SIGI, Central.asia – Polres Sigi meluruskan informasi keliru di media sosial yang mengecap AS (26) sebagai pencuri motor. Faktanya, AS merupakan korban penganiayaan yang dilakukan oleh dua pelaku, sementara kasus penggelapan motor yang melibatkannya ditangani terpisah.
Peristiwa ini melibatkan korban AS (26), dua terduga pelaku penganiayaan berinisial SA dan AF (37) yang menggunakan sebilah parang, serta pelapor dugaan penggelapan motor berinisial AR. Kasi Humas Polres Sigi AKP Nuim Hayat menyampaikan keterangan resmi mewakili Kapolres Sigi AKBP Kari Amsah Ritonga.
Dugaan penganiayaan terjadi di kompleks Huntap Desa Pombewe, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah. Korban kini mendapatkan perawatan medis di RS Torabelo Sigi, Insiden penganiayaan terjadi pada Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 20.55 WITA,
Sementara laporan dugaan penggelapan motor bermula dari peminjaman kendaraan sejak Mei 2026, Isu pencurian motor mencuat akibat narasi media sosial yang mencampuradukkan dua peristiwa hukum berbeda.
Di satu sisi, AS mengalami pengeroyokan. Di sisi lain, AS dilaporkan oleh kerabatnya, AR, ke Polsek Marawola atas dugaan penggelapan sepeda motor yang belum dikembalikan sejak Mei 2026.
Polsek Biromaru telah mengamankan terduga pelaku AF beserta barang bukti sebilah parang, sedangkan Polsek Marawola menyelidiki laporan dugaan penggelapan motor. Polres Sigi menegaskan bahwa sengketa perdata maupun pidana penggelapan tidak membenarkan tindakan main hakim sendiri dan mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan informasi hoaks. (Ali)




















Komentar