oleh

Komisi A DPRD Jatim Tekankan Perubahan APBD 2026 Harus Berorientasi pada Pelayanan dan Kepentingan Masyarakat

banner 468x60

SURABAYA – Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur menegaskan bahwa perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus memperkuat kualitas tata kelola pemerintahan daerah.

banner 336x280

Penegasan tersebut disampaikan Ketua Komisi A DPRD Jatim Dedi Irwansyah, S.Pd., melalui juru bicara Komisi A H. Eko Wahyudi, S.H., M.H., dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Jawa Timur dengan agenda penyampaian laporan komisi-komisi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2026.

Dalam penyampaian laporannya, Eko mengatakan Komisi A telah melakukan pembahasan dan pencermatan secara menyeluruh bersama seluruh mitra kerja. Pembahasan tersebut tidak hanya melihat aspek penambahan maupun pengurangan anggaran, tetapi juga mempertimbangkan dinamika pelaksanaan program serta kebutuhan daerah yang berkembang.

Menurut Eko, kebijakan anggaran harus ditempatkan sebagai instrumen untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan efektif, akuntabel dan memberikan manfaat yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

Terlebih, kondisi fiskal daerah yang terbatas serta adanya kebijakan efisiensi anggaran menuntut pemerintah daerah untuk semakin selektif dalam menentukan prioritas belanja.

“Dalam kondisi ruang fiskal yang terbatas dan adanya kebijakan efisiensi anggaran, setiap alokasi belanja harus semakin selektif, terukur dan diarahkan pada program yang memiliki urgensi serta dampak langsung terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik dan penyelesaian persoalan strategis daerah,” ujar Eko.

Ia menjelaskan, Komisi A memberikan perhatian terhadap sejumlah kebutuhan prioritas yang disampaikan oleh perangkat daerah mitra kerja. Salah satu yang menjadi perhatian adalah percepatan penyelesaian persoalan aset Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Menurutnya, penyelesaian aset harus dilakukan secara serius karena tidak hanya berkaitan dengan kepastian hukum, tetapi juga memiliki kaitan dengan optimalisasi pengelolaan aset daerah dan peningkatan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Komisi A mendorong agar persoalan aset yang masih membutuhkan penyelesaian dapat segera ditangani dengan langkah yang terukur, sehingga aset milik pemerintah daerah dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pembangunan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Selain persoalan aset, Komisi A juga menyoroti penguatan fungsi pengawasan Inspektorat. Pengawasan terhadap pelaksanaan program dan penggunaan anggaran dinilai harus dilakukan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan.

Pengawasan yang kuat, kata Eko, diperlukan untuk mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, efektif dan akuntabel sekaligus mencegah terjadinya kesalahan dalam pelaksanaan program maupun penggunaan anggaran.

“Penguatan fungsi pengawasan Inspektorat agar pengelolaan anggaran daerah semakin preventif dan akuntabel menjadi salah satu perhatian Komisi A,” jelasnya.

Komisi A juga memberikan perhatian terhadap peningkatan kualitas pelayanan di bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat. Dukungan terhadap Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dinilai penting untuk memastikan penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum dapat berjalan secara optimal.

Di tengah perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat terhadap layanan pemerintahan yang cepat, Komisi A turut mendorong percepatan program prioritas berbasis digital. Transformasi digital pemerintahan dinilai menjadi bagian penting dalam meningkatkan efektivitas pelayanan kepada masyarakat.

Karena itu, program prioritas yang berkaitan dengan digitalisasi pemerintahan melalui perangkat daerah yang membidangi komunikasi dan informatika perlu terus didorong agar dapat memberikan dampak terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik.

Tidak hanya itu, Komisi A turut menyoroti kondisi fasilitas dan kualitas pelayanan Badan Penghubung Daerah. Perbaikan fasilitas dinilai diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan daerah, terutama dalam menjalankan fungsi koordinasi dan representasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Dalam aspek sosial, Komisi A juga memberikan perhatian terhadap intervensi pemberian makanan tambahan bagi anak dan masyarakat di desa. Program tersebut dipandang sebagai salah satu bentuk intervensi pemerintah dalam meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.

Namun demikian, seluruh program tersebut harus dilaksanakan dengan perencanaan yang matang dan indikator keberhasilan yang jelas. Menurut Komisi A, setiap alokasi anggaran harus memiliki target pekerjaan, sasaran yang terukur, efektivitas pelaksanaan dan mekanisme pertanggungjawaban yang jelas.

Eko menegaskan, Komisi A tidak menginginkan kebijakan efisiensi anggaran justru berdampak pada penurunan kualitas pelayanan publik.

Sebaliknya, perubahan APBD harus dijadikan momentum untuk melakukan penajaman terhadap prioritas pembangunan daerah. Anggaran yang tersedia harus diarahkan pada program yang benar-benar dibutuhkan masyarakat serta mendukung tugas pokok pemerintahan.

“Komisi A tidak menghendaki kebijakan efisiensi justru mengurangi kualitas pelayanan publik. Sebaliknya, perubahan APBD harus menjadi momentum untuk menata kembali prioritas daerah agar semakin fokus pada kepentingan masyarakat dan tugas pokok pemerintahan,” katanya.

Menurutnya, efisiensi anggaran tidak boleh semata-mata dipahami sebagai pengurangan belanja. Efisiensi harus dimaknai sebagai upaya meningkatkan kualitas penggunaan anggaran sehingga setiap rupiah yang dibelanjakan pemerintah memberikan hasil yang jelas.

“Efisiensi harus dimaknai sebagai upaya peningkatan kualitas belanja, bukan sekadar mengurangi anggaran,” tegas Eko.

Lebih lanjut, Komisi A menekankan pentingnya konsistensi antara perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan program. Program yang telah ditetapkan sebagai prioritas harus mendapatkan pengawalan agar pelaksanaannya dapat berjalan tepat waktu dan tepat sasaran.

Hal tersebut penting agar perubahan APBD tidak hanya menghasilkan penyerapan anggaran, tetapi juga menghasilkan output dan outcome yang dapat diukur serta dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Jawa Timur.

Komisi A juga memastikan akan terus menjalankan fungsi pengawasan secara konstruktif terhadap pelaksanaan perubahan APBD 2026. Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan kebijakan pemerintah daerah dan penggunaan anggaran benar-benar diarahkan bagi kepentingan masyarakat.

“Komisi A akan terus menjalankan fungsi pengawasan secara konstruktif untuk memastikan pelaksanaan setiap kebijakan dan penggunaan anggaran benar-benar diarahkan bagi kepentingan masyarakat, peningkatan kualitas pelayanan pemerintahan serta percepatan pembangunan Jawa Timur,” ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Komisi A DPRD Jatim juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh mitra kerja dan jajaran perangkat daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang telah memberikan data, penjelasan dan komitmen selama proses pembahasan perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Menurut Komisi A, sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah menjadi bagian penting dalam memastikan setiap kebijakan anggaran dapat dilaksanakan secara efektif dan memberikan manfaat maksimal.

Berdasarkan seluruh rangkaian pembahasan, evaluasi serta pencermatan terhadap program dan anggaran mitra kerja, Komisi A menegaskan bahwa perubahan APBD 2026 harus mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat sekaligus menjaga kualitas tata kelola pemerintahan daerah.

Setiap perubahan alokasi anggaran juga diharapkan tidak hanya berorientasi pada tingkat penyerapan anggaran. Lebih dari itu, setiap anggaran harus menghasilkan pekerjaan yang terukur, pelayanan publik yang semakin baik serta manfaat nyata bagi masyarakat.

“Perubahan APBD harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus menjaga kualitas tata kelola pemerintahan daerah,” ujar Eko.

Ia menambahkan, program-program yang telah menjadi prioritas daerah harus terus dikawal agar penyelesaiannya tidak hanya tepat waktu, tetapi juga tepat sasaran dan menghasilkan dampak yang jelas.

Dengan demikian, perubahan APBD Jawa Timur Tahun Anggaran 2026 diharapkan dapat menjadi instrumen pembangunan yang mampu memperkuat pelayanan publik, meningkatkan efektivitas pemerintahan serta mendukung percepatan pembangunan daerah.

Komisi A berharap hasil pembahasan tersebut dapat menjadi bagian penting dalam tahapan pembahasan Raperda Perubahan APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2026.

Pada akhirnya, APBD tidak boleh hanya dipandang sebagai instrumen administratif pemerintahan. APBD harus benar-benar menjadi instrumen pembangunan dan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, efektif dan berpihak kepada kepentingan masyarakat Jawa Timur.

Adapun rincian penambahan dan pengurangan anggaran dari masing-masing mitra kerja Komisi A telah dilampirkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari laporan Komisi A untuk selanjutnya menjadi bahan dalam tahapan pembahasan berikutnya.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed