara itu, Fraksi Partai Gerindra menyoroti perlunya penyesuaian Raperda terhadap ketidakpastian jadwal pemilihan nasional, penetapan parameter objektif untuk mengukur kemampuan keuangan daerah, serta penguatan langkah mitigasi agar kekurangan dana tidak membebani APBD tahun pelaksanaan secara berlebihan.

Catatan serupa juga disampaikan Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai NasDem, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Fraksi Partai Demokrat, serta Fraksi Partai Persatuan Pembangunan-Partai Solidaritas Indonesia (PPP-PSI).

Secara umum, fraksi-fraksi meminta kejelasan rincian kebutuhan anggaran per komponen kegiatan, transparansi pengelolaan dana cadangan, perlindungan terhadap target pembangunan daerah, serta penguatan fungsi pengawasan DPRD.
Berbagai masukan tersebut menjadi bagian dari penyempurnaan substansi Raperda sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Komisi A Nilai Raperda Layak Disetujui
Setelah melalui serangkaian pembahasan, mulai dari penelaahan naskah akademik, pemandangan umum fraksi, jawaban gubernur, rapat kerja bersama KPU dan Bawaslu, koordinasi lintas organisasi perangkat daerah, hingga konsultasi dengan Komisi II DPR RI, Mahkamah Konstitusi, dan Kementerian Dalam Negeri, Komisi A menyimpulkan bahwa Raperda Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur layak untuk disetujui menjadi Perda.

Komisi A menilai regulasi tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dan kepastian penganggaran bagi penyelenggaraan Pilgub mendatang, sekaligus menjaga stabilitas fiskal daerah.

Dengan adanya dana cadangan, pemerintah provinsi diharapkan dapat mempersiapkan pembiayaan pemilihan secara lebih terencana tanpa mengorbankan program prioritas pembangunan dan pelayanan publik.

Laporan pembahasan tersebut sekaligus menegaskan pentingnya sinergi antara DPRD, pemerintah provinsi, penyelenggara pemilu, serta pemerintah kabupaten/kota dalam mewujudkan penyelenggaraan demokrasi daerah yang berkualitas, efisien, transparan, dan akuntabel..

Melalui pembentukan dana cadangan sebesar Rp600 miliar dan penguatan skema pendanaan bersama, Jawa Timur diharapkan mampu menjaga kesiapan pembiayaan Pilgub mendatang sekaligus memastikan keberlanjutan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *