MEDIA CENTRAL NGAWI– Pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 di Desa Kasreman, Kecamatan Kasreman, Kabupaten Ngawi, kini resmi memasuki tahap pemberkasan.
Hingga saat ini, tercatat sebanyak 124 warga pemohon tengah melengkapi seluruh dokumen administrasi yang dipersyaratkan guna memperoleh kepastian hukum hak atas tanah mereka.

Tahap pemberkasan ini menjadi krusial dalam rantai program PTSL, Tim Panitia Desa Kasreman bersama petugas dari Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Ngawi secara intensif melakukan verifikasi kelengkapan berkas.
Dokumen yang diperiksa meliputi identitas pemohon (KTP/KK), bukti kepemilikan atau penguasaan tanah (letter C/girik/jual beli), surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (SPORADIK), hingga pelunasan kewajiban perpajakan terkait.
Karsono, Sekertaris Desa Kasreman mewakili Puji Riyanto selaku Ketua Pokmas PTSL saat ditemui pada Senin (27/07/26) dikantornya menyampaikan, bahwa antusiasme masyarakat untuk mendaftarkan tanahnya cukup tinggi.
Antusiasme ini terbukti dari jumlah pendaftar yang telah mencapai 124 pemohon pada tahap verifikasi data setelah penambahan kuota oleh BPN. Yang pada mulanya desa hanya mengajukan 60 bidang pada program PTSL tahun ini.
“Kami bersyukur proses pemberkasan ini berjalan lancar. Panitia desa terus mendampingi warga agar berkas yang dikumpulkan benar-benar valid dan lengkap. Harapannya, seluruh proses administrasi 124 pemohon ini tidak menemui kendala sehingga sertifikat dapat diterbitkan sesuai target dan semua masyarakat Kasreman yang tanahnya belum bersertifikat bisa bersertifikat semua karena tingkat keamanannya lebih aman dari SPPT”, ujarnya.
Pemerintah Desa Kasreman juga mengimbau kepada 124 pemohon yang terdaftar agar dapat kooperatif jika dalam proses pencocokan data yuridis dan fisik masih diperlukan kelengkapan tambahan. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah timbulnya sengketa tanah atau batas bidang tanah di kemudian hari.
Setelah tahap pemberkasan dan verifikasi data selesai, proses PTSL 2026 di Desa Kasreman akan dilanjutkan ke tahap pengumuman (pemeriksaan data fisik dan yuridis selama batas waktu yang ditentukan), sebelum akhirnya melangkah ke tahap penerbitan hak dan pembagian Sertifikat Hak Milik (SHM) oleh BPN Kabupaten Ngawi.
Melalui program ini, masyarakat Desa Kasreman diharapkan tidak hanya mendapatkan jaminan kepastian hukum atas tanah milik mereka, tetapi juga dapat memanfaatkan sertifikat tanah tersebut untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi keluarga. (ex)



















Komentar