Hadir Bersama Puluhan Anggota, Ketua IPPAT Jatim Tegaskan Komitmen Dukung Program ATR/BPN
SURABAYA – Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Jawa Timur, Dr. Sri Wahyu Jatmikowati, S.H., M.H., All.Arb, menghadiri Rapat Koordinasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Transformasi Layanan yang dipimpin Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid di Ruang Rapat Hayam Wuruk Lantai 8, Kantor Setda Provinsi Jawa Timur, Jalan Pahlawan Nomor 110 Surabaya, Jumat (11/9/2026). Dalam kegiatan tersebut, Dirinya hadir bersama puluhan anggota IPPAT lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Perempuan yang akrab di sapa Mamiek tersebut menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kanwil BPN Jawa Timur, termasuk para kepala kantor pertanahan di daerah, yang selama ini terus membangun komunikasi dan koordinasi dengan IPPAT dalam menangani berbagai persoalan di bidang pertanahan.
Menurut nya, hubungan antara IPPAT Jawa Timur dengan Kanwil BPN Jawa Timur hingga saat ini berjalan dengan baik. Kedua pihak terus berupaya memperkuat komunikasi untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang muncul dalam pelayanan pertanahan di lapangan.
Ia mengatakan, perkembangan kebijakan dan munculnya berbagai inovasi baru membuat PPAT perlu terus melakukan penyesuaian. Karena itu, koordinasi dengan jajaran BPN menjadi penting agar setiap kebijakan maupun inovasi baru dapat dipahami dan diterapkan dengan baik.
“Apresiasi kepada Bapak dan para kepala kantor sampai di daerah. Sampai hari ini kami semua memang sedang berusaha dan terus berusaha untuk berkoordinasi dan komunikasi untuk mengatasi berbagai persoalan,” ujar Mamiek.
Ia menambahkan, sejumlah hal baru dalam pelayanan pertanahan masih dalam proses penyelarasan. Namun, secara umum komunikasi dan koordinasi antara IPPAT dengan jajaran BPN Jawa Timur tetap berjalan dengan baik.
“Terutama ada hal-hal baru yang mungkin kami juga masih sedang menyelaraskan dengan inovasi baru dan lain-lain. Tapi sejauh ini semua masih dalam kondisi dan koordinasi dengan baik,” katanya.
Selain persoalan koordinasi, Mamiek turut menyoroti persoalan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), khususnya terkait penentuan nilai transaksi dalam proses jual beli tanah.
Ia mengingatkan bahwa tidak semua penjual maupun pembeli mencantumkan harga transaksi yang sebenarnya. Kondisi tersebut menurutnya dapat menjadi persoalan ketika terdapat perbedaan antara harga jual beli yang sesungguhnya dengan nilai yang kemudian dicantumkan dalam akta jual beli.
Ia menegaskan, PPAT memiliki risiko hukum apabila diminta mengubah nilai transaksi yang sebenarnya ke dalam akta jual beli. Ia memberikan contoh apabila harga jual beli sebenarnya sebesar Rp100 juta, namun kemudian PPAT diminta mencantumkan nilai Rp150 juta dalam akta.
“Kalau harga jual beli itu Rp100 juta, memang harganya sebesar itu. Kemudian PPAT harus mengubah akta jual beli menjadi angka Rp150 juta, tentu akan menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” jelasnya.
Menurut Mamiek , persoalan tersebut perlu menjadi perhatian karena akta jual beli merupakan akta autentik. Setiap keterangan yang tercantum di dalamnya harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Apabila dalam akta tercantum harga Rp150 juta, sedangkan uang yang sebenarnya diterima oleh penjual hanya Rp100 juta, maka kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan apabila di kemudian hari terjadi sengketa.
“Akta itu adalah bukti autentik. Jadi ketika jual beli yang tercantum di AJB itu Rp150 juta, kemudian ternyata harga sebenarnya yang diterima oleh penjual Rp100 juta, maka tentu akan menimbulkan persoalan,” ujarnya.
Mamiek juga menyampaikan bahwa persoalan semacam itu telah menjadi perhatian IPPAT karena terdapat kasus yang berujung pada proses hukum. Oleh karena itu, pihaknya berharap persoalan penentuan nilai transaksi dapat diselesaikan melalui mekanisme yang tidak menempatkan PPAT pada posisi yang berisiko secara hukum.
Jika terdapat perbedaan antara harga transaksi sebenarnya dengan nilai yang menjadi dasar pengenaan pajak, Mamiek mengusulkan adanya surat pernyataan dari para pihak.
Dalam skema tersebut, harga transaksi sebenarnya tetap dicantumkan sesuai fakta, sementara para pihak menyatakan bersedia membayar pajak berdasarkan nilai yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
“Kalau ada disparitas harga, itu mungkin bisa disikapi dengan dibuatkan surat pernyataan bahwa harga tetap Rp100 juta, tetapi para pihak setuju untuk membayar pajak senilai yang ditetapkan oleh Dispenda,” katanya.
Mamiek juga menyarankan agar apabila pemerintah daerah melalui instansi yang menangani pajak daerah menilai harga transaksi tidak wajar, klarifikasi sebaiknya dilakukan langsung kepada pihak penjual maupun pembeli.
Dengan mekanisme tersebut, menurutnya, persoalan mengenai kewajaran nilai transaksi dapat diklarifikasi secara langsung tanpa harus meminta PPAT mengubah angka transaksi dalam akta jual beli.
“Apabila ternyata dari Dispenda merasa bahwa harga itu tidak wajar, maka sebaiknya dari Dispenda bisa mengambil pihak sendiri langsung untuk berhadapan dan mengklarifikasi,” ujarnya.
Selain persoalan BPHTB dan nilai transaksi, Mamiek juga mendorong adanya percepatan pelayanan pertanahan. Ia mengatakan masih terdapat sejumlah proses yang membutuhkan waktu cukup lama, bahkan hingga berminggu-minggu.
Menurutnya, kecepatan pelayanan sangat dibutuhkan oleh masyarakat maupun para pihak yang menggunakan jasa PPAT. Karena itu, koordinasi antara PPAT, BPN dan instansi terkait perlu terus diperkuat agar pelayanan dapat berlangsung lebih efektif.
“Kami ingin mendapatkan kecepatan, karena ada beberapa yang sampai hari ini untuk mendapatkan hasilnya itu sampai berminggu-minggu,” ungkapnya.
Mamiek mengapresiasi pelayanan yang sudah berjalan lebih cepat di Surabaya. Menurutnya, percepatan tersebut menunjukkan bahwa koordinasi yang baik dapat membantu memperpendek waktu pelayanan dan memberikan kepastian kepada masyarakat.
Lebih lanjut, Ia menegaskan bahwa IPPAT Jawa Timur akan terus menjaga hubungan baik dengan Kanwil BPN Jawa Timur. Pihaknya berkomitmen memperkuat sinergi dan komunikasi untuk mendukung berbagai program Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Menurut dia, PPAT memiliki peran penting dalam mendukung tertib administrasi pertanahan. Karena itu, IPPAT Jawa Timur siap membantu menyukseskan program-program ATR/BPN melalui koordinasi serta penyelesaian berbagai persoalan yang muncul dalam pelaksanaan pelayanan di lapangan.
Mamiek berharap hubungan yang baik antara IPPAT Jawa Timur dan Kanwil BPN Jawa Timur dapat terus dipertahankan sehingga berbagai persoalan pertanahan dapat diselesaikan secara bersama-sama, sekaligus memberikan kepastian hukum, transparansi dan pelayanan yang semakin cepat bagi masyarakat.



















Komentar