Surabaya, 7 September 2026 – Fraksi Partai NasDem Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT Jamkrida Jatim untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan ini disampaikan langsung oleh Juru Bicara Fraksi Partai NasDem DPRD Jatim, Hj. Jajuk Rendra Kresna, SE., MM., dalam sidang paripurna setelah melalui kajian mendalam terkait kondisi fiskal daerah dan aspek efisiensi BUMD.
Dalam pemaparannya, Hj. Jajuk Rendra Kresna menekankan bahwa pandangan fraksinya berfokus pada ketepatan penyusunan regulasi, prinsip kehati-hatian (prudent), serta akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah.
Kepatuhan Regulasi dan Hasil Fasilitasi Kemendagri
Fraksi NasDem menilai Raperda ini telah berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, merujuk pada Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2025, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Jajuk menegaskan bahwa setiap skema penyertaan modal daerah memang diwajibkan memiliki payung hukum Perda yang kuat.
Selain itu, NasDem mengapresiasi hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri tertanggal 20 Agustus 2026 yang telah menelaah aspek formal maupun material Raperda, sehingga penyempurnaan yang direkomendasikan pemerintah pusat dapat terakomodasi dengan baik.
Skema Pencairan Bertahap Rp100 Miliar
Mengenai kondisi keuangan perusahaan, PT Jamkrida Jatim tercatat memiliki modal dasar Rp600 miliar dengan modal disetor Pemprov Jatim sebesar Rp179 miliar. Raperda ini mengatur rencana tambahan penyertaan modal sebesar Rp100 miliar.
Hj. Jajuk Rendra Kresna menyatakan bahwa Fraksi NasDem menyetujui tambahan modal tersebut dengan syarat pelaksanaannya dilakukan secara bertahap pada kurun waktu 2027–2029. Skema ini dinilai realistis untuk menjaga daya tahan APBD Jawa Timur sekaligus mengukur kapasitas penyerapan modal oleh manajemen PT Jamkrida Jatim.
Penekanan Analisis Risiko dan Pengawasan
NasDem memberikan catatan kritis agar kucuran dana pada tiap tahapannya tidak dilepas tanpa evaluasi mendalam. Sebelum pencairan dilakukan, PT Jamkrida Jatim diwajibkan menyusun:
- Analisis kelayakan dan portofolio bisnis
- Analisis manajemen risiko
- Rencana bisnis (business plan) yang komprehensif
Pengawasan ketat dari pihak terkait juga didesak agar seluruh alokasi dana dipergunakan sesuai peruntukan serta terhindar dari potensi risiko kerugian bisnis.
Dampak Bagi Koperasi, UMKM, dan PAD
Lebih lanjut, Jajuk menegaskan bahwa tambahan modal ini harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Jawa Timur. PT Jamkrida Jatim diminta memperluas jangkauan penjaminan kredit untuk sektor-sektor produktif, khususnya Koperasi dan UMKM, guna menggerakkan roda perekonomian daerah.
Di samping fungsi pelayanan publik, pengelolaan modal tersebut dituntut untuk memberikan imbal hasil yang sehat bagi daerah, sehingga dalam jangka panjang dapat memperkuat penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jawa Timur.
Atas dasar pertimbangan teknis, hukum, dan dampak ekonomi tersebut, Hj. Jajuk Rendra Kresna, SE., MM., menegaskan bahwa Fraksi Partai NasDem menyetujui Raperda Penyertaan Modal Daerah pada PT Jamkrida Jatim untuk ditetapkan menjadi Perda.

















Komentar