PROBOLINGGO – Penyusunan regulasi yang kuat membutuhkan data yang akurat. Prinsip tersebut diterapkan Pemerintah Kota Probolinggo dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Kekayaan Intelektual (KI) melalui pemanfaatan aplikasi PRIMA KI (Prioritas Intervensi dan Manajemen Kebutuhan Kekayaan Intelektual).

Pemanfaatan aplikasi yang dikembangkan Kanwil Kementerian Hukum Jawa Timur tersebut menjadi salah satu langkah strategis untuk memetakan potensi, kebutuhan, dan kesiapan daerah dalam memberikan fasilitasi serta pelindungan kekayaan intelektual.

Hal tersebut mengemuka dalam kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Probolinggo (24/9/2026). Melalui fitur self-assessment, Pemerintah Kota Probolinggo bersama pemangku kepentingan terkait dapat memperoleh gambaran berbasis data mengenai kondisi kekayaan intelektual di daerah.
Hasil asesmen tersebut selanjutnya dapat menjadi salah satu bahan untuk memperkuat kajian praktik empiris dalam penyusunan naskah akademik Raperda Fasilitasi KI. Dengan demikian, regulasi yang disusun tidak hanya berlandaskan aspek normatif, tetapi juga mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan nyata masyarakat.
PRIMA KI merupakan inovasi yang digagas oleh Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kementerian Hukum Jawa Timur, Pahlevi Witantra. Aplikasi ini dirancang sebagai instrumen untuk membantu pemerintah daerah mengidentifikasi potensi sekaligus menentukan kebutuhan intervensi di bidang kekayaan intelektual.
Melalui pendekatan digital, PRIMA KI memungkinkan daerah melakukan penilaian mandiri terhadap berbagai aspek kekayaan intelektual, mulai dari potensi kekayaan intelektual komunal, hak cipta, merek, hingga desain industri.
“PRIMA KI kami gagas untuk membantu daerah memiliki gambaran yang lebih terukur mengenai potensi dan kebutuhan kekayaan intelektualnya. Dengan data tersebut, intervensi yang dilakukan dapat disusun berdasarkan kondisi dan kebutuhan yang teridentifikasi, bukan sekadar berdasarkan asumsi,” ujar Pahlevi.
Menurutnya, hasil self-assessment dapat menjadi salah satu instrumen dalam menentukan prioritas pembinaan dan fasilitasi kekayaan intelektual di daerah.
“Harapannya, PRIMA KI tidak berhenti sebagai aplikasi pendataan. Hasil asesmennya dapat menjadi bahan bagi pemerintah daerah dalam menentukan kebijakan dan skala prioritas pembinaan, termasuk dalam penyusunan regulasi yang mampu menjawab kebutuhan pelaku usaha, kreator, komunitas budaya, maupun pemilik potensi kekayaan intelektual lainnya,” jelasnya.
Penyusunan Raperda Fasilitasi KI membutuhkan landasan sosiologis dan empiris yang kuat agar regulasi yang dihasilkan memiliki relevansi dengan kebutuhan masyarakat.
Melalui PRIMA KI, berbagai potensi kekayaan intelektual di Kota Probolinggo dapat dipetakan secara lebih sistematis. Data tersebut dapat memberikan gambaran mengenai tingkat kesiapan daerah sekaligus membantu mengidentifikasi sektor yang membutuhkan prioritas intervensi.
Potensi yang dipetakan dapat mencakup produk UMKM, karya seni dan budaya, produk unggulan daerah, inovasi masyarakat, serta berbagai potensi kekayaan intelektual lainnya yang memiliki nilai ekonomi dan sosial.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H) Kanwil Kementerian Hukum Jawa Timur, Soleh Joko Sutopo, yang hadir mewakili Plt. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur Raden Fadjar Widjanarko, menyampaikan bahwa pemanfaatan data dalam penyusunan regulasi menjadi bagian penting agar kebijakan yang dilahirkan dapat menjawab kebutuhan daerah.
“Penyusunan regulasi perlu didukung data dan informasi yang menggambarkan kondisi nyata di masyarakat. Melalui PRIMA KI, kita dapat memperoleh gambaran mengenai potensi dan kebutuhan kekayaan intelektual daerah yang kemudian dapat menjadi salah satu bahan dalam memperkuat penyusunan Raperda Fasilitasi KI,” ujar Soleh.
Ia menyampaikan bahwa penguatan pelindungan kekayaan intelektual perlu berjalan beriringan dengan kebijakan daerah yang mampu memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengembangkan potensi yang dimiliki.
“Bapak Plt. Kakanwil menekankan bahwa potensi kekayaan intelektual di daerah perlu dikelola dan dilindungi secara optimal. Regulasi yang disusun harus mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung masyarakat agar potensi kekayaan intelektual yang dimiliki dapat berkembang dan memberikan nilai tambah,” lanjut Soleh.
Sinergi antara Kanwil Kementerian Hukum Jawa Timur dan Pemerintah Kota Probolinggo melalui pemanfaatan PRIMA KI diharapkan dapat memperkuat proses penyusunan Raperda Fasilitasi KI.
Keberadaan regulasi tersebut nantinya diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum dalam pelindungan kekayaan intelektual, tetapi juga menjadi instrumen bagi pemerintah daerah dalam membangun ekosistem kekayaan intelektual yang berkelanjutan.
Dengan dukungan data yang lebih terukur dan kebijakan yang disusun berdasarkan kebutuhan daerah, potensi kekayaan intelektual Kota Probolinggo diharapkan dapat semakin terlindungi, dikembangkan, dan memiliki nilai ekonomi. Pada akhirnya, kekayaan intelektual dapat menjadi salah satu bagian dari penguatan ekonomi kreatif serta peningkatan daya saing produk lokal Kota Probolinggo di tingkat nasional maupun global.














Komentar