oleh

Ketua BAZNAS Jatim Tekankan Sinergi dengan Pemda, Mustahik Didorong Jadi Muzaki

banner 468x60

SURABAYA – Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Jawa Timur, H. Mohammad Ghofirin, M.Pd, menegaskan pentingnya keselarasan program BAZNAS dengan kebijakan pemerintah daerah untuk memperkuat kesejahteraan masyarakat. Menurutnya, pengelolaan zakat, infak, dan sedekah harus diarahkan pada tujuan bersama, yakni meningkatkan taraf hidup masyarakat dan mendorong mustahik menjadi muzaki.

Hal tersebut disampaikan Ghofirin dalam kegiatan BAZNAS Collaborative Leadership (BCL) Tahun 2026 bagi pimpinan BAZNAS provinsi dan kabupaten/kota Se Jatim yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI di Balai Diklat Keagamaan Surabaya, Selasa (27/10/2026).

banner 336x280

Ghofirin menjelaskan, kelembagaan BAZNAS telah terkoordinasi secara berjenjang, mulai dari tingkat nasional, provinsi, hingga kabupaten/kota. Di Jawa Timur, seluruh 38 kabupaten/kota telah memiliki BAZNAS sebagai lembaga yang menjalankan pengelolaan zakat di daerah masing-masing.

Menurutnya, pelaksanaan BCL selama tiga hari, hingga Kamis (29/10/2026), menjadi momentum untuk memperkuat standardisasi pengelolaan zakat agar pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan syariat, regulasi, serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Melalui pendampingan para widyaiswara dan tenaga pengajar, para pimpinan serta pengelola BAZNAS diharapkan semakin memahami tata kelola zakat yang benar, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ghofirin menilai, kesamaan standar pengelolaan sangat penting karena BAZNAS menjalankan amanah publik dalam menghimpun dan menyalurkan dana umat. Karena itu, setiap proses pengelolaan zakat harus dilaksanakan secara tertib, sesuai ketentuan, dan berorientasi pada kemaslahatan masyarakat.

BAZNAS perlu bersinergi dengan pemerintah daerah

Ghofirin juga menekankan pentingnya hubungan yang selaras antara BAZNAS dan kepala daerah. Ia menjelaskan bahwa pimpinan BAZNAS provinsi di Jawa Timur terdiri atas seorang ketua dan empat wakil ketua yang diangkat oleh Gubernur Jawa Timur sesuai mekanisme yang berlaku.

Menurutnya, posisi tersebut menegaskan pentingnya koordinasi dan keselarasan program antara BAZNAS dengan pemerintah daerah, terutama dalam menjalankan agenda peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Tidak masuk akal jika kemudian BAZNAS ini tidak sejalan dengan kepala daerahnya,” tegas Ghofirin dalam sambutannya.

Ia menambahkan, pemerintah daerah pada setiap tingkatan memiliki tanggung jawab untuk memakmurkan masyarakat. Tujuan tersebut sejalan dengan mandat BAZNAS dalam mengelola zakat, infak, dan sedekah untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.

Karena itu, sinergi antara BAZNAS dan pemerintah daerah perlu diwujudkan melalui program yang saling mendukung, baik dalam pemberian bantuan sosial maupun pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Keselarasan tersebut diharapkan membuat pemanfaatan dana zakat lebih efektif, tepat sasaran, serta memberikan dampak nyata bagi kelompok masyarakat yang membutuhkan.

Dorong mustahik menjadi muzaki

Lebih lanjut, Ghofirin menegaskan bahwa tujuan utama keberadaan BAZNAS di setiap tingkatan bukan sekadar menghimpun dan mendistribusikan dana zakat. Lebih dari itu, BAZNAS memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

Salah satu orientasi pentingnya adalah mendorong perubahan kondisi penerima manfaat atau mustahik agar secara bertahap mampu meningkatkan kemandirian ekonomi hingga menjadi muzaki, yakni orang yang telah memenuhi syarat untuk menunaikan zakat.

Untuk mencapai tujuan tersebut, pengelolaan zakat perlu diarahkan pada program yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Bantuan bagi kelompok asnaf yang berhak menerima zakat tetap menjadi bagian penting, disertai upaya pemberdayaan agar penerima manfaat memiliki kesempatan memperbaiki kondisi kehidupannya.

Ghofirin menilai, keberhasilan pengelolaan zakat tidak hanya diukur dari besarnya dana yang berhasil dihimpun, tetapi juga dari manfaat yang dihasilkan bagi masyarakat.

Dengan pendekatan tersebut, zakat diharapkan menjadi instrumen sosial dan ekonomi yang mampu membantu mengurangi kesenjangan, memperkuat kemandirian masyarakat, serta mendukung program pembangunan daerah.

Melalui BCL 2026, Ghofirin berharap para pimpinan dan pengelola BAZNAS di Jawa Timur semakin memperkuat profesionalitas, meningkatkan kualitas pengelolaan zakat, serta membangun kerja sama yang erat dengan pemerintah daerah.

Ia menegaskan bahwa pengelolaan zakat, infak, dan sedekah harus tetap berpegang pada tujuan utama, yaitu mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran umat serta masyarakat secara luas.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *