PALU, Central.asia – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah bersama Kejaksaan Agung RI berhasil mengamankan terpidana kasus korupsi pengadaan tanah, Ir. Asman Loliwu, di Kelurahan Lasoani, Kota Palu, Kamis (10/9).
Penangkapan buronan ini berlangsung pukul 08.30 WITA di bawah koordinasi Asisten Intelijen Kejati Sulteng, Salman, S.H., M.H., berdasarkan permintaan tertulis dari Kepala Kejari Morowali serta Surat Perintah Operasi Intelijen Nomor: 69/P.2/Dip.4/08/2026.
Asman Loliwu merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan tanah Pemerintah Kabupaten Morowali yang merugikan keuangan negara hingga Rp4.993.120.000,00. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 17/Pid.Sus/TPK/2022/PN Palu tertanggal 2 September 2022, ia dijatuhi vonis pidana penjara selama enam tahun.
Selain hukuman badan, terpidana diwajibkan membayar denda sebesar Rp300.000.000,00 serta uang pengganti sejumlah Rp4.590.730.000,00. Jika harta benda terpidana tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut, hukuman penjara akan ditambah selama dua tahun dan enam bulan.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menegaskan bahwa keberhasilan operasi ini mencerminkan komitmen kuat institusi penegak hukum dalam memastikan setiap terpidana menjalani putusan pengadilan tanpa terkecuali, demi mewujudkan kepastian hukum di masyarakat. (Red)















Komentar