oleh

Pemimpin Redaksi Kecam Dugaan Kekerasan dan Penghalangan Tugas Jurnalistik

banner 468x60

PALU, Central.asia — Pemimpin Redaksi, Muh Agus, S.Pd, mengecam dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik di Desa Ombolu, Kecamatan Batui Selatan, Kabupaten Banggai, pada 30 September 2026.

Muh Agus menilai, apabila dalam proses penyelidikan terbukti terdapat tindakan yang menghambat atau menghalangi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik, maka persoalan tersebut harus ditindaklanjuti secara serius sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

banner 336x280

“Kami mengecam segala bentuk kekerasan maupun tindakan yang diduga menghalangi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Jika berdasarkan hasil penyelidikan terbukti terdapat unsur penghalangan kerja jurnalistik, kami meminta agar perkara tersebut ditindaklanjuti sesuai ketentuan UU Pers dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Muh Agus, S.Pd.

Menurutnya, wartawan dalam menjalankan tugas memiliki kewajiban untuk berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik, termasuk melakukan verifikasi, menjaga independensi, serta menghormati hak narasumber dan pihak yang diberitakan.

Di sisi lain, keberatan terhadap pemberitaan atau kegiatan jurnalistik semestinya diselesaikan melalui mekanisme yang tersedia dalam sistem pers, bukan dengan tindakan kekerasan maupun intimidasi.“Kami menghormati proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk memeriksa fakta, saksi, bukti, serta menentukan ada atau tidaknya pelanggaran hukum. Yang kami harapkan adalah proses berjalan objektif, transparan dan memberikan perlindungan terhadap kerja jurnalistik,” tegasnya.

Muh Agus juga mengingatkan bahwa kemerdekaan pers merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Karena itu, setiap dugaan tindakan yang berkaitan dengan kekerasan atau penghalangan terhadap kerja jurnalistik perlu diperiksa secara menyeluruh berdasarkan fakta dan bukti yang ada.

“Kami tidak ingin mendahului proses hukum. Namun, apabila unsur penghalangan kerja jurnalistik memang ditemukan, kami berharap aparat dapat menerapkan ketentuan hukum yang relevan, termasuk Pasal 18 ayat (1) UU Pers, sesuai hasil penyidikan,” pungkasnya. (Red)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *