oleh

Raperda BMD Jatim Dibahas, Fraksi PKB Minta Skema Dampak Sosial Diperjelas

banner 468x60

SURABAYA – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Provinsi Jawa Timur menyoroti sejumlah persoalan penting dalam pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

banner 336x280

Pemandangan umum Fraksi PKB tersebut disampaikan juru bicara Fraksi PKB DPRD Jatim, Nur Faizin, dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Timur, Senin (14/9/2026).

Dalam pandangannya, Fraksi PKB pada prinsipnya mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang menginisiasi perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2017 sebagai bentuk harmonisasi dengan perkembangan regulasi di tingkat pemerintah pusat.

Menurut PKB, harmonisasi regulasi penting dilakukan agar tidak terjadi disharmoni norma yang pada akhirnya dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam praktik pengelolaan aset milik daerah.

Fraksi PKB juga memberikan apresiasi terhadap Naskah Akademik Raperda yang dinilai telah memetakan sejumlah persoalan riil dalam pengelolaan BMD di Jawa Timur.

Persoalan tersebut antara lain keberadaan aset menganggur atau idle assets, ketimpangan distribusi aset antarperangkat daerah, kerentanan yuridis atas bidang tanah yang belum bersertifikat, hingga persoalan sosial akibat penguasaan lahan milik pemerintah daerah oleh masyarakat tanpa alas hak yang jelas.

Namun, setelah melakukan penelaahan terhadap substansi Raperda, Fraksi PKB menyampaikan sejumlah catatan yang dinilai perlu mendapat perhatian Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebelum regulasi tersebut ditetapkan.

Salah satu sorotan utama PKB adalah pola pendelegasian pengaturan lebih lanjut kepada Peraturan Gubernur (Pergub).

Nur Faizin menyampaikan, dari 26 norma yang diubah dalam Raperda tersebut, terdapat 18 norma yang menyebut bahwa ketentuan lebih lanjut akan diatur melalui Peraturan Gubernur.

Pendelegasian tersebut, kata dia, ditemukan dalam berbagai tahapan pengelolaan BMD, mulai dari kewenangan pejabat pengelola barang, perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pemanfaatan, penilaian, hingga pengawasan dan pengendalian.

Fraksi PKB memahami bahwa pengaturan teknis melalui Pergub merupakan hal yang lazim. Namun, apabila pendelegasian dilakukan secara dominan, PKB mempertanyakan sejauh mana kejelasan kewenangan dan substansi utama pengelolaan BMD benar-benar telah dituangkan dalam Peraturan Daerah.

“Fraksi PKB mempertanyakan sejauh mana kejelasan kewenangan tersebut benar-benar termuat dalam norma Peraturan Daerah, dan bukan sepenuhnya bergantung pada Peraturan Gubernur yang proses penyusunannya berada di luar pengawasan langsung DPRD,” kata Nur Faizin dalam pemandangan umumnya.

Karena itu, PKB mengusulkan agar Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyampaikan matriks Peraturan Gubernur yang akan menjadi aturan turunan Raperda tersebut, sekaligus target waktu penerbitannya.

Langkah itu dinilai penting agar DPRD dapat memastikan kesinambungan implementasi Perda setelah nantinya disahkan.

Selain persoalan regulasi, Fraksi PKB juga menyoroti skema penanganan dampak sosial dalam penertiban aset daerah yang selama ini dikuasai masyarakat tanpa alas hak.

Dalam Naskah Akademik disebutkan bahwa penertiban aset berpotensi menimbulkan resistensi masyarakat. Karena itu, diperlukan pendekatan yang lebih humanis melalui skema penanganan dampak sosial kemasyarakatan.

Namun, PKB mengaku tidak menemukan ketentuan yang secara eksplisit mengatur skema maupun mekanisme penanganan dampak sosial tersebut dalam batang tubuh Raperda.

“Fraksi PKB tidak menemukan satu pun ketentuan yang secara eksplisit mengatur skema atau mekanisme penanganan dampak sosial dimaksud,” ujar Nur Faizin.

Menurut PKB, persoalan tersebut perlu mendapatkan penjelasan karena menyangkut hak-hak dasar masyarakat yang terdampak oleh penertiban aset pemerintah daerah.

PKB meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur menjelaskan apakah skema penanganan dampak sosial tersebut akan diatur melalui Peraturan Gubernur atau justru perlu dimasukkan secara eksplisit ke dalam batang tubuh Perda agar memiliki kekuatan mengikat yang memadai.

Fraksi PKB juga mempertanyakan ketidaksesuaian antara Nota Penjelasan Gubernur dengan substansi perubahan Raperda, khususnya terkait penyelesaian sengketa Barang Milik Daerah.

Dalam Nota Penjelasan Gubernur disebutkan bahwa Raperda tersebut turut menyempurnakan pengaturan mengenai penyelesaian sengketa BMD.

Namun, berdasarkan penelaahan PKB, ketentuan mengenai Ganti Rugi dan Sanksi dalam Pasal 97 maupun Sengketa Barang Milik Daerah dalam Pasal 98 Perda Nomor 10 Tahun 2017 tidak termasuk dalam daftar pasal yang diubah.

Padahal, menurut PKB, persoalan sengketa aset merupakan salah satu masalah penting yang telah diidentifikasi dalam Naskah Akademik.

Naskah Akademik juga menyoroti lemahnya dokumentasi historis perolehan aset serta kerentanan posisi yuridis pemerintah daerah ketika menghadapi gugatan dari pihak ketiga.

Karena itu, PKB menilai apabila pemerintah daerah memang bermaksud memperkuat mekanisme penyelesaian sengketa aset, maka penguatan tersebut semestinya tercermin secara eksplisit dalam norma perubahan Perda dan tidak hanya disampaikan dalam Nota Penjelasan.

Pada sisi lain, Fraksi PKB menyambut baik pengaturan baru terkait pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) di atas tanah Hak Pengelolaan (HPL) milik Pemerintah Daerah.

PKB juga menilai perluasan objek sewa BMD yang mencakup ruang di bawah tanah dan/atau di atas permukaan tanah merupakan langkah progresif dalam mengoptimalkan aset daerah.

Menurut PKB, pengaturan tersebut dapat membuka ruang pemanfaatan aset untuk mendukung investasi dan pembangunan infrastruktur di Jawa Timur.

Namun, karena skema HGB di atas HPL berpotensi mengikat aset daerah dalam jangka panjang kepada pihak ketiga, Fraksi PKB meminta agar mekanisme pengawasan, evaluasi berkala, serta mitigasi risiko diatur secara jelas dalam Peraturan Gubernur.

Hal tersebut dinilai penting untuk mencegah munculnya persoalan baru dalam pengelolaan aset daerah di masa mendatang.

Sorotan lain diarahkan PKB terhadap pengaturan mengenai kendaraan dinas.

Fraksi PKB mencatat bahwa Naskah Akademik secara khusus telah menyebut kendaraan dinas sebagai salah satu persoalan yang membutuhkan penguatan regulasi.

Namun, dalam norma Raperda, pengaturan kendaraan dinas dinilai masih terbatas pada tiga ayat yang bersifat definisi dan penggolongan.

Menurut PKB, substansi tersebut belum memberikan arah kebijakan yang cukup kuat mengenai pengendalian penggunaan kendaraan dinas.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah kendaraan dinas yang masih dikuasai oleh pejabat yang telah memasuki masa purna tugas.

PKB menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena kendaraan dinas yang masih dikuasai pejabat purna tugas juga kerap menjadi temuan aparat pengawasan intern maupun Badan Pemeriksa Keuangan.

“Fraksi PKB berharap substansi ini mendapat perhatian lebih,” tegas Nur Faizin.

Lebih jauh, PKB meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyiapkan data pendukung yang lebih konkret untuk pembahasan Raperda di tingkat komisi.

Data tersebut meliputi rincian dan nilai aset idle di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, rincian bidang tanah milik Pemprov Jatim yang belum bersertifikat atas nama pemerintah provinsi, serta rincian status perkara sengketa Barang Milik Daerah yang sedang berjalan.

Menurut Fraksi PKB, data tersebut diperlukan agar DPRD dapat menilai secara terukur apakah perubahan Perda benar-benar mampu menjawab berbagai persoalan yang telah diidentifikasi dalam Naskah Akademik.

“Data tersebut diperlukan agar DPRD dapat menilai secara terukur efektivitas kebijakan yang akan dituangkan dalam Peraturan Daerah ini, sejalan dengan prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang berbasis data dan bukti,” kata Nur Faizin.

Meski memberikan sejumlah catatan kritis, Fraksi PKB DPRD Jawa Timur pada prinsipnya menyatakan mendukung Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah untuk dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme dan tahapan yang berlaku.

Dukungan tersebut diberikan dengan tetap menekankan pentingnya penyempurnaan substansi, kejelasan aturan turunan, perlindungan masyarakat terdampak, penguatan penyelesaian sengketa, serta transparansi data aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Pemandangan umum Fraksi PKB tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Timur pada Senin, 14 September 2026. Fraksi PKB DPRD Jatim saat ini dipimpin Ketua Fraksi Muhammad Ashari, S.HI., M.M., sedangkan Nur Faizin bertindak sebagai juru bicara dalam penyampaian pemandangan umum tersebut.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *