BANGGAI, Central.asia — Aksi cepat tanggap ditunjukkan Bhabinkamtibmas Subsektor Luwuk Timur, Polsek Luwuk, Polresta Banggai, Aipda Martono Kinait, dalam meredam konflik antarwarga di Desa Uwedikan, Kecamatan Luwuk Timur, Kabupaten Banggai, Selasa (8/9/2026).
Konflik bermula ketika seorang ibu rumah tangga berinisial LB (46) mengadukan tetangganya, YU (42). Terlapor diduga menyalahgunakan Kartu Program Keluarga Harapan (PKH) milik pelapor selama tiga bulan terakhir dengan kerugian mencapai Rp.4 juta.
Ketegangan sempat memanas dan mengganggu keharmonisan kehidupan bertetangga di desa tersebut.Merespons aduan warga, Aipda Martono bergerak cepat dengan menggandeng kepala desa setempat serta Tim PKH untuk melaksanakan mediasi (problem solving) guna mencegah eskalasi konflik yang lebih luas.
Kapolsek Luwuk, AKP Muh. Asdar, S.H., menegaskan bahwa langkah humanis ini merupakan wujud komitmen kepolisian dalam menghadirkan solusi dini (early solution) atas setiap permasalahan sosial di tingkat akar rumput.
“Berkat pendekatan yang humanis dan persuasif, persoalan tersebut berhasil diselesaikan secara kekeluargaan,” ujar AKP Asdar, Rabu (9/9/2026).
Melalui penyelesaian damai ini, Polresta Banggai mengimbau masyarakat agar senantiasa menjaga kerukunan dan tidak ragu melaporkan potensi gangguan keamanan kepada aparat kepolisian terdekat demi terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif. (Red)




















Komentar